Pelecehan seksual di Indonesia acap kali ditemui di ranah publik. Baru-baru ini, Media mengangkat banyak kasus pelecehan seksual yang terjadi di tempat kerja maupun di media sosial. Di KUHP sendiri, pelecehan seksual  dikategorikan sebagai tindakan pencabulan. Untuk mengetahui apa itu pelecehan seksual beserta langkah hukum untuk menindak perbuatan tersebut, simak penjelasan berikut ini:

Apa itu pelecehan seksual

Pelecehan seksual adalah perbuatan yang bersifat amoral dan bertujuan untuk menyerang atau mengintimidasi seseorang secara seksual. Pelecehan tersebut dapat dilakukan secara verbal maupun fisik.

Pelecehan seksual termasuk dalam satu dari bentuk kekerasan seksual. Meski begitu banyak kasus pelecehan seksual, korban tidak menyadari bahwa tindakan tersebut termasuk pelecehan seksual .

Di Indonesia, korban pelecehan seksual dapat dilindungi oleh beberapa hukum positif yang berlaku. Jika Anda atau orang terdekat Anda mengalami hal ini, Anda harus memahami jenis pelecehan seksual apa yang Anda alami dan bagaimana langkah hukum yang harus Anda ambil.

Jenis-Jenis Pelecehan Seksual

Kenali jenis-jenis pelecehan seksual yang bisa saja sering Anda temui, meskipun pada intinya yang termasuk pelecehan seksual adalah adanya ketidak inginan atau penolakan pada bentuk perhatian yang bersifat seksual. Banyak kasus pelecehan seksual yang mudah sekali ditemui di ruang publik. Berikut beberapa contoh pelecehan seksual yang patut Anda ketahui:

Pelecehan gender

Adalah pelecehan atau perilaku yang merendahkan seseorang atas dasar gender. Hal ini terjadi pada perempuan maupun laki-laki. Stigma yang bias gender dan seksis membuat pelecehan jenis ini sangat mudah ditemukan di masyarakat.

Perilaku menggoda

Apakah Anda sering menjumpai pelaku catcalling di jalanan? Hal tersebut bisa dikategorikan dalam pelecehan seksual jenis ini. Jika ada yang mengajak Anda berkencan atau ajakan seksual lain secara berulang-ulang, walaupun Anda telah menolak, hal tersebut juga bisa dikategorikan sebagai perilaku menggoda.

Penyuapan seksual

Jenis pelecehan seksual ini menitikberatkan pada pelecehan seksual yang terjadi  karena pelaku memiliki kuasa atas korbannya. Penyuapan seksual adalah jenis pelecehan yang dilakukan terhadap korban dengan janji adanya imbalan dan iming-iming lainnya.

Pemaksaan seksual

Jika penyuapan seksual menjanjikan imbalan atau iming-iming untuk korbannya, lain hal dengan pemaksaan seksual yang didasari ancaman hukuman untuk korbannya. Contohnya dalam dunia kerja, kasus bos yang mengancam memberi evaluasi kerja negatif ke karyawannya jika tidak menuruti permintaan seksualnya.

Pelanggaran seksual

Pelanggaran seksual sudah masuk kategori penyerangan seksual dengan menyentuh, meraba, dan meraih secara paksa tubuh korbannya.

Pasal Pelecehan Seksual

  • KUHP

Di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak ada pasal yang secara eksplisit mengatur pidana pelecehan seksual. Namun ada beberapa Pasal yang dapat digunakan untuk kasus pelecehan seksual menggunakan pasal terkait perbuatan cabul yang berada di Pasal 289 sampai Pasal 296 KUHP.

  • UU TPKS

Adapun di aturan yang lebih khusus, yaitu Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (selanjutnya disingkat dengan UU TPKS) telah mengatur secara spesifik mengenai pelecehan seksual.

Dalam UU TPKS, pelecehan seksual dibagi dalam dua kategori yaitu pelecehan seksual fisik dan non fisik.

Untuk pengertian pelecehan seksual non fisik adalah perbuatan atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan. Perbuatan tersebut dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan denda maksimal Rp10.000.000,00.

Sedangkan untuk pelecehan seksual secara fisik diatur pada Pasal 6 UU TPKS. Pidana penjara untuk pelaku berkisar 4 tahun hingga maksimal 12 tahun. Pelaku pelecehan seksual fisik juga harus membayar denda dari kisaran 50 Juta hingga 300 Juta Rupiah.

  • UU Perlindungan Anak

Apabila anak menjadi korban pelecehan seksual, maka dapat merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disingkat UU Perlindungan Anak). Untuk kasus pencabulan terhadap anak diatur pada Pasal 76E jo. Pasal 82 UU Perlindungan Anak, sedangkan kasus persetubuhan terhadap anak diatur dalam Pasal 74D jo. Pasal 81 UU Perlindungan Anak.

Hukum Pidana bagi Pelaku Pelecehan Seksual

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, ada beberapa ketentuan yang dapat dikenakan pada pelaku pelecehan seksual. Namun yang perlu diperhatikan adalah jenis deliknya.  Pelecehan seksual termasuk dalam kategori delik aduan absolut. Delik aduan absolut artinya perbuatan tersebut  dapat dituntut jika korban telah melaporkan pelaku ke pihak berwenang dalam hal ini kepolisian dan dapat dicabut sewaktu-waktu jika korban dan pelaku mencapai kesepakatan damai. Namun khusus tindak pidana pelecehan seksual pada anak di bawah umur termasuk dalam kategori delik biasa. Delik biasa pada pasal pelecehan seksual pada anak tidak memerlukan laporan dari korban dan walaupun sekiranya korban mencabut laporan di kemudian hari, namun kasusnya tetap akan berjalan dan ditangani pihak kepolisian.

Langkah Hukum yang Harus Diambil Jika Menjadi Korban Pelecehan Seksual

Langkah hukum yang digunakan tetap sesuai dengan ketentuan yang ada di KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana). Dimulai dari proses pelaporan dan penyidikan di kepolisian, proses penuntutan oleh JPU (Jaksa Penuntut umum) dan proses pembuktian di Pengadilan.

Sebelum atau setelah berjalannya laporan, korban pelecehan seksual dapat meminta pendampingan ke beberapa lembaga. Contohnya seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Komnas Perempuan, dan beberapa lembaga independen yang memiliki concern terhadap kasus kekerasan seksual.

Kasus Pelecehan Seksual di Indonesia

Kasus pelecehan seksual di Indonesia sangat mengkhawatirkan dengan persentase kasus yang semakin meningkat setiap tahunnya. Komnas Perempuan mencatat selama tahun 2020, kekerasan terhadap perempuan mencapai 299.911 kasus. Angka tersebut dianggap harusnya lebih tinggi mengingat banyaknya korban yang enggan melaporkan kasus kekerasan seksual termasuk pelecehan.

Pelecehan seksual sangat marak terjadi di ranah publik, salah satunya tempat kerja. Pelecehan di tempat kerja acap kali ditemukan karena pelecehan sering terjadi pada hubungan yang tidak setara, seperti atasan kepada bawahan.

Data dari survei yang dilakukan oleh Lembaga Scoop Asia di Tahun 2018 menunjukkan bahwa 40% laki-laki dan 44% perempuan di Indonesia mengalami pelecehan seksual di tempat kerja. Pelecehan seksual yang mereka alami berupa pelecehan secara lisan, pelecehan secara fisik, dan pelecehan isyarat.

Adakah Undang-Undang Pelecehan Seksual Melalui Media Sosial?

Ada, undang-undang pelecehan seksual melalui media sosial diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i jo. Pasal 14 UU TPKS..

Undang-undang lain yang mengatur adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disingkat UU ITE). Pada UU ITE tertera dalam aturan mengenai pelecehan seksual berbasis siber yang dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan Pasal 45 UU ITE.

Konsultasikan Pada Justika Langkah Hukum untuk Kasus Pelecehan Seksual

Pelecehan seksual yang Anda atau orang sekitar Anda alami tentu menimbulkan efek trauma. Untuk dapat menindak pelaku pelecehan seksual telah difasilitasi oleh hukum positif Indonesia. Sebelum mengambil langkah hukum yang pasti,  ada baiknya Anda mengkonsultasikan hal tersebut terlebih dahulu. Pasal-pasal pidana terkait pelecehan seksual dapat dikonsultasikan melalui Justika. Untuk itu, Anda bisa bertanya pada mitra advokat Justika mengenai hal ini yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun, melalui beberapa layanan berbayar berikut:

Konsultasi via Chat

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp 350.000 selama 30 menit atau Rp 560.000 selama 60 menit.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.