Pertanyaan Tentang Penggelapan Aset Perusahaan

Ada seorang karyawan restoran yang tertangkap membawa kabur uang hasil usaha di tiga restoran milik majikannya, sebesar Rp 28 juta. Selain uang, ia juga menggelapkan kendaraan bermotor, sertifikat tanah, hingga emas. Kalau sudah begini, upaya apa yang bisa ditempuh oleh perusahaan?

Bagaimana Kasus Penggelapan Aset Perusahaan Menurut Hukum yang Berlaku?

Perlu diketahui, meski sama-sama merupakan perbuatan mengambil barang milik orang lain, di mata hukum penggelapan tidak sama dengan pencurian, lho. Perbedaan keduanya terletak pada keberadaan barang yang di ambil.

Dalam pencurian, barang tersebut belum berada di tangan pencuri, dan masih harus diambil. Sementara penggelapan, barang tersebut sudah berada di tangan pelaku, yang memang dalam penguasaan pelaku secara sah.

Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku, karena pemiliknya menitipkan barang tersebut. Atau penguasaan barang oleh pelaku terjadi karena tugas atau jabatannya, seperti petugas penitipan barang.

Penggelapan adalah perbuatan pidana, sehingga masuk dalam ranah hukum pidana. Oleh karena itu, merujuk pada Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukup Pidana (KUHP), pelaku penggelapan aset perusahaan bisa dipidana penjara maksimal 5 tahun.

Baca Juga: Mutasi Karyawan Apa Dasar Hukumnya?

Apa Langkah yang Bisa Dilakukan Perusahaan?

Sebelum melaporkan pelaku ke polisi, ada baiknya Anda sebagai pemilik usaha melakukan serangkaian upaya yang bersifat administratif dan perdata. Bahkan, jauh sebelum penggelapan itu terjadi, Anda pun dapat mengupayakan pencegahannya. Salah satunya dengan membuat peraturan perusahaan, perjanjian kerja, atau SOP yang jelas, di mana aturan tersebut menjelaskan tugas administratif serta pertanggungjawaban ketika tenaga kerja memegang inventaris atau aset kantor.

Di samping itu, Anda disarankan menyusun aturan terkait sanksi apabila ada karyawan yang melakukan tindak penggelapan atau kelalaian. Dengan begitu, Anda punya dasar yang kuat untuk menindak secara administratif karyawan yang ketahuan melakukan penggelapan uang ataupun aset perusahaan.

Apakah Anda akan memutus hubungan kerja (PHK), karena penggelapan termasuk kesalahan berat yang dapat mengakibatkan PHK. Atau, jika masih ingin tetap mempekerjakan si karyawan, Anda bisa memberlakukan sanksi skorsing dalam kurun waktu tertentu. Namun, perlu diingat bahwa selama sanksi skorsing itu, karyawan harus tetap mendapatkan upah dan hak-hak karyawan lainnya.

Selain itu, pastikan Anda mempunyai bukti yang kuat atas tindakan penggelapan sebelum menerapkan sanksi kepada karyawan. Misalnya, karyawan tertangkap tangan saat melakukan penggelapan itu, atau ada pengakuan dari yang bersangkutan bahwa ia telah menggelapakan uang perusahaan. Atau, ada bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan Anda, dan didukung oleh sekurang-kurangnya dua alat saksi.

Tindakan administratif di atas sebaiknya dibarengi dengan upaya perdata, berupa pembuatan perjanjian atau surat pernyataan pengembalian uang yang digelapkan selama jangka waktu tertentu. Isinya bebas saja, sesuai kesepakatan kedua belah pihak, termasuk soal apakah pengembalian uang yang digelapkan itu bisa dicicil atau tidak.

Meski karyawan telah mengembalikan dana yang digelapkan, baik sebagian maupun seluruhnya, perlu Anda ketahui bahwa hal tersebut tidak akan menghapuskan pidananya. Sebab, perbuatan pidananya telah sempurna.

Jadi, kalau Anda merasa upaya pidana akan lebih memberikan efek jera bagi si karyawan, sekaligus peringatan bagi karyawan lain agar tidak melakukan tindakan yang sama, walaupun dana yang telah digelapkan kemudian dikembalikan, ia tetap dapat dituntut dengan pasal penggelapan.

Namun, karena ada itikad baik dari pegawai Anda untuk mengakui dan mengembalikan dana tersebut, hal itu akan dapat menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman.

Baca Juga:

Temukan Pandangan Hukum Perihal Penggelapan Aset Perusahaan Dengan Justika

Untuk mengetahui lebih jauh mengenai penggelapan dan upaya-upaya yang bisa diambil oleh perusahaan, jangan ragu untuk berkonsultasi langsung ke advokat Justika yang berpengalaman lebih dari 5 tahun di bidangnya untuk memberikan solusi terbaik bagi Anda.

Konsultasi via Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan hanya dengan Rp 30.000 saja Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Konsultasi Via Telepon

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit dengan biaya Rp 350.000 atau Rp 560.000 saja selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Konsultasi Tatap Muka

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam hanya dengan Rp 2.200.000 saja (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Dengan biaya tersebut, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.