Dalam kemajuan zaman saat ini, berbelanja online menjadi sebuah kebutuhan yang kerap dilakukan oleh masyarakat. Tak jarang, banyak juga dari Anda yang baru pertama kali menggunakan belanja online merasa cukup kebingungan dengan sistem berbelanja tersebut. Belum lagi, banyaknya toko online yang kurang bertanggung jawab dan melakukan beberapa unsur unsur penipuan yang dapat merugikan konsumen.

Untuk melindungi konsumen dari penjual online yang tidak bertanggung jawab, terciptalah aturan yang termuat dalam undang undang perlindungan konsumen. Dalam Undang undang no 8 tahun 1999 yang terdapat di pasal 8 hingga 17.

Dimana dalam pasal tersebut mengatur mengenai segala perbuatan apapun yang dengan keras dilarang untuk dilakukan bagi pelaku usaha atau penjual yang di antaranya terkait dengan unsur unsur penipuan.

Berikut beberapa unsur unsur penipuan yang dilarang dalam UU perlindungan konsumen:

Ingkar Dengan Kesepakatan Yang Berlaku

Kesepakatan antara penjual dan pembeli merupakan kunci dari sebuah perdagangan. Baik itu secara online maupun offline kesepakatan di antara keduanya wajib terbuka satu sama lainnya agar terhindar dari yang namanya salah persepsi atau ekspektasi.

Untuk itu, dalam pasal 16 tersebut juga dijelaskan jika kedua belah pihak mengingkari kesepakatan yang berlaku, maka terdapat unsur unsur penipuan dalam transaksi tersebut. Terlebih lagi dengan era digital saat ini. Kesepakatan menjadi kunci akan kepercayaan yang dibangun untuk pelanggan. Untuk itu, demi membangun citra toko lebih baik lagi, Ada baiknya Anda selaku pelaku bisnis untuk memberikan keterangan terlengkap kepada konsumen untuk menyamakan ekspektasi keduanya.

Tidak Menepati Janji Atas Sebuah Prestasi

Janji merupakan sebuah kesepakatan yang wajib dipenuhi antara pembeli maupun penjual. Umumnya penjual selaku pemilik dari sebuah barang atau jasa kerap memberikan janji berupa prestasi ataupun sesuatu yang diekspektasikan oleh konsumen untuk memikat pembeli dalam membeli produk tersebut.

Namun terkadang, janji tersebut malah membuat konsumen merasa terjerat kedalam unsur unsur penipuan. Pasalnya, kadang seorang penjual terlalu menjual janji dan ekspektasi mereka terlampau tinggi dan kerap menjadi boomerang pada mereka sendiri. Untuk itu, unsur-unsur penipuan dalam pasal 378 kuhp juga mengatur hal tersebut dalam bentuk perlindungan yang diberikan kepada konsumen.

Pasal Yang Menjerat Pelaku Unsur Unsur Penipuan

Dengan adanya unsur unsur penipuan di atas yang menjadi perhatian dalam undang undang perlindungan konsumen, tentunya juga terdapat pasal tentang penipuan yang mengatur mengenai ancaman hukuman pasal penipuan yang tercatat dalam pasal 62.

Dimana dalam pasal tersebut menjelaskan:

“Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)”

“Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)”

Langkah Menghadapi Penipuan Jual Beli Online

Namun jika melihat kembali dalam praktiknya, banyak juga penipuan jual beli online yang tidak terdeteksi di pihak kepolisian. Pasalnya banyak korban atau konsumen yang merasa enggan melaporkan kasus unsur unsur penipuan tersebut ke pihak berwajib karena dianggap menjadi hal yang biasa. Belum lagi, bagi mereka yang tidak paham akan proses pelaporan kasus penipuan tersebut.

Berikut merupakan langkah melaporkan kasus penipuan jual beli online:

1. Melaporkan ke polisi

Tahap pertama yang harus dilakukan saat anda menemukan unsur unsur penipuan dalam transaksi Anda adalah dengan melaporkan penipuan online tersebut ke polisi. Langkah yang satu dinilai sangat efektif dalam membuat efek jera para pelaku penipuan jual beli online tersebut.

Hal ini juga wajib dilakukan guna selanjutnya pihak bank yang akan memproses kasus penipuan online tersebut. Anda sebagai korban hanya perlu menceritakan kronologis penipuan tersebut dan melampirkan barang bukti berupa bukti transfer ataupun isi percakapan dengan penjual melalui hasil screenshot.

2. Mendatangi bank dimana penjual membuka rekening

Setelah Anda melaporkan kasus yang terdapat unsur unsur penipuan di dalam ke kantor polisi, Nantinya anda akan mendapatkan sebuah surat dari polisi. Surat tersebut la yang bisa menjadi sebuah pengantar untuk Andai mendatangi pihak bank dimana penjual membuka rekening dengan disertai beberapa dokumen seperti fotokopi KTP, screenshot bukti percakapan, bukti transfer, meterai.

Anda bisa melacak bank tersebut melalui bukti transfer yang lakukan saat melakukan transaksi jual beli online tersebut. Setelah pihak bank bersedia memproses kasus tersebut, Anda hanya perlu menandatangani surat pembekuan rekening yang di tanda tangani di atas materai.

Baca juga: Mau Membuka Toko Online? Pastikan 5 Hal Ini Sudah Anda Lakukan


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.