Prosedur Melaporkan Polisi Yang Melakukan Pelanggaran
Tugas dan wewenang polisi tidak hanya membantu menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, namun juga mengayomi masyarakat. Namun bisa saja terjadi kasus mengenai anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran pada masyarakat ketika melaksanakan tugas dan wewenangnya. Mengenai hal tersebut, bagaimana prosedur melaporkan polisi yang melakukan pelanggaran?
Kode Etik Kepolisian
Sebelum mengikuti prosedur melaporkan polisi yang melakukan pelanggaran, akan lebih baik Anda mengetahui kode etik kepolisian yang tidak boleh dilanggar. Dalam menjalankan wewenang dan tugasnya dengan baik, seorang polisi juga harus menjalankan kode etik kepolisian. Mengenai kode etik kepolisian sudah dijelaskan dalam Perkapolri Nomor 14 tahun 2011 yaitu:
1. Etika kenegaraan
Yang merupakan sikap moral anggota Kepolisian pada NKRI, Undang-Undang, Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika.
2. Etika kepribadian
Etika kepribadian merupakan sikap seorang anggota polisi dalam menjalankan kehidupan beragama, ketaatan, sopan santun kehidupan berkeluarga, kepatuhan, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Etika kemasyarakatan
Etika ini merupakan sikap moral dimana senantiasa menjaga serta memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, melayani, mengayomi, dan menegakkan hukum masyarakat dengan mempertimbangkan kearifan lokal budaya Indonesia.
4. Etika kelembagaan
Etika yang terakhir adalah sikap moral anggota kepolisian pada institusinya yang merupakan wadah melakukan pengabdian dan perlu dijunjung tinggi sebagai ikatan lahir dan batin semua insan Bhayangkara dengan kehormatan dan martabatnya sesuai nilai yang terkandung dalam Catur Prasetya Tribrata.
Mengenai pelanggaran kode etik polisi seperti anggota polisi yang melakukan pemukulan atau penyerangan ke warga sipil bisa dikatakan termasuk dalam pelanggaran kode etik kemasyarakatan dan kepribadian. Sehingga polisi yang sudah bertugas namun juga melakukan penyerangan maka bisa dikenai sanksi polisi yang melakukan pelanggaran. Dalam hal ini Anda sebagai korban atau saksi juga bisa mengikuti prosedur melaporkan polisi yang melakukan pelanggaran tersebut.
Cara atau Prosedur Melaporkan Polisi yang Melakukan Pelanggaran
Ketika seorang polisi melakukan pelanggaran, maka Anda bisa melakukan pelaporan dengan mengikuti beberapa prosedur melaporkan polisi yang melakukan pelanggaran melalui SPK atau Sentra Pelayanan Kepolisian terdekat.
- Bagian SPK nantinya akan melayani dan menerima pengaduan dengan baik dari pelapor.
- Bagian SPK juga akan menerima penjelasan mengenai maksud dan tujuan pelapor, membuatkan laporan pengaduan atau laporan polisi atas pengaduan yang sudah masuk dan mengagendakan laporan tersebut.
- Menyerahkan Surat Penerimaan Laporan Polisi atau SPLP yang sudah dibuat dan dilanjutkan dengan menjelaskan mekanisme dan jangka waktu penyelesaian penanganan laporan.
- Prosedur melaporkan polisi yang melakukan pelanggaran selanjutnya dengan meneruskan pelapor, saksi, atau alat bukti pada Pus Provost guna dilakukan pemeriksaan awal atau BAP.
- Pus provost akan menilai masalah yang dilaporkan tersebut hingga melimpahkan laporan dan BAP.
- Terakhir adalah dengan mengeluarkan pemberitahuan mengenai tindak lanjut perkara pada pelapor atau saksi.
Cara melaporkan polisi pelanggar hukum ke Propam tersebut juga akan melalui proses persidangan guna menentukan apakah tindakan polisi yang dilaporkan oleh pelapor memang salah atau tidak.
Baca juga: Bagaimana Jika Polisi Melakukan Kekerasan Pada Masyarakat?
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of