Undang undang Hak privasi menjamin perlindungan privasi setiap warga negara agar tetap aman. Di era digital seperti saat ini privasi menjadi  salah satu isu yang menjadi perbincangan banyak orang.

Karena sepertinya di era digital setiap orang seperti tidak memiliki privasi lagi. Karena akses untuk mengetahui nama, alamat, dan lain-lain sangat mudah untuk ditemukan dengan bantuan media digital.

Akan tetapi ada kondisi dimana seseorang melanggar privasi orang lain. Dengan menggunakan undang undang hak privasi maka seseorang tersebut bisa dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan tindakan yang dilakukan.

Sebenarnya di Indonesia saat ini masih banyak sekali terjadi penyimpangan privasi. Seperti tidak menyebar Informasi seperti alamat, nomor telepon tanpa meminta izin terlebih dahulu.

Beberapa orang bahkan melakukan tindakan melihat isi HP orang lain tanpa izin. Hukum melihat HP orang lain tanpa izin tertuang dalam pasal 30 ayat 1 undang-undang ITE.

Melihat harta orang lain tanpa izin merupakan tindakan melawan hukum dan bisa dikenakan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal 600 juta menurut pasal 46 ayat 1 undang-undang ITE.

Ada juga jerat hukum masuk rumah orang tanpa izin. Perlu Anda ketahui memasuki rumah orang tanpa izin juga merupakan salah satu tindakan terlarang dan tidak bisa dibenarkan.

Oleh karena itu, Anda harus berhati-hati ketika melakukan kegiatan sehari-hari. Jangan sampai melakukan hal-hal yang dirasakan mengganggu privasi orang lain.

Karena ketika Anda mengganggu atau menyebarkan privasi orang lain secara tidak bertanggung jawab bukan tidak mungkin akan terjerat kasus hukum.

Pengertian Apa Itu Privasi?

Sebelum membahas mengenai undang undang hak privasi, Anda sebaiknya mengerti terlebih dahulu apa itu privasi. Secara sederhana definisi dari privasi itu dapat diartikan sebagai hak yang dimiliki oleh seseorang untuk menjaga kehidupan personalnya.

Dengan begitu kehidupan personal atau rahasia informasi personal hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu saja atau sekelompok kecil orang.

Sedangkan, jika menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI privacy dapat diartikan sebagai kebebasan atau Keleluasaan pribadi.

Jadi secara sederhana undang undang hak privasi ini sangat penting untuk menjaga hak setiap orang terhadap privasinya. Karena sangat mungkin ada pelanggaran terhadap privasi yang dilakukan oleh orang lain baik secara sengaja atau tidak sengaja.

Pelanggaran terhadap privasi orang lain yang biasanya masih cukup sering dilakukan di Indonesia. Terkadang beberapa masyarakat juga tidak sadar bahwa telah menyerahkan informasi penting kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.

Seperti misalnya orang-orang yang secara tidak sadar memberikan informasi pribadi terhadap pinjaman online ilegal. Terkadang ada beberapa oknum pinjaman online ilegal yang menyerahkan data Anda kepada orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Diharapkan dengan adanya undang undang hak privasi nantinya orang-orang akan lebih peduli mengerti tentang bagaimana caranya untuk menjaga privasi orang lain dan juga diri sendiri.

Karena dengan menggunakan kecanggihan teknologi saat ini catatan pribadi dapat digunakan sebagai jalan untuk melakukan kejahatan. Tidak sedikit orang harus menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat data-data pribadi yang bocor.

Undang-Undang Hak Privasi Informasi

Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mencegah Informasi pribadinya.  Hal Ini juga sudah tertuang dalam undang-undang pasal 28 ayat 1 undang-undang Dasar 1945.

Undang undang hak privasi dalam pasal 28 ayat 1 UUD 1945 menyatakan Setiap orang berhak atas perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan martabat beserta dengan harta yang dimilikinya.

Undang-undang hak privasi juga menjamin seseorang untuk bisa berbuat atau tidak melakukan sesuatu karena itu merupakan hak asasi.

Senada dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945, pasal 2 undang-undang adminduk juga memberikan perlindungan terhadap data pribadi penting seperti misalnya KTP Dan juga kartu keluarga.

Sesuai dengan aturan undang undang hak privasi seseorang bisa dikenakan sanksi jika dengan sengaja mengumpulkan, atau mengolah data privasi orang lain tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif.

Seseorang dapat dikenakan sanksi peringatan lisan, sanksi peringatan tertulis, dan juga pemberhentian sementara kegiatan. Undang undang hak privasi mengatur seseorang harus mendapatkan izin Jika ingin menggunakan data pribadi orang lain.

Sebagai warga negara kita juga harus berperan aktif dalam menjaga privasi. Karena terkadang kebanyakan kebocoran data pribadi investor dilakukan akibat keteledoran dalam menggunakan teknologi digital.

Ketika data pribadi Anda digunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab maka Anda memiliki hak untuk melaporkan kepada polisi. Undang undang hak privasi menjamin privasi Anda tetap aman dari pihak lain yang mencoba mencari keuntungan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.