Sekarang ini ada aturan baru dimana Anda akan dikenakan sanksi berkendara sambil ngobrol. Bukan hanya didenda saja, melainkan bisa dipenjarakan langsung jika ketahuan mengemudi sambil mengobrol.

Mengendarai sepeda motor memang bukan hanya harus melengkapi semua surat seperti STNK dan juga SIM. Melainkan pengendara harus mematuhi beberapa aturan berlaku demi keamanan dan kenyamanan.

Sekarang ini memang masih kerap ditemukan pengemudi sepeda motor dimana berbicara dengan penumpang atau pengendara lainnya di jalan. Hal tersebut padahal dapat dilakukan ketika berhenti lampu merah atau saat macet.

Anda harus mengikuti etika berkendara di jalan raya dengan tepat agar tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Umumnya ini dilakukan melaju bersebelahan dan berkendara dalam kecepatan rendah untuk mengobrol.

Hal tersebut nyatanya memang mengganggu kenyamanan dari pengemudi lainnya dan memiliki risiko cukup tinggi. Dimana Anda akan kehilangan konsentrasi serta fokus selama berkendara dan keselamatan bisa terancam tentunya.

Sebab berkendara sambil mengobrol dengan pengemudi lainnya akan membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Tidak heran jika peraturan terbarunya akan memberikan sanksi akan tindakan orang di jalan ini.

Berkendara memang bukan hanya mengenai kemampuan mengendarai kendaraan bermotor saja. Melainkan juga bagaimana cara agar Anda tiba di tempat tujuan dengan selamat serta tidak membuat orang lain celaka.

Mengetahui Sanksi Berkendara Sambil Ngobrol

Salah satu tindakan dimana cukup menjengkelkan dan kerap dilakukan pengendara lainnya ialah ngobrol dengan pengemudi lain di jalan. Sekarang ini tindakan tersebut ternyata sudah digolongkan jadi pelanggaran lalu lintas.

Denda yang akan diterima oleh pelanggar maksimal ialah 750 ribu rupiah atau bisa kurungan penjara paling lama sekitar 3 bulan. Melalui media sosialnya, POLRI menyampaikan mengenai aturan ini.

Pengendara yang ngobrol di jalan raya akan ditindak sesuai undang-undang no 22 tahun 2009 pasal 283. Tentu saja alasannya karena bisa mengganggu fokus pengemudi dan menyebabkan kecelakaan.

Disini maksud dari mengobrol ialah bukan dengan orang yang diboncengnya, melainkan sesama pengemudi lainnya. Sebenarnya undang-undang tersebut tidak menyebutkan secara spesifik mengenai mengobrol merupakan pelanggaran lalu lintas.

Namun itu jelas mengganggu fokus pengemudi dan lancarnya berkendara. Bukan hanya ngobrol sambil mengemudi, namun tindakan lainnya yang bisa mengganggu konsentrasi pengendara lain seperti merokok sambil berkendara dan memakai ponsel.

Oleh karena itu, pengemudi bermotor harus berkonsentrasi selama perjalanan agar bisa selamat hingga tujuan. Jika memang ada hal penting mau disampaikan, sebaiknya berhenti dulu dan menepikan kendaraan.

Pengendara sebaiknya paham jika mengobrol sambil mengemudi bisa dikenakan sanksi. Bukan hanya denda saja, melainkan keselamatan pengemudi lainnya juga terancam jika Anda tidak taat peraturan lalu lintas.

Jangan Mengobrol Sambil Mengemudi di Jalan

Anda harus tahu aturan berkendara, sebab bukan hanya diri sendiri saja yang berisiko melainkan orang lain juga. Sehingga tidak heran jika perilaku ini merupakan hal yang melanggar serta membahayakan pengendara.

Lantas bagaimana jika di jalan Anda menjumpai dua pengemudi motor sedang ngobrol dan mengganggu kenyamanan? Jika menemui situasi seperti itu sebaiknya bunyikan klakson guna menegur pengendara tersebut.

Mengendarai kendaraan dengan melakukan tindakan-tindakan tidak baik seperti mengobrol atau memainkan hp merupakan penyebab konsentrasi terpecah. Sebaiknya jangan melakukan tindakan dimana dapat mengancam keselamatan pengendara lain atau diri sendiri.

1. Sepele namun fatal

Tindak mengobrol dengan pengemudi lain di jalan memang terlihat sepele bagi beberapa orang. Namun jika kebiasaan tersebut dilakukan terus, maka bisa menyebabkan kerugian untuk orang lain karena tindakan Anda itu.

Aktivitas mengobrol ini dapat mengganggu kenyamanan pengemudi lainnya. Apalagi tindakan tersebut akan memakan jalan, sehingga membuat perjalanan orang lain terhambat bahkan bisa menyebabkan kecelakaan.

2. Sebaiknya menepi

Mengobrol sambil mengemudi memang merupakan tindakan tidak baik untuk dilakukan. Bahkan banyak orang menganggap jika perilaku ini merupakan hal biasa, padahal sebenarnya membahayakan dan bukan etika berkendara yang baik.

Jika pembicaraannya memang penting sebaiknya tepikan kendaraan lebih dulu. Hal ini tentunya jauh lebih aman karena bisa berbicara lebih fokus lagi dan itu merupakan etika yang baik saat berkendara.

Peraturan tidak boleh ngobrol di jalan raya ini tujuannya memang untuk menghindari kecelakaan di jalan raya. Dengan adanya sanksi berkendara sambil ngobrol ini, diharapkan para pengendara motor bisa lebih taat mematuhinya.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.