Ketika seseorang diberikan kepercayaan oleh orang lain, apapun itu bentuknya, hendaknya dijaga dengan baik, sesuai dengan amanah yang dititipkan. Apalagi jika amanah itu berupa uang atau barang. Contohnya, seorang pegawai yang diberikan tanggung jawab untuk memegang dan menyimpan uang milik perusahaannya bisa saja gelap mata terhadap uang tersebut.

Yang semestinya uang itu disetorkan kepada rekening bank milik perusahaan, nyatanya ia salahgunakan untuk kepentingan pribadi, alias tidak disetorkan. Tindakannya tersebut melanggar pasal 372 dan 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pasal penggelapan uang. Pelanggar bisa dikenai hukuman penjara maksimal 5 tahun. Tidak hanya itu, pelanggar pasal penggelapan uang setoran ini juga harus memenuhi persyaratan yang dituntut pihak penggugat seperti mengembalikan uang tersebut atau syarat lainnya sesuai dengan putusan persidangan.

Perlu diketahui bahwa pasal penggelapan uang setoran ini merupakan kasus pidana berdelik aduan. Jadi pelanggar akan menjalani proses hukum apabila ada pihak yang melaporkan. Baik dari pihak perusahaan, maupun pihak perorangan dapat melakukan pelaporan atas pelanggaran ini. Lalu, apa bedanya pasal penggelapan dan penipuan? Pelanggaran dalam kasus penipuan diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mana suatu benda/uang tersebut dimiliki dengan cara melawan hukum. Sedangkan pasal penggelapan uang adalah suatu upaya memiliki hal tersebut atas dasar perbuatan/tanggung jawab yang sah sesuai dengan jabatan yang dimiliki atau secara tidak melawan hukum.

Misalnya, ada karyawan dengan jabatan sebagai kasir sebuah toko yang memang secara tanggung jawab, ia sah secara legal memegang uang toko tersebut (tidak melanggar hukum). Menjadi sebuah pelanggaran pasal penggelapan dalam jabatan apabila ia tidak menyetor uang tersebut ke perusahaan tempat ia bekerja dengan alasan tertentu. Perusahaan dapat melaporkannya ke polisi. Namun, penting Anda ketahui bahwa laporan polisi bisa dinyatakan kadaluwarsa ketika pelapor baru mengetahui perbuatan pelanggaran tersebut setelah 6 bulan berlalu atau pelapor baru melaporkan setelah 9 bulan berlalu jika pelapor berada di luar negeri.

Berikut ini ada beberapa unsur pasal penggelapan di antaranya adalah tindakan tersebut merupakan kesengajaan, sebagian atau seluruhnya merupakan milik orang lain, barang/uang tersebut ada padanya bukan karena tindakan pelanggaran hukum, adanya hubungan kerja/kontrak kerja dengan pihak perusahaan/perorangan yang memberikan upah padanya, dan tidak ada upaya mengembalikan barang/uang tersebut kepada pemiliknya. Maka tindakan ini memiliki unsur yang kuat untuk diproses secara hukum atas pelanggaran pasal penggelapan uang setoran atau barang.

Tentunya jika Anda adalah seorang pemilik perusahaan sangat tidak menginginkan terjadi hal buruk seperti pelanggaran di atas. Untuk mengantisipasinya ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan seperti membuat peraturan perusahaan yang ketat, melakukan perjanjian kontrak kerja dengan sangat rinci mengenai alur kerja para karyawan, dan juga menjalin komunikasi yang baik antara pemimpin perusahaan dengan para karyawannya. Hal ini dapat memperkecil celah untuk melakukan penggelapan uang/barang perusahaan


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.