Syarat Mendapatkan Perlindungan Hukum yang Harus Kamu Tahu
Sebagai warga negara Indonesia yang berlandaskan hukum, Anda berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum agar bisa hidup dengan aman. Dalam artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai perlindungan hukum adalah dan beberapa hal penting lainnya.
Apa Itu Perlindungan Hukum
Perlindungan hukum adalah sebuah tindakan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat secara preventif dan represif atas tindakan sewenang-wenang yang terjadi kepadanya. Pengertian perlindungan hukum tersebut menyatakan masyarakat memiliki hak atas tidak diperlakukan seenaknya dan diberikannya kepastian hukum yang berhak didapatkan oleh setiap orang.
Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum
Persoalan atas perlindungan hukum pun telah disinggung dalam undang-undang perlindungan hukum yaitu pada UUD NKRI 1945 dalam Pasal 28 D ayat (1) yang menyatakan setiap orang berhak diakui serta mendapatkan jaminan perlindungan hukum yang sama dimata hukum. Hal ini pastinya tidak memandang golongan setiap orang atau dapat dikatakan sebuah hal yang universal.
Kemudian disebutkan juga dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “Semua warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tersebut tanpa terkecuali”.
Dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 yang berbunyi “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas untuk melindungi, melayani masyarakat, mengayomi hingga menegakkan hukum”.
Sarana Perlindungan Hukum
Menurut Philipus M.Hadjon, ada dua sarana perlindungan hukum yang bisa diketahui, yaitu sarana perlindungan hukum preventif dan represif.
1. Perlindungan Hukum Preventif
Perlindungan hukum preventif merupakan perlindungan yang diberikan oleh pemerintah yang bertujuan untuk mencegah agar tidak terjadi pelanggaran. Hal tersebut sudah ada dalam aturan perundang-undangan yang bertujuan untuk mencegah agar suatu pelanggaran tidak terjadi. Selain itu juga memberikan batasan atau rambu dalam melakukan sebuah tindakan.
2. Perlingdungan Hukum Represive
Perlindungan hukum represif merupakan perlindungan akhir dalam bentuk sanksi seperti dalam bentuk denda, penjara dan hukuman tambahan yang diberikan jika sudah terjadi pelanggaran atau sengketa.
Unsur Unsur Perlindungan Hukum
Sebuah perlindungan hukum tidak bisa berarti apa-apa jika unsur perlindungan hukum tidak bisa terpenuhi dengan baik. Beberapa unsur yang dimaksudkan tersebut adalah:
- Jaminan perlindungan dari pemerintah
- Jaminan kesetaraan dan kepastian hukum
- Adanya sanksi untuk pelanggar
- Hak warga yang terpenuhi
Di Indonesia sendiri, ada beberapa lembaga khusus yang bertugas untuk mengurus perlindungan hak warga negara yang menjadi korban atas pelanggaran hukum. Namun beberapa lembaga tersebut belum tentu bisa mengatasi semua permasalahan pelanggaran yang ada.
Hak Mendapatkan Perlindungan Hukum
Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum, hal ini sebagaimana diutarakan dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI 1945. Hanya saja, hak seseorang mendapatkan perlindungan hukum tidak diatur dalam UU tersendiri. UU yang mengatur mengenai perlindungan hukum tersebar antara lain:
- UU Perlindungan Konsumen, dimana dalam hal ini konsumen mendapatkan hak untuk dilindungi haknya mendapatkan kualitas produk atau pelayanan yang baik dari produsen;
- UU Advokat, dimana seorang advokat tidak dapat dipidanakan dalam hal melakukan tugas profesinya sepanjang melaksanakannya sesuai tata cara profesi yang berlaku;
- UU Guru dan Dosen, dimana seorang guru dan dosen mendapatkan imunitas untuk tidak dijerat hukum dalam melaksanakan tugasnya sepanjang apa yang disampaikan sesuai dengan keilmuan yang berlaku;
- UU Praktik Kedokteran yang juga melindungi dokter dari hukuman jika yang bersangkutan menjalani profesinya sesuai dengan standar profesi kedokteran.
Selain UU diatas tentunya masih terdapat hak perlindungan hukum berikut syarat mendapatkan perlindungan hukum yang telah diatur sedemikian rupa oleh pemerintah. Berikutnya akan dijelaskan mengenai syarat mendapatkan perlindungan hukum.
Baca Juga: Perlindungan Hukum: Pengertian, Teori, Contoh, dan Cara Memperolehnya
Syarat Mendapatkan Perlindungan Hukum
Agar bisa mendapatkan perlindungan hukum, maka korban juga harus memenuhi syarat mendapatkan perlindungan hukum. Beberapa syarat tersebut seperti:
- Kualifikasi dari tindak pidana yang dialami korban dan saksi disesuaikan dengan yang diatur oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
- Korban atau saksi memberikan keterangan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memperjelas situasi tindak pidana yang dialaminya;
- Tidak berstatus sebagai pelaku utama dalam tindak pidana terkait;
- Memberikan pernyataan tertulis untuk mengembalikan aset dari tindak pidana yang dilakukan;
- Terdapat ancaman atas diri saksi atau korban atau keluarga yang bersangkutan jika kasus tersebut diungkapkan secara nyata adanya.
Perbedaan Perlindungan dan Penegakan Hukum
Perlindungan hukum sendiri merupakan upaya yang dilakukan untuk melindungi subjek hukum dengan beberapa aturan yang ada.
Sedangkan untuk penegakan hukum sendiri merupakan penyelenggaraan hukum yang dilakukan oleh petugas penegak hukum dan oleh semua orang yang memiliki kepentingan sesuai dengan kewenangannya dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sehingga bisa bahwa penegakan hukum merupakan upaya yang dilakukan untuk menegakkan hukum oleh aparat penegak hukum guna menciptakan, mempertahankan dan memelihara kedamaian.
Baca Juga: Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Belanja Online
Contoh Perlindungan Hukum
Perlindungan hukum perdata, secara tersirat dijelaskan dalam KUHPerdata yang mengatur mengenai perlindungan bagi korban atau pihak yang merasa dirugikan yaitu dalam bentuk ganti rugi. Aturan mengenai hal tersebut ada pada Pasal 1364 KUH Perdata
Kemudian ada juga perlindungan konsumen yang diatur dalam UU Perlindungan Konsumen. Dalam Pasal 1 Angka 1 UU Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa perlindungan konsumen merupakan semua upaya yang menjamin adanya kepastian hukum guna memberikan perlindungan pada konsumen.
Konsultasikan Melalui Justika Bila Hak Perlindungan Hukum Tidak Terpenuhi
Jika Anda mengalami tindakan yang mengakibatkan hilangnya hak atas perlindungan hukum, jangan khawatir! Justika menyediakan layanan bagi Anda untuk mendapatkan nasihat hukum yang spesifik dengan para Mitra Advokat profesional yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun, di antaranya:
Konsultasi Chat
Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau hanya dengan Rp. 30.000 saja menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.
Konsultasi via Telepon
Dengan konsultasi via telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit hanya dengan Rp. 350.000 atau Rp. 560.000 saja selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.
Konsultasi Tatap Muka
Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam hanya dengan Rp. 2.200.000 saja (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Dengan biaya tersebut, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of