Pengertian Penyertaan Tindak Pidana

Penyertaan tindak pidana dapat diasumsikan sebagai seseorang yang turut serta dalam tindak pidana tersebut, dari sebelum dilakukannya kejahatan hingga setelah dilakukannya kejahatan. Ketentuan mengenai turut melakukan dapat dilihat dalam Pasal Berikut:

  • Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Dalam penjelasan Pasal 55 KUHP tersebut seseorang dapat dihukum sebagai orang yang melakukan tindak pidana apabila;

  1. 1e) Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut terlibat melakukan tindakan itu;
  2. 2e) Orang yang secara sengaja memberi, melakukan perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruhnya, kekerasan, tipu daya atau ancaman atau dengan memberikan kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu tindakan.

Kemudian tentang orang-orang dalam sub 2e yang dapat dipertanggungjawabkan kepadanya hanyalah bentuk perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dibujuk oleh mereka itu, serta dengan akibatnya.

Tindak pidana merupakan hal yang termasuk dalam kejahatan kriminal dimana sudah pasti pelakunya akan dihukum pidana dengan Undang-undang yang berlaku. Tindak pidana kriminal tersebut tidak hanya dilakukan oleh satu orang saja, melainkan bisa oleh beberapa orang atau berkelompok. Kemudian bagaimana dengan seseorang yang turut serta dalam tindak pidana dengan seseorang yang membantu melakukan tindak pidana?

Dasar Hukum

Pertama yang perlu diketahui adalah mengenai dasar hukumnya. Turut serta juga bisa dikatakan dengan turut melakukan tindak pidana kejahatan tersebut. Dalam hal ini sudah diatur pada Pasal 55 KUHP yang mengatakan bahwa orang yang melakukan, yang menyuruh atau ikut melakukan perbuatan tersebut dihukum sebagai orang yang melakukan tindak pidana.

Selain itu, dijelaskan juga mengenai orang yang diberikan, salah menggunakan kekuasaan atau pengaruh, ancaman, kekerasan, tipu daya, sengaja membujuk untuk melakukan perbuatan tersebut. Orang-orang seperti itu hanya bisa mempertanggungjawabkan perbuatan yang sengaja membujuk serta dengan akibatnya.

Perbedaan Turut Serta Dalam Tindak Pidana Dengan Membantu Melakukan Tindak Pidana

Kemudian bagaimana dengan membantu tindak pidana? Apakah sama halnya dengan turut serta dalam tindak pidana? Undang-undang pasal 56 KUHP menjelaskan mengenai yang dimaksudkan dengan membantu melakukan tindak pidana. ‘

“Seseorang yang sengaja membantu melakukan kejahatan tersebut dan atau dengan sengaja memberikan kesempatan, keterangan atau daya upaya untuk melakukan kejahatan maka akan dihukum sebagai orang yang juga melakukan kejahatan tersebut”

Jika menurut R.Soesilo, turut serta dalam tindak pidana berarti adalah orang yang turut melakukan atau bersama-sama melakukan tindak pidana. Setidaknya harus ada dua orang yang bekerja sebagai orang yang melakukan dan yang ikut melakukan.

Sehingga bisa dikatakan bahwa orang yang penyertaan dalam tindak pidana atau turut serta dalam tindak pidana dengan orang yang membantu melakukan tindak pidana sama-sama menjadi pelaku dari tindak pidana tersebut.

Disisi lain, yang juga perlu diperhatikan adalah seseorang yang membantu melakukan tersebut harus memiliki unsur kesengajaan. Baik yang dilakukan pada saat kejadian atau sebelum kejadian tersebut. Sedangkan jika dilakukan dalam waktu setelah kejadian pidana, maka bisa dinyatakan sebagai “sekongkol”.

Sehingga untuk seseorang yang tidak sengaja membantu tindak pidana karena tidak mengetahui adanya kejahatan tersebut, maka tidak dihukum atau tidak termasuk seseorang yang turut serta dalam tindak pidana.

Syarat Turut Serta Dalam Tindak Pidana

Setidaknya ada dua syarat bagi seseorang bisa dikatakan turut serta dalam tindak pidana yaitu:

  1. Kedua pelaku secara sadar bekerjasama yang menjadi kehendak dari kedua orang tersebut.
  2. Kedua pelaku melaksanakan kehendak untuk melakukan tindakan pidana  secara bersama-sama.

Jadi, kesimpulan dari perbedaan turut serta dalam tindak pidana dengan membantu melakukan dan turut serta berarti terjadi kerjasama antara pelaku dengan tujuan untuk melakukan tindak pidana. Sedangkan membantu melakukan berarti orang yang membantu tersebut hanya membantu pelaku agar bisa mencapai tujuan pelaku tanpa ada tujuan sendiri.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.