Penggelapan termasuk dalam salah satu tindak pidana KUHP yang dijelaskan dalam Pasal 372 KUHP. Dalam artikel ini akan dijelaskan lebih dalam mengenai yang dimaksudkan dengan penggelapan.

Apa Itu Penggelapan?

Jika berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, penggelapan memiliki artian cara, perbuatan atau proses menggelapkan. Sedangkan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, yang dimaksudkan dengan penggelapan sudah diatur dengan jelas dalam Pasal 372 KUHP.

Isi dari Pasal 372 KUHP menyatakan bahwa seseorang yang dengan sengaja melawan hak suatu barang yang secara keseluruhan atau sebagian adalah milik orang lain dan barang tersebut ada padanya bukan karena tindak kejahatan, maka akan dihukum karena sudah melakukan penggelapan dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp. 900.

Jika penggelapan yang dilakukan tersebut termasuk dalam penggelapan dalam jabatan atau karena pekerjaannya atau dikarenakan orang tersebut menerima upah, maka aturan yang digunakan bukan Pasal 372 KUHP melainkan Pasal 374 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

Unsur Pasal 372 KUHP

Dalam bentuk pidana berupa penggelapan, maka perlu ada unsur yang mendasari hal tersebut bisa dikatakan sebagai tindak pidana penggelapan.

1. Unsur subjektif

Yang dimaksudkan dengan unsur subjektif merupakan perbuatan yang dengan sengaja dilakukan guna menggelapkan barang orang lain dalam hal ini dijelaskan dalam pasal dengan adanya kata-kata “dengan sengaja”

2. Unsur objektif

Selanjutnya juga ada unsur pasal 382 kuhp dan penjelasannya yaitu unsur objektif yang didalamnya seperti:

  • Unsur suatu benda
  • Unsur menguasai secara melawan hukum
  • Unsur barang siapa
  • Unsur seluruhnya milik orang lain atau sebagian
  • Unsur kepemilikan benda tersebut bukan karena kejahatan.

Unsur subjektif atau unsur dengan sengaja tersebut merupakan satu-satunya unsur subjektif yang melekat dalam diri pelaku tindak pidana. Bisa dikatakan bahwa untuk menyatakan seseorang merupakan pelaku dari tindak penggelapan yang dijelaskan pada Pasal 372 KUHP, tindakan penggelapan perlu memenuhi unsur diatas.

Bagaimana Ancaman Hukum Pasal 378 dan 372 KUHP?

Salah satu yang bisa dikatakan hampir sama adalah adanya tindak pidana penggelapan dan penipuan. Namun kedua tindak pidana tersebut dijelaskan atau memiliki dasar hukum yang berbeda.

Penipuan dijelaskan dalam pasal 378 KUHP yang mana “barang siapa bermaksud untuk menguntungkan orang lain atau diri sendiri dengan cara melawan hukum menggunakan nama palsu atau martabat palsu, dengan rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain agar menyerahkan barang padanya atau agar memberi hutang atau menghapuskan hutang, maka akan diancam dengan kasus penipuan dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun”

Sehingga bisa dikatakan ancaman hukum untuk penipuan adalah 4 tahun penjara. Ancaman hukuman ini sama halnya dengan tindak pidana penggelapan pada Pasal 372 KUHP yang ancaman hukumannya adalah paling lama 4 tahun penjara.

Apakah Perbedaan Penggelapan dan Penipuan?

Jika berdasarkan isi dari Pasal 372 kuhp dan 378 kuhp, maka bisa disimpulkan bahwa penggelapan hanya terbatas pada uang atau barang dan sudah dikuasai oleh orang lain tanpa melawan hukum sedangkan yang dimaksudkan dengan penipuan adalah objeknya (tidak terbatas pada benda atau uang) berpindah secara melawan hukum dengan cara memperdaya korban agar memberikan atau menghapuskan hutang.

Baca juga:

Konsultasikan Dengan Justika Mengenai Masalah Penggelapan

Banyak orang yang tidak sadar bahwa ia telah melakukan penggelapan. Untuk itu, Justika menyediakan layanan bagi Anda untuk mendapatkan nasihat hukum yang spesifik dengan para Mitra Advokat profesional, di antaranya:

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau hanya dengan Rp. 30.000 menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini dan ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Tunggu sesaat dan sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum dengan lebih mudah dan efektif melalui telepon selama 30 hanya dengan Rp. 350.000 atau Rp. 560.000 selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Ingin berdiskusi lebih lanjut? Tenang, Anda juga dapat berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Adapun lama diskusi sekitar 2 jam hanya dengan Rp. 2.200.000 saja (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Dengan biaya tersebut, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.