Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan Yang Sudah Diperbaharui MK
Tindakan tidak menyenangkan yang terjadi pada Anda ternyata bisa dilaporkan pada Polisi. Hanya saja perlu ada pasal perbuatan yang tidak menyenangkan dimana menjadi dasar hukum mengenai aturan tersebut.
Apa Itu Perbuatan Tidak Menyenangkan?
Perbuatan tidak menyenangkan adalah perbuatan yang memaksa kehendak seseorang untuk melakukan sesuatu yang di sertai dengan beberapa ancaman baik ancaman secara fisik maupun secara verbal.
Apakah Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan Sama Dengan Pasal Pengancaman?
Pasal perbuatan sendiri berbeda dengan pasal pengancaman maupun pasal pemerasan. Dalam undang undang KUHP sendiri, pasal pemerasan di atur dalam 368 KUHP. Dimana dalam pasal tersebut lebih di jelaskan jika pemerasan merupakan perbuatan yang memaksa kehendak seseorang demi menguntungkan pelaku.
Sementara dalam pasal perbuatan tidak menyenangkan sendiri di atur dalam Undang undang KUHP di atur dalam pasal 355 KUHP dimana motif dalam memaksakan di pasal perbuatan tidak menyenangkan tidak bertujuan untuk menguntungkan pelaku.
Aturan Hukum Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan
Pasal perbuatan tidak menyenangkan sendiri sudah diatur dalam Pasal 355 KUHP mengenai perbuatan memaksa orang guna melakukan tindakan tertentu. Lalu apakah semua tindakan termasuk dalam perbuatan tidak menyenangkan? Apa saja yang termasuk perbuatan tidak menyenangkan? Guna menjawab hal tersebut maka perlu diketahui terlebih dulu isi dalam pasal perbuatan tidak menyenangkan.
Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa:
- Diberikan pidana maksimal 1 tahun atau denda maksimal empat ribu lima ratus rupiah jika:
Barang siapa yang melawan hukum dengan memaksa orang lain agar melakukan, membiarkan sesuatu, atau tidak melakukan menggunakan kekerasan, suatu hal lain atau perbuatan tidak menyenangkan atau dengan ancaman kekerasan, suatu perbuatan lain atau perlakukan tidak menyenangkan pada orang itu sendiri atau orang lain.
- Barang siapa yang memaksa orang lain supaya melakukan atau tidak melakukan atau membiarkan suatu hal dengan ancaman pencemaran tertulis atau pencemaran.
Sebagaimana yang dirumuskan dalam butir 2 kejahatan tersebut dituntut atas pengaduan dari korban.
Namun frasa “perbuatan tidak menyenangkan” dalam pasal tersebut dihapuskan oleh MK karena bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Sehingga membuat pasal perbuatan tidak menyenangkan tersebut menjadi: Barang siapa yang melawan hukum memaksa orang lain agar melakukan, membiarkan atau tidak melakukan sesuatu menggunakan ancaman kekerasan atau kekerasan pada orang itu sendiri atau orang lain.
Apakah Perbuatan Tidak Menyenangkan Telah Di Hapuskan?
Pada dasarnya, pasal perbuatan tidak menyenangkan tidaklah di hapuskan sepenuhnya oleh Mahkamah Konstitusi. Dimana, pada tahun 2014 pasal perbuatan tidak menyenangkan dinilai tidak sejalan dengan UUD 1945 serta dinyatakan inkonstitusional.
Dimana alasan utama dalam penghapusan pasal perbuatan tidak menyenangkan tersebut adalah karena tidak dapatnya di ukur secara objectif perbuatan yang di anggap tidak menyenangkan tersebut. Serta beberapa alasan lainnya yang memperkuat opini tersebut.
Namun di balik itu semua, Mahkamah Konstitusi sendiri menyatakan jika tidak seluruh norma dalam pasal perbuatan tidak menyenangkan dapat di hapuskan begitu saja. Untuk itu di bentuklah pasal 335 ayat 1 butir 1 yang mana berbunyi.
Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Unsur Di Dalam Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan
Unsur di dalam pasal perbuatan tidak menyenangkan sendiri telah di masuk di dalam pasal 355 ayat 1 butir 1 KUHP yang secara tidak langsung menjelaskan beberapa unsur di dalamnya. Yaitu:
- Bahwa ada seseorang yang dengan sengaja melawan hak serta di paksa untuk melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu ataupun membiarkan sesuatu. Hal ini termasuk ke dalam unsur pasal perbuatan tidak menyenangkan
- Sebuah paksaan yang dilakukan dengan disertai ancaman verbal maupun fisik ataupun kekerasan terhadap orang lain juga bisa di katagorikan sebagai unsur pasal perbuatan tidak menyenangkan.
Hukuman Untuk Pelaku Perbuatan Tidak Menyenangkan
Dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) sendiri juga telah mengatur mengenai hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pelaku perbuatan tidak menyenangkan. Dimana hukuman tersebut di atur dalam beberapa katagori seperti halnya
- Pasal 310 ayat (1): yang menyatakan " Barang siapa yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan memberikan tuduhan terkait suatu hal, yang dimana maksud dari tuduhan tersebut untuk mempermalukan di depan umum, maka pelaku dapat diancam pidana dengan penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah
- Pasal 310 ayat (2) dimana dalam pasal ini juga di atur mengenai tuduhan yang dilakukan dimuka umum dengan bentuk tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka pelaku perbuatan tersebut dapat di ancam dengan tuduhan pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Pasal 315 terkait Penghinaan Ringan, dimana setiap penghinaan di lakukan secara sengaja dan dilakukan di muka umum yang bersifat pencemaran terhadap seseorang dapat dijatuhkan hukuman pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Contoh Perbuatan Tidak Menyenangkan
- Memaki
- Menghina
- Mempermalukan Di Depan Umum
- Memaksa Seseorang Untuk Berbuat Sesuatu
- Mengancam Seseorang Baik Secara Fisik Maupun Verbal
Jadi untuk menjawab apa saja yang termasuk perbuatan tidak menyenangkan adalah jika terpenuhinya satu dari kedua unsur tersebut yakni kekerasan atau ancaman kekerasan. Secara langsung ketika Anda mengalami perbuatan tidak menyenangkan sesuai yang disebutkan dalam pasal tersebut dengan adanya ancaman kekerasan atau kekerasan, maka Anda bisa mengetahui cara melaporkan perbuatan tidak menyenangkan kepada kepolisian.
Contoh Surat Somasi Perbuatan Tidak Menyenangkan
Anda juga bisa membuat contoh somasi perbuatan tidak menyenangkan dimana sebagai bentuk teguran agar calon terdakwa tidak melakukan kembali perbuatan tersebut.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of