Dalam keadaan gawat dan memaksa, seseorang dimaafkan di mata hukum untuk melakukan pembelaan darurat. Aturan ini tertulis di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 49. Pembelaan diri atau yang disebut juga sebagai noodweer ini tentu tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Ada batas pembelaan diri yang tidak bisa dijerat hukum pidana.

Apa Itu Pembelaan Darurat

Pembelaan darurat berarti tindakan perlawanan seseorang yang terjadi karena adanya serangan yang dekat atau segera terhadap dirinya, diri orang lain, hartanya, harta orang lain, maupun kehormatannya.Pembelaan darurat dimaafkan dan tidak bisa dijerat hukum pidana sesuai pasal yang berlaku. Hal ini sesuai dengan Pasal 49 KUHP yang menyatakan bahwa pembelaan yang dilakukan karena terpaksa tidak bisa dan tidak boleh dipidana.

Sebagai upaya pembelaan darurat, hukum membunuh orang jahat bisa saja dimaafkan di mata hukum. Tetapi, tetap harus dibuktikan di pengadilan bahwa syarat pembelaan diri terpenuhi dan keadaan yang memaksa seseorang untuk melakukannya.

Peraturan Pembelaan Darurat Dalam KUHP

Di dalam KUHP Pasal 49 dijelaskan bagaimana pembelaan darurat dapat dimaafkan dan tidak dijerat hukuman pidana.

1. Pasal 49 Ayat 1 KUHP

Menurut Pasal 49 Ayat 1 KUHP, pembelaan diri yang dilakukan oleh seseorang karena terpaksa untuk mempertahankan dirinya atau orang lain, hartanya atau harta orang lain, dan kehormatannya maka tidak boleh dihukum jika dilakukan kepada orang yang melanggar hak secara tiba-tiba. Maknanya, pembelaan darurat yang terpaksa dilakukan untuk melindungi hak pribadi atau orang lain dari ancaman yang tiba-tiba, tidak boleh dijerat hukum pidana. Hal ini sesuai dengan asas keadilan karena seseorang berhak untuk membela diri dari kejahatan yang mengancam.

2. Pasal 49 Ayat 2 KUHP

Ayat kedua menjelaskan bahwa pembelaan diri yang melampaui batas (noodweer exces) karena terpaksa yang disebabkan oleh guncangan jiwa yang luar biasa akibat serangan yang seketika itu maka tidak dapat dipidana.

Pasal ini adalah pasal pemaaf yang berfungsi memaafkan tindak pidana yang seharusnya dapat dijerat hukuman dalam kondisi normal. Namun, bukan berarti pasal ini membenarkan tindakan pidana, pasal ini justru memberikan keadilan bagi korban yang terlebih dahulu dilanggar haknya untuk melakukan pembelaan darurat.

Perbedaan Pembelaan Diri (Noodweer) dan Pembelaan Diri yang Melampaui Batas (Noodweer Exces)

Pembelaan darurat atau pembelaan diri disebut juga sebagai noodweer, sedangkan pembelaan diri yang melampaui batas disebut sebagai noodweer exces. Terdapat perbedaan dari pandangan hukum untuk dua jenis pembelaan ini.

1. Pembelaan Diri (Noodweer)

Pembelaan darurat yang disebutkan dalam Pasal 49 Ayat 1 KUHP bertumpu pada adanya keterpaksaan sehingga hanya dengan jalan melawan dan membela dirilah, korban dapat keluar dari kejahatan atau perbuatan melanggar hak tersebut. Artinya, perbuatan ini dilakukan karena benar-benar terpaksa untuk melindungi diri sendiri dan tidak ada jalan lain selain melawan.

2. Pembelaan Diri yang Melampaui Batas (Noodweer Exces)

Sedangkan noodweer exces bermakna bahwa seseorang tidak secara terpaksa melakukannya, namun akibat dari guncangan jiwa yang hebat ketika serangan terhadap dirinya dilakukan, maka dia melakukan pembelaan diri. Artinya, ini lebih disebabkan oleh keadaan batin seseorang yang merasa sangat terguncang akibat adanya serangan yang tiba-tiba kepada dirinya atau orang lain.

Kedua jenis pembelaan darurat di atas dimaafkan dalam hukum pidana karena sebab-sebab yang telah dijelaskan. Namun, pengadilan tetap wajib melakukan pembuktian bahwa tindakan yang dilakukan tersebut adalah benar adanya untuk membela diri.

Konsultasikan Tanpa Ragu Dengan Justika, Jika Anda Masih Bingung

Anda bisa mengkonsultasikan perihal pembelaan darurat dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum berbayar dari Justika.

Lawyer yang bergabung di Justika merupakan lawyer pilihan yang melalui proses rekrutmen yang cukup ketat dengan pengalaman paling sedikit, yaitu 5 tahun berkarir sebagai advokat.

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp. 350.000 selama 30 menit atau Rp. 560.000 selama 60 menit.

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp. 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.