Salah satu tindak pidana yang banyak terjadi adalah pembunuhan. Seseorang yang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau melakukan pembunuhan, pastinya akan dijerat pidana. Oleh karena itu aturannya ada pada pasal pembunuhan.

Apa Itu Pembunuhan

Pembunuhan adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dan beberapa orang secara bersama-sama yang menyebabkan seseorang atau beberapa orang kehilangan nyawa. Tindak pidana pembunuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) termasuk dalam tindakan kejahatan.

Jenis-Jenis Pembunuhan

Tindak pidana pembunuhan jelas dilarang dalam KUHP, namun sanksi yang diberikan berbeda-beda bergantung apakah berencana atau tidak, dan lain sebagainya, selengkapnya akan dibahas sebagai berikut:

1. Pembunuhan Biasa

Pidana pembunuhan secara umum diatur dalam Pasal 338 KUHP yang menegaskan, “Barang siapa yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain akan diancam dengan pembunuhan yang hukumannya maksimal 15 tahun”.

2. Pembunuhan dengan Pemberatan

Apabila pembunuhan diikuti diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum.

Sanksinya diatur dalam Pasal 339 KUHP yaitu diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

3. Pembunuhan Berencana

Jika pembunuhan dilakukan terencana terlebih dahulu sanksinya diatur dalam Pasal 340 KUHP yang menegaskan, “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”

4. Pembunuhan Bayi Berencana oleh Ibunya

Apabila seorang ibu dengan niat karena takut akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian membunuh anaknya, berdasarkan Pasal  342 KUHP diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

5. Pembunuhan Bayi oleh Ibunya

Apabila seorang Ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, berdasarkan Pasal 341 KUHP diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

6. Dokter atau Bidan atau Tukang Obat yang Membantu Menggugurkan Kandungan

Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan pengguguran kandungan sebagaimana dilarang dalam Pasal 346, 347, dan 348 KUHP, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan. (Pasal 349 KUHP)

7. Pelaku Pengguguran Kandungan dengan Izin Ibunya

Orang yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, menurut Pasal 348 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 5tahun 6 bulan.

Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

8. Pengguguran Kandungan Tanpa Izin Ibunya

Apabila orang menggugurkan kandungan seorang wanita sedangkan wanita tersebut tidak menghendaki, maka ia dapat dipidana berdasarkan Pasal 347 KUHP yang diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

9. Pengguguran Kandungan dengan Izin Ibunya

Apabila seorang wanita sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 346 KUHP yang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

10. Menyuruh atau Membantu Bunuh Diri

Apabila seseorang sengaja menyuruh, membantu orang lain untuk bunuh diri dapat dipidana berdasarkan Pasal 345 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun kalau orang itu jadi bunuh diri.

11. Pembunuhan atas Permintaan yang Bersangkutan

Apabila ada orang yang meminta untuk dibunuh dan orang tersebut benar-benar membunuh dengan alasan permintaan tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 344 KUHP yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun.

Perbedaan Pembunuhan dan Penganiayaan Berat

Pembunuhan pada dasarnya adalah perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain, sedangkan penganiayaan adalah perbuatan yang menimbulkan luka pada orang lain yang menyebabkan kematian.

Perbedaan utama pembunuhan dan penganiayaan adalah tujuan yang dikehendaki oleh pelaku, jika sejak awal ia menghendaki hilangnya nyawa korban maka dapat dikategorikan pembunuhan, sedangkan jika pelaku hanya niat melukai korban namun mengakibatkan kematian maka dapat dikategorikan penganiayaan ringan.

Perbedaan lainnya adalah hukuman yang dapat dikenakan pada pelaku. Sanksi yang diberikan kepada pelaku untuk pidana pembunuhan dalam Pasal 338 KUHP adalah maksimal hingga 15 tahun. Sedangkan untuk penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian diatur dalam Pasal 351 ayat (3) dengan hukuman maksimal adalah 7 tahun.

Unsur - Unsur dalam Tindak Pidana Pembunuhan

Unsur pembunuhan dalam Pasal 338 KUHP, yaitu:

  1. Barang siapa
  2. Sengaja
    Dengan sengaja berarti perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja dan kesengajaan tersebut perlu timbul pada saat itu juga. Artinya harus dapat dibuktikan bahwa pelaku memang menghendaki korban mati sejak awal sebelum melakukan tindak pidana.
  3. Merampas nyawa orang lain
    Unsur menghilangkan nyawa orang lain juga harus dibuktikan. Matinya korban harus disebabkan oleh perbuatan pelaku yang memang memiliki niatan untuk menghilangkan nyawa korban karena jika korban tidak mati maka tidak bisa dikenakan Pasal 338 KUHP.

Pasal Pengancaman Pembunuhan

Apabila seseorang mengancam untuk membunuh seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang sebagian atau seluruhnya adalah milik orang tersebut atau orang lain atau suapa membuat hutang atau menghapuskan piutang dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 368 ayat (1) KUHP yaitu dengan pidana maksimal 9 tahun.

Sanksi Hukum Pelaku Pembunuhan

1. Sanksi Hukum Pembelaan Diri Berakibat Pembunuhan

Pembelaan diri bisa dilakukan secara sah berdasarkan hukum menurut Pasal 49 ayat (1) KUHP namun harus memenuhi ketentuan seperti:

  • Ada serangan atau ancaman yang melawan hukum
  • Harus ada jalan lain untuk mengalahkan serangan pada saat itu
  • Perbuatan pembelaan harus seimbang dengan sifat nya serangan ancaman

Jika ada pembelaan diri yang diluar batas, maka harus dibuktikan pembelaan yang dilakukan tersebut dalam keadaan kegoncangan jiwa yang hebat. Sehingga berdasarkan pasal 49 ayat (2) KUHP tindakan tersebut tidak bisa dijatuhi pidana.

2. Sanksi Hukum Pelaku Pembunuhan Tidak Berencana

Sanksi yang bisa diberikan pada pelaku pembunuhan tidak berencana sesuai yang ada pada pasal pembunuhan 338 KUHP adalah ancaman penjara paling lama lima belas tahun.

3. Sanksi Hukum Pelaku Pembunuhan Berencana

Kemudian untuk sanksi hukum pelaku pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP adalah ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

4. Sanksi Hukum Pelaku Pembunuh Bayaran

Seorang pelaku pembunuh bayaran bisa dikenakan sanksi sebagaimana perbuatan yang dilakukannya. Dalam hal ini bisa termasuk dalam Pasal 340 KUHP yang mana hukumannya maksimal adalah hukuman mati.

Konsultasikan Masalah Pasal Pembunuhan Melalui Justika

Tindakan pembunuhan termasuk dalam tindak pidana pembunuhan yang juga diatur dalam pasal pembunuhan. Untuk itu, Anda bisa berkonsultasi dengan advokat terpercaya yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun dengan seleksi yang ketat di Justika guna mendapatkan solusi atas permasalahan Anda melalui beberapa layanan berbayar berikut:

Konsultasi via Chat

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Konsultasi via Telepon

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp 350.000 selama 30 menit atau Rp 560.000 selama 60 menit.

Konsultasi via Tatap Muka

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.