Hukum pidana mengatur bahwa seseorang yang melukai orang lain karena terpaksa untuk mempertahankan dirinya, maka baginya tidak boleh dikenai hukuman pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengaturnya di dalam Pasal 49. Meskipun begitu, ada syarat pembelaan darurat yang mesti dipenuhi untuk menyatakan bahwa tindakan tersebut semata-mata untuk membela diri.

Syarat Pembelaan Darurat (Noodweer) Menurut Undang-Undang

Pembelaan diri harus sesuai dengan syarat pembelaan darurat yang telah ditetapkan undang-undang. Dalam hal ini, KUHP Pasal 49 ayat 1 yang juga berkaitan dengan hukum membunuh orang jahat. Berikut ini beberapa syarat yang harus terpenuhi untuk mengatakan suatu tindakan adalah pembelaan darurat:

1. Adanya Serangan (aanranding)

Syarat pembelaan darurat dapat dilakukan adalah bila ada serangan. Namun, tidak semua serangan dibenarkan untuk dilakukan pembelaan diri. Serangan yang diperbolehkan untuk dilakukan pembelaan adalah serangan yang datang dan mengancam dengan tiba-tiba, serta serangan tersebut harus bersifat melawan hukum.

2. Adanya Pembelaan Diri (noodweer)

Noodweer berarti pembelaan darurat yang diakui secara hukum. Dengan demikian, tidak semua pembelaan diri masuk ke dalam kategori noodweer. Beberapa syarat pembelaan darurat yang termasuk noodweer adalah pembelaan diri tersebut harus merupakan sebuah keharusan, pembelaan tersebut harus karena keterpaksaan, dan pembelaan tersebut dilakukan untuk menyelamatkan diri, harta benda, dan kehormatan sendiri maupun orang lain.

Syarat Pembelaan Darurat yang Melampaui Batas (Noodweer Exces) Menurut Undang-Undang

Tindakan yang melampaui batas pembelaan diri diatur dalam KUHP Pasal 49 ayat 2. Dalam pasal ini, karena guncangan jiwa, seseorang dapat dimaafkan jika melakukan suatu pembelaan yang melampaui batas. Berikut ini syarat-syaratnya:

  1. Pembelaan darurat harus melampaui batas..
  2. Pembelaan tersebut harus terjadi akibat adanya guncangan jiwa yang hebat akibat serangan yang tiba-tiba.
  3. Pembelaan tersebut harus disebabkan oleh serangan atau ancaman serangan.

Dalam Pasal 49 Ayat 2 KUHP, disebutkan bahwa pembelaan darurat yang melampaui batas dilakukan “seketika itu”. Dengan begitu, dapat diketahui bahwa tindakannya membela diri yang melampaui batas adalah karena adanya guncangan jiwa yang hebat akibat dari serangan atau ancaman serangan yang sedang menerpanya.

Orang yang Memenuhi Syarat Pembelaan Darurat Tetap Diproses Hukum

Seperti yang telah disinggung bahwa KUHP mengatur tentang orang yang melakukan tindakan membela diri karena terpaksa tidak boleh dijerat hukum pidana. Meskipun begitu, bukan berarti tidak diproses secara hukum untuk membuktikan kebenaran pembelaan dirinya.

Pasal 49 KUHP disebut sebagai pasal pemaaf yang artinya pasal ini memberi maaf bagi pelaku tindakan pembelaan darurat, namun bukan berarti menghapuskan atau menggugurkan proses hukum. Artinya, orang yang melakukan pembelaan diri akan tetap dibawa ke pengadilan dan majelis hakim dengan kebijaksanaannya akan melihat apakah perbuatannya termasuk pembelaan diri yang dibenarkan secara hukum.

Lantas Bolehkan Membunuh Orang Jahat dengan Alasan Perlindungan Diri?

Membunuh orang jahat dengan sengaja tetap dijatuhi hukuman pidana, kecuali jika terdapat bukti bahwa tindakan tersebut termasuk ke dalam pembelaan darurat yang melampaui batas (noodweer exces) karena keguncangan jiwa yang hebat sesuai dengan Pasal 49 Ayat 2 KUHP.

Sedangkan membunuh orang jahat karena pembelaan diri dan tindakan tersebut dilakukan karena terpaksa dan bukan dengan kehendak membunuh, maka ini termasuk ke dalam pembelaan diri yang dimaafkan menurut Pasal 49 Ayat 1 KUHP. Tentu dengan syarat pembelaan darurat tersebut dimaksudkan untuk menghentikan serangan, namun akibat pembelaan diri bisa saja membuat pelaku luka berat atau meninggal dunia.

Begitulah penjelasan mengenai syarat pembelaan darurat yang cukup penting untuk dipahami. Karena membela diri pun harus sesuai dengan hukum supaya tidak berbalik menjadi bumerang untuk diri sendiri.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.