Penyitaan dan perampasan aset atau barang sering terjadi ketika ada kasus tindak pidana. Penyitaan dan perampasan aset tersebut dibutuhkan dengan tujuan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan. Lalu apa yang dimaksudkan dengan perbedaan penyitaan dan perampasan.

Perbedaan Penyitaan dan Perampasan dari Segi Hukum

1. Penyitaan

Dasar hukum penyitaan ada dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP merupakan tindakan yang dilakukan penyidik untuk menyimpan atau mengambil alih barang di bawah penguasaannya benda tidak bergerak atau benda bergerak, tidak berwujud atau berwujud guna keperluan pembuktian dalam proses penyidikan, peradilan dan penuntutan.

Penyitaan tersebut tergolong dalam tindakan paksa sehingga bisa melanggar HAM. Penyitaan tersebut bisa dilakukan oleh penyidik dengan izin dari Ketua Pengadilan Negeri. Akan tetapi jika dalam keadaan yang mendesak bisa dilakukan penyitaan terlebih dulu.

2. Perampasan

Dasar hukum perampasan ada dalam Rancangan Undang-Undang yang menjelaskan bahwa yang dimaksudkan dengan perampasan adalah tindakan paksa pengambilalihan hak keuntungan atau kekayaan yang sudah didapatkan terduga pelaku atas tindak pidana yang dilakukan baik di Indonesia atau di luar negeri.

Dalam Pasal 8 KUHAP Tahun 1981 menyatakan bahwa barang bukti yang diterima bisa diserahkan pada yang berhak kecuali jika berdasarkan Undang-Undang, barang bukti tersebut harus dirampas guna kepentingan negara atau dihilangkan atau dirusak agar tidak bisa digunakan kembali.

Barang rampasan bisa dimusnahkan, dilelang untuk negara, diberikan pada instansi yang sudah ditetapkan untuk dimanfaatkan atau bisa diserahkan pada Rupbasan guna barang bukti tindak pidana lain.

Jika dilihat dari definisi kedua hal tersebut, perbedaan penyitaan dan perampasan adalah penyitaan hanya bersifat sementara saja. Barang bukti tersebut bisa dikembalikan pada orang yang berhak. Namun jika barang bukti tersebut adalah hasil dari tindak pidana, maka tindakan selanjutnya adalah dirampas berdasarkan putusan pengadilan.

Sedangkan perbedaan penyitaan dan perampasan dari segi perampasan sendiri hanya bisa dilakukan berdasarkan putusan pengadilan bahwa barang tersebut dirampas. Bisa dikatakan bahwa perbedaan penyitaan dan perampasan dari waktu yang dilakukan.

Penyidik akan melakukan penyitaan pada barang bukti dimana untuk penentuan apakah dirampas atau dikembalikan harus menunggu keputusan dari pengadilan terlebih dulu.

Bagaimana Pengelolaan Benda Sitaan dan Benda Rampasan?

Baik barang rampasan atau barang sitaan nantinya akan disimpan dan dikelola di Rupbasan dengan kegiatan:

1. Penerimaan

Penerimaan akan dilakukan oleh petugas Rupbasan yang nantinya akan mengecek kembali kesesuaian barang rampasan dengan keterangan atau deskripsi yang ada di surat. Mulai dari pemeriksaan hingga dilakukan pemotretan barang sitaan negara atau rampasan untuk selanjutnya dibuatkan berita acara serah terima.

2. Penelitian dan penilaian

Petugas peneliti akan melakukan penelitian, pemeriksaan, penilaian, dan juga penaksiran mengenai keadaan, mutu hingga jenis barang sitaan atau barang rampasan.

3. Pendaftaran

Petugas pendaftaran akan meneliti dan memeriksa kembali kelengkapan dari surat dan barang sitaannya. Setelah itu akan diserahkan pada petugas penyimpanan.

4. Penyimpanan

Benda sitaan dan benda rampasan akan disimpan berdasarkan tingkat pemeriksaan, jenis hingga tempat penyimpanannya.

5. Pemeliharaan

Kepala Rupbasan akan bertanggungjawab atas pemeliharaan, keutuhan barang, mutu hingga jumlah barang rampasan dan barang sitaan.

6. Pemutasian

Pemutasian akan dilakukan berdasarkan surat permintaan dari pejabat yang bertanggung jawab dengan beberapa persyaratannya.

7. Pengeluaran dan penghapusan

Tugas pengeluaran ini dibagi menjadi 3 macam yaitu pengeluaran sebelum putusan pengadilan, setelah putusan pengadilan dan setelah putusan pengadilan. Pengeluaran juga akan dilakukan setelah proses penghapusan.

8. Penyelamatan dan pengamanan

Pada bagian ini petugas akan menjaga supaya tidak ada kerusakan pada barang rampasan atau barang sitaan akibat bencana alam.

9. Pelaporan

Guna kelancaran pengawasan dan pengendalian terhadap barang sitaan dan barang rampasan maka perlu ada pelaporan yang dilakukan pada kepala kantor wilayah kementrian hukum dan Ham.

10. Pengeluaran akhir

Pengeluaran akhir barang rampasan dan barang sitaan akan dilakukan pada instansi yang memiliki kepentingan.

Demikian adalah artikel mengenai perbedaan penyitaan dan perampasan yang perlu Anda ketahui.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.