Dalam aturan yang berlaku, ada masa kadaluarsa kasus pidana. Salah satunya masa kadaluarsa kasus penggelapan yang bisa dilaporkan mengenai kasus tersebut hingga batas waktu tertentu.

Apa Itu Daluwarsa Pidana?

Berdasarkan KUHP yang dimaksudkan dengan masa daluwarsa pidana merupakan alasan dihapusnya kewenangan untuk menuntut dan menjalankan hukuman. Dalam KUHP sendiri ada dua macam daluwarsa yaitu daluwarsa untuk menjalankan hukuman dan menuntut hukuman.

Berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU nomor 8 tahun 1981 mengenai KUHAP, yang dimaksudkan dengan penuntutan merupakan tindakan penuntut umum guna melimpahkan perkara pidana pada pengadilan negeri yang memang berwenang menurut hal dan cara yang diatur dalam UU ini dengan permintaan agar diputus dan diperiksa oleh hakim.

Kapan Masa Kadaluarsa Kasus Penggelapan?

Kasus mengenai penggelapan sendiri dijelaskan dalam Pasal 372 yang mana hal ini berbeda dengan pasal penipuan. Hukuman yang didapatkan dari tindak pidana penggelapan menurut pasal tersebut adalah penjara maksimal 4 tahun dan atau denda denda maksimal sembilan ratus rupiah.

Jika secara umum masa kadaluarsa penuntutan dan menjalankan kasus pidana bisa terjadi karena terpidana meninggal. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 77 jo. Pasal 83 KUHP. Jika pelaku pidana masih hidup, maka masa kadaluarsa kasus penggelapan dalam bentuk penuntutan adalah setelah 12 tahun.

Kemudian jika ketika melakukan tindakan penggelapan tersebut pelaku masih berusia dibawah 18 tahun, maka masa kadaluarsa kasus penggelapan dalam bentuk penuntutan adalah terjadi setelah 4 tahun.

Mengenai perhitungan kadaluarsa penuntutan tersebut dilakukan pada hari setelah tindakan tersebut dilakukan. Jadi bisa dikatakan bahwa jika dalam jangka waktu tersebut penuntut umum tidak melakukan penuntutan, maka hapuslah hak untuk melakukan penuntutan.

Kesimpulannya adalah masa kadaluarsa kasus penggelapan atau penggelapan dengan pemberatan untuk melakukan penuntutan adalah setelah 12 tahun. Namun jika pelaku masih berusia dibawah 18 tahun maka jangka waktu kadaluarsanya adalah 4 tahun. Jangka waktu tersebut sudah terhitung sejak pelaku melakukan tindak pidana tersebut.

Sedangkan untuk masa kadaluarsa kasus penggelapan untuk menjalankan hukuman pidana penggelapan atau penggelapan dengan pemberatan adalah setelah 16 tahun dan akan mulai berlaku besoknya setelah adanya putusan hakim yang bisa dijalankan.

Baca juga: Pasal Penipuan Untuk Membantu Korban Menjerat Pelaku


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.