Masih cukup banyak orang belum tahu jika ada larangan merokok sambil berkendara. Sebab kegiatan ini dinilai membahayakan serta dapat mengganggu konsentrasi dari pengendaranya itu sendiri.

Kegiatan itu bukan hanya membahayakan bagi perokok saja, melainkan juga pengguna jalan lain. Sehingga pemerintah juga sempat mengeluarkan peraturan tentang larangan berkendara baik roda dua atau empat sambil merokok.

Mengendarai kendaraan bermotor memang jadi salah satu aktivitas cukup berisiko tinggi. Sebab peluang terlibat kecelakaan lalu lintas selalu menghantui para pengendara, baik roda dua atau empat sekalipun.

Kecelakaan tersebut bahkan bisa menghilangkan nyawa sendiri atau orang lain. Sehingga mengendarai kendaraan diperlukan konsentrasi tinggi dan ini jadi hal harus dilakukan jika mau selamat dan nyaman berkendara.

Sebaiknya tidak melakukan kegiatan di mana dapat merusak fokus berkemudi, seperti mengobrol sambil berkendara. Kegiatan ini bahkan ada sanksi berkendara sambil ngobrol dan juga diatur dalam undang-undang.

Sehingga siapa saja yang melanggar juga akan dikenakan denda atau hukuman penjara. Jadi jangan melakukan hal-hal dimana dapat menyebabkan konsentrasi terganggu saat berkendara dan perhatikan etika di jalan raya.

Ini Bahaya Merokok Sambil Berkendara

Beberapa hal buruk dapat terjadi jika Anda mengemudi sambil merokok, termasuk hukuman denda sebab melanggar aturan. Berikut beberapa bahaya yang bisa dialami oleh diri sendiri dan orang lain.

1. Tidak bagus bagi kesehatan

Pasti Anda juga sudah tahu jika rokok jadi salah satu barang di mana punya efek buruk untuk kesehatan tubuh. Seperti kanker, serangan jantung, stroke, dan masih banyak lagi penyakit lainnya.

Namun banyak orang terlanjur ketagihan dan mengabaikan risikonya itu, padahal bagaimanapun kesehatan merupakan hal penting. Merokok juga bukan hanya membahayakan diri sendiri, melainkan orang lain juga, sekalipun itu dijalan.

2. Merugikan orang lain

Selain diri sendiri juga membuat orang lain dirugikan, seperti ketika merokok sambil berkendara. Ini merupakan hal di mana harus dihindari, apalagi jika membuang abu rokok sembarangan.

Jika mengenai orang lain, maka abu bisa membuat iritasi bahkan kebutaan. Selain itu asapnya juga mengganggu, jika sedang macet maka sirkulasi udara akan semakin sesak.

3. Merusak kendaraan

Merokok sambil mengendara ini mampu merusak kendaraan bermotor, seperti asapnya dapat menyebabkan interior mobil rusak. Selain itu kain yang terkena asap rokok terus, maka jadi kusam.

Aroma tidak sedap bisa ditemukan dalam kabin, bahkan komponen AC dan filter udara akan bekerja ekstra. Ini tentunya mempercepat rusaknya kondisi mobil atau kendaraan bermotor lainnya.

4. Melanggar hukum

Memahami dan mentaati etika berkendara di jalan raya akan membuat nyaman dan menghindari Anda dari pelanggaran. Termasuk tindakan merokok sambil berkendara ini akan dikenakan sanksi.

Sebab ini sudah termasuk melanggar hukum karena sudah diatur dalam undang-undang. Jadi jika melanggar aturan ini, maka akan dikenakan sanksi baik kurungan penjara atau denda. 

Sanksi yang Didapatkan dari Melanggar Aturan

Selain memicu beberapa hal diatas, memang merokok ini juga dianggap melanggar aturan. Sebab regulasi tersebut sudah diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan.

Untuk siapa saja yang telah melanggar aturan lalu lintas tersebut, maka harus siap diberikan sanksi. Setidaknya mendapatkan denda maksimal 750 ribu rupiah atau selama 3 bulan kurungan penjara.

Dalam peraturan menteri perhubungan nomor 12 tahun 2019 juga menjelaskan mengenai aturan sama. Di mana pengemudi dilarang melakukan aktivitas apapun yang bisa menyebabkan konsentrasi jadi terganggu.

Hal tersebut disebabkan karena kegiatan merokok sambil mengendarai kendaraan mampu menyebabkan aktivitas berkendara orang lain terganggu. Seperti konsentrasinya terpecah dan membahayakan keselamatan orang lain dan diri sendiri juga.

Bahkan ada juga alasan lain di mana pengendara yang sedang merokok akan memusatkan perhatiannya hanya pada rokok. Sebab secara spontan, mereka akan melihat bara api pada rokok setiap akan menghisapnya.

Walaupun hanya satu detik, pengendara akan kehilangan pandangannya terhadap jalan beberapa meter. Jika kecepatannya tinggi, maka tidak bisa melihat jalan sejauh beberapa puluh kilometer ke depan.

Apabila tidak mau dikenakan denda, maka sebaiknya mentaati aturan yang berlaku tersebut. Pastikan untuk tidak melakukan aktivitas merokok sambil berkendara dan sebaiknya merokok di tempat dimana tidak mengganggu orang lain.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.