Jeratan Hukum Kasus Pemalsuan Tanda Tangan
Kasus pemalsuan tanda tangan – Pemalsuan tanda tangan merupakan salah satu tindak pidana dimana seseorang dengan sengaja memalsukan tanda tangan guna kepentingan tertentu. Atas dasar tersebut membuat seseorang yang mengalami kerugian.
Jika menurut aturan hukum pemalsuan tanda tangan pada Pasal 263 Kitab KUHP mengatakan bahwa:
“Seseorang yang membuat atau memalsukan surat yang dapat menyebabkan pembebasan hutang atau suatu hak, atau digunakan untuk bukti sebagaimana hal yang dimaksudkan menyuruh atau menggunakan orang lain agar surat tersebut terlihat asli, maka jika menggunakannya bisa mendatangkan sesuatu kerugian dihukum dengan dasar pemalsuan surat, dengan hukuman paling lama 6 tahun.”
Jika menurut aturan tersebut, maka hukuman bagi pemalsu tanda tangan adalah hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara. Akan tetapi perlu diperhatikan bahwa ada ketentuan lainnya agar pelaku bisa dikenai pidana, yaitu:
-
Bisa menerbitkan pembebasan hutang, seperti kwitansi atau surat semacamnya.
-
Bisa menerbitkan hak seperti karcis tanda masuk, ijazah, surat andil dan yang lainnya.
-
Bisa menerbitkan perjanjian seperti, surat perjanjian hutang, perjanjian sewa, perjanjian jual beli dan lainnya.
-
Suatu surat yang bisa digunakan untuk keterangan akan peristiwa seperti, buku tabungan pos, surat tanda kelahiran, buku kas dan lainnya.
Untuk kasus pemalsuan tanda tangan pejabat lembaga pemerintah bisa dijerat dengan pasal 263 ayat 1 KUHP dimana ancaman pidananya maksimal adalah 6 bulan. Nantinya hakim pengadilan yang bisa memutuskan hukuman bagi kasus pemalsuan tanda tangan tersebut.
Contoh kasus pemalsuan tanda tangan adalah dari mantan staf Mahkamah Konstitusi yang dihukum satu tahun penjara dengan kasus pemalsuan tanda tangan panitera MK pada surat menggunakan komputer.
Sedangkan tanda tangan sendiri merupakan salah satu bentuk autentifikasi diri dimana hanya seorang itu saja yang memilikinya. Sehingga Anda perlu tahu cara melaporkan pemalsuan tanda tangan yang mungkin terjadi dan menyebabkan kerugian pada Anda. Anda bisa secara langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian dengan mengikuti beberapa prosedurnya.
Pemalsuan tanda tangan bisa saja terjadi dengan alasan tertentu. Jika Anda bingung mengenai aturan hukumnya, maka Anda bisa bertanya pada mitra advokat Justika yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun, melalui beberapa layanan berbayar berikut:
Konsultasi Chat
Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau hanya dengan Rp. 30.000 saja menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.
Konsultasi via Telepon
Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit hanya dengan Rp. 350.000 atau Rp. 560.0000 selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.
Konsultasi Tatap Muka
Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam hanya dengan Rp. 2.200.000 saja(dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of