Pelaku Kasus Penyebaran Hoax Dapat Ditindak Pidana?
Kasus penyebaran hoax – Pemberitaan dan penyebaran informasi yang semakin mudah di era digital ini membuat informasi yang disajikan tidak dapat filter dengan baik. Semua orang dapat membagikan informasi dan membuat informasi yang belum pasti sebuah fakta, penyebaran informasi yang bersifat anonymous ini tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh pihak redaksi manapun.
Hoax merupakan berita atau informasi yang disebarkan tanpa kejelasan faktanya, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Kasus penyebaran hoax banyak tersebar melalui media online, seperti sosial media.
Walaupun berbagai platform sosial media sudah membuat regulasi untuk tidak membuat atau menyebarkan informasi hoax kepada para penggunanya. Namun, untuk beberapa pengguna sosial media masih saja melanggar dengan menyebarkan informasi hoax.
Penyebab Berita Hoax
Tidak dapat dipastikan secara khusus motif dari penyebab beredarnya berita hoax ini, namun dalam beberapa kasus penyebaran hoax banyak berisi terkait ujaran kebencian. Saat ini pemerintah telah mampu menekan penyebaran berita hoax akan tetapi tidak dapat benar-benar diberantas tuntas.
Selama motif penyebaran informasi hoax tetap ada, maka kasus penyebaran hoax dan pelaku akan terus bermunculan. Lalu apa upaya yang dilakukan pemerintah untuk menghilangkan kasus penyebaran hoax?
Hukum Menyebarkan Berita Hoax
Pemerintah telah menetapkan hukum yang dapat menjerat siapapun yang dengan sengaja membuat dan menyebarkan informasi hoax. Pelaku penyebaran hoax jika terbukti bersalah dapat ditindak pidana, hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Isi dalam UU ITE mengenai salah satu contoh penyebaran berita hoax dalam konteks perdagangan. Jika melanggar maka dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/denda paling banyak Rp. 1 miliar.
Dasar hukum bagi pelaku kasus penyebaran hoax tidak hanya diatur dalam UU ITE, ketika seseorang dengan sengaja menerbitkan berita yang menyebabkan keonaran di kalangan masyarakat dapat dijerat dengan Pasal 14 UU No. 1 Tahun 1946. Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, hukuman bagi pelaku tersebut penjara dengan waktu paling lama 10 tahun.
Kominfo menganjurkan masyarakat untuk bersama-sama memberantas penyebaran hoax dengan cara melaporkan penyebar hoax, melalui aduan konten yang sudah disediakan Kominfo.
Walaupun pemerintah secara khusus telah mengkampanyekan gerakan anti-hoax namun kasus penyebaran hoax di Indonesia masih butuh perhatian khusus. Oleh karena itu, jika menemukan informasi hoax tidak usah ragu untuk melaporkan informasi tersebut sebagai upaya pemberantasan hoax di Indonesia.
Pelajari Kasus Penyebaran Hoax Bersama Justika
Selain mengetahui cara melaporkan penyebar hoax, ada baiknya jika Anda mengetahui pasal apa saja yang dapat menjerat pelaku kasus penyebaran hoax tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.
Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.
Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.
Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of