Pasal untuk menjerat pelaku pengrusakan barang orang lain menjadi penting untuk diketahui dan dilakukan dengan baik oleh semua pihak. Dengan cara memberikan pasal tersebut maka kemungkinan besar akan ada banyak sekali kendala yang bisa diselesaikan.

Sebagai salah satu dalih utama dalam melakukan pelanggaran criminal dalam bentuk merusak atau melakukan tindak pidana yang kurang baik pada barang milik orang lain maka hal ini masuk dalam kategori pelanggaran hukum. Sehingga wajib ada aspek hukum yang berlaku.

Pelanggaran yang cukup berat berdasarkan perusakan hak barang dari orang lain secara tidak langsung masuk kategori yang cukup berat tergantung dengan kualitas barang. Inilah yang menjadi alasan mengapa ada pasal untuk menghukum pengrusakan barang.

Hal yang juga menjadi alasan utama terkait keberadaan layanan hukum ini adalah kepentingan untuk menyelesaikan semua problem permasalahan yang seringkali muncul. Apalagi dalam beberapa kesempatan terdapat beberapa aspek yang cukup mengganggu kondisi sosial.

Sehingga ada ancaman hukum pelaku pengrusakan barang milik orang lain yang secara otomatis diberlakukan secara langsung. Terlebih lagi semua aspek hukum ini juga berhubungan erat dengan ancaman yang telah disesuaikan dengan berat masalah dari pelaku.

Hukuman ini juga berlaku bagi setiap pelaku secara langsung atau dengan dalih menyuruh pihak lain. Semua aspek tersebut sama dimata hukum.

Bahkan jenis hukuman ini juga berlaku bagi kasus yang juga jika tidak sengaja merusak barang milik orang lain. Terlepas dari adanya hal tersebut berikut ini adalah aspek penting yang berlaku dan patut untuk semua aspek hukum ketahui.

Pasal untuk Menjerat Pelaku Pengrusakan Barang Orang Lain

Aspek hukum yang pertama menurut pasal yang berlaku terkait dasar dalam memberikan hukuman dan asas utama jika terjadi persoalan serta permasalahan dalam merusak barang orang lain diatur dalam undang-undang KUH Perdata. Semua aturan tersebut telah jelas.

Dalam pasal untuk menjerat pelaku pengrusakan barang orang lain dalam bentuk undang-undang KUHperdata ini terdapat dalam nomor 406. Dalam ayat ini dijelaskan bahwa semua permasalahan terkait aspek hukum yang secara sengaja atau tidak dalam merusak barang.

Pertimbangan lebih lanjut yang perlu untuk diketahui adalah bahwa dalam pasal ini secara jelas diatur. Bahwa merusak serta menghilangkan fungsi dari barang yang sebenar-benarnya adalah milik orang lain akan diganjar hukuman berdasarkan undang-undang KUH Perdata tersebut.

Kasus yang seringkali terjadi dan tentunya patut untuk menjadi perhatian utama adalah bahwa dalam pasal tersebut seringkali terjadi penyalahgunaan wewenang. Hal ini berkaitan dengan tindak kejahatan yang menyuruh pihak lain.

Sehingga secara aturan yang berlaku maka secara tidak langsung semua pihak baik yang melakukan pelanggaran tersebut tetap akan di proses baik pelaku atau orang yang menyuruh. Aturan ini tentunya berdasarkan undang KUH perdata terkait golongan pelanggar.

Besaran Hukuman dan Denda Bagi Pelaku yang Merusak Barang Orang Lain

Setelah memahami berbagai hal yang berkaitan langsung dengan pasal pelaku pengrusakan. Maka penting juga untuk diketahui terkait berbagai aspek yang terkait lama hukuman atau juga denda yang akan diterima oleh pelaku.

Untuk besaran hukuman yang penting diketahui adalah bahwa setiap pelanggar baik pelaku atau orang yang menyuruh. Apalagi jika telah sesuai dengan kriteria yang berlaku sesuai dengan KUH Perdata maka diberlakukan hukuman kurungan maksimal 2 tahun ditambah 8 bulan.

Sedangkan jumlah denda yang diberikan dan dibebankan oleh pihak terkait sebesar 4 juta hingga 5 juta rupiah. Hal ini menjadikan pasal untuk menjerat pelaku pengrusakan barang orang lain ini memang termasuk pada pelanggaran yang cukup ketat.

Penting untuk dicatat terlebih dahulu bahwa kapasitas dalam memberikan akses hukuman bagi orang yang bertindak sebagai orang yang disuruh terbagi menjadi dua. Pertama jika pelaku tidak tahu niat awal untuk merusak barang orang lain, maka hukuman tersebut tidak berlaku.

Akan tetapi hukum tetap berlaku jika pelaku dan penyuruh memang sejak awal mengetahui bahwa niat awal memang untuk melakukan kejahatan dalam bentuk merusak barang orang lain. Sehingga pasal untuk menjerat pelaku pengrusakan barang orang lain tetap berlaku.

Tanyakan Pada Justika Tentang Pasal Pengrusakan Barang Orang Lain

Justika sebagai Platform Konsultasi Hukum secara online menyediakan beberapa layanan untuk membantu Anda menyelesaikan permasalahan pengrusakan barang orang lain. Mitra advokat Justika yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun bisa membantu permasalahan Anda melalui beberapa layanan berbayar berikut:

Layanan Konsultasi Chat

Anda bisa mendapatkan layanan konsultasi hukum secara mudah dan dengan harga terjangkau yakni Rp 30.000 saja. Kunjungi laman konsultasi via chat, lalu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan di kolom chat. Selanjutnya, lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Selanjutnya, sistem secara otomatis akan mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan Anda? Jangan khawatir sebab Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Melalui layanan ini, Anda dapat mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 dengan biaya Rp 350.000 atau Rp 560.000 selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Anda pun dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Lama diskusi sekitar 2 jam hanya dengan Rp 2.200.000 saja (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.