Sanksi Hukum bagi Penadah Barang Curian Tidak Sebentar
Sanksi hukum bagi penadah barang curian ternyata tidak singkat, tidak hanya itu, pembeli juga berpotensi terkena jerat pidana. Terutama jika mengetahui dan curiga bahwa benda itu hasil kejahatan berupa pencurian.
Meskipun harganya terlampau murah daripada jika membeli langsung di outlet terpercaya, tidak selamanya terjamin aman. Murah tidak menjamin bebas dari kerugian lain, baik dari segi kualitas maupun aspek lain.
Sangat mungkin bagi semua orang terkena hukuman karena ketidaktahuan dan kecerobohan saat melakukan transaksi dengan orang asing. Apabila sudah terjerat, ajukan bukti kuat mengenai kejadian atau kasus tersebut.
Bagaimana jika tidak sengaja membeli barang hasil curian, tindakan selanjutnya apa? Sebaiknya kembalikan kepada oknum tersebut dan meminta kembali uang Anda dengan pembuktian bahwa benda tersebut hasil kejahatan.
Sanksi Hukum bagi Penadah Barang Curian
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, penadah merupakan pihak yang memperjualbelikan atau menerima barang-barang hasil curian, tukang tadah. Di kehidupan masyarakat, oknum ini masih bebas berkeliaran.
Dalam peraturan perundang-undangan, seseorang bisa disebut sebagai penadah apabila sudah terbukti memenuhi unsur pidana Pasal 480 KUHP. Meliputi membeli, menggadaikan, menukar, menyewa, menerima keuntungan, dan menerima hadiah dari hasil kejahatan.
Penadah benda-benda hasil kejahatan ini termasuk dalam tindakan pidana karena diperoleh dengan cara melakukan kejahatan. Dari tindakan semacam ini, nantinya akan mempermudah tindak kejahatan lainnya yang sejenis.
Menurut Prof. D. Simons, aktivitas pidana ini sangat berhubungan erat dengan berbagai kejahatan, terutama pencurian dan perampokan. Keberadaan pihak sebagai tempat menampung benda-benda ini malah memperluas angka kejahatan.
M Kholil, juga menyatakan hal serupa, keberadaan penadah ini merupakan tempat berkembang biak pelaku kejahatan pencurian. Pelaku pencurian tidak harus menjualnya sendiri, melainkan bisa melalui penampung ini dengan topeng pedagang.
Berdasarkan aturan hukum membeli barang curian, Pasal 480 KUHP menegaskan bahwa penampung benda curian ini akan diancam penjara maksimal 4 tahun. Atau membayar denda maksimal 900 rupiah.
Meskipun tidak ikut melakukan aksi pencurian, namun penampung tetap akan dijerat menggunakan pasal pidana. Karena seperti penjelasan sebelumnya, penadah adalah satu bentuk kejahatan melawan hukum.
Dalam konteks lain, misalnya penampung benda curian ringan, seperti dalam Pasal 482 KUHP, pelaku dikenakan pidana maksimal 3 bulan penjara. Atau hukuman berupa denda sebesar 900 ribu rupiah.
Bisa dikatakan sebagai penampung barang curian ringan apabila harga objek tidak lebih dari 2,5 juta rupiah. Mengenai peraturan ini, sudah diatur dalam Pasal 364 KUHP Jo Pasal 1 PERMA 2/2012.
Contoh Kasus Pidana Penadahan Benda Hasil Kejahatan
Kasus pidana penadahan tidak bisa disepelekan begitu saja, seseorang masih bisa terjerat sanksi hukum bagi penadah barang curian meskipun tidak ada niat. Berikut adalah contoh kasus terkait pembahasan kali ini.
Contoh kasus:
Suatu hari X mendapatkan tawaran mobil dari kawan lamanya, Y, dengan harga jauh di bawah pasar, 100 juta. Sedangkan X yang melakukan riset menemukan bahwa harga second seharusnya 200 juta.
Y menjual mobil tersebut karena sedang butuh uang dalam waktu cepat, sehingga ditawarkan dengan harga sebegitu murahnya. Y menjanjikan bahwa soal kelengkapan surat serta bukti kepemilikan akan diberikan menyusul.
Karena keduanya merupakan kawan lama, akhirnya X percaya saja dengan Y kemudian melakukan pembayaran secara langsung. Namun ketika ditunggu selama beberapa hari, Y ditangkap oleh kepolisian karena kasus pencurian mobil.
Dari kasus ini, X juga turut terbawa dan dituduh, apakah penadah bisa dihukum jika pencuri belum tertangkap, jawabannya iya. Karena berpotensi memenuhi unsur Pasal 480 KUHP, sehingga bisa dijatuhi sanksi.
Dengan harga jual sangat rendah dan kurangnya bukti seperti itu, seharusnya X merasa curiga. Meskipun dalam kasus disebutkan bahwa keduanya merupakan kawan lama, siapa saja bisa menjadi pelaku kejahatan.
Berhubungan dengan tindak penadahan suatu objek, R. Soesilo menjelaskan, sulit membuktikan elemen bahwa benda tersebut merupakan hasil kejahatan. Namun bisa dilihat dari cara transaksi atau keadaannya pada saat itu.
Seorang pembeli barang tersebut sebenarnya tidak bisa langsung dipidana, perlu pembuktian terlebih dahulu. Yang pasti sanksi hukum bagi penadah barang curian maksimal 4 tahun penjara atau membayar denda.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of