Polisi merupakan aparatur negara yang memiliki tugas untuk membantu serta menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat sekitar. Akan tetapi, pada kenyataannya masih banyak polisi yang melakukan kekerasan kepada masyarakat. Untuk itu bagaimana jika polisi melakukan kekerasan pada masyarakat?

Apa itu Kekerasan Polisi?

Kekerasan polisi menjadi hal yang masih sering dijumpai di antara masyarakat. Sebagian masyarakat akan merasa terancam dengan adanya kekuatan berlebihan yang dilakukan oleh kepolisian.

Namun ada juga pendapat bahwa pihak kepolisian harus bertindak “tegas” guna menertibkan suasana yang keruh, salah satu contohnya pada saat demonstrasi. Penggunaan kekuatan yang berlebihan tersebut bisa digunakan sebagai istilah terjadinya pelanggaran HAM.

Penggunaan kekuatan yang berlebihan tersebut seperti penyiksaan, pemukulan hingga perlakuan buruk yang bisa merendahkan harkat dan martabat manusia, pelecehan, digunakannya alat anti huru hara dengan sembarangan dan tidak sesuai dengan ancaman kekerasan ketika mengamankan suatu kejadian bahkan sampai pembunuhan di luar hukum.

Fungsi dan Tugas Kepolisian

Sebelum mengetahui langkah yang bisa dilakukan jika polisi melakukan kekerasan pada masyarakat. Perlu diketahui terlebih dulu mengenai fungsi dan tugas Kepolisian Indonesia. Jika menurut Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 mengenai Kepolisian Republik Indonesia mengatur mengenai tugas pokok, peran, wewenang, dan fungsi polri.

Dalam pasal 2 dijelaskan bahwa yang menjadi fungsi kepolisian adalah salah satu bentuk untuk pemeliharaan keamanan dan juga ketertiban masyarakat, perlindungan, penegak hukum hingga pelayanan masyarakat.

Sedangkan dalam pasal 13 dijelaskan bahwa kepolisian memiliki tugas pokok yaitu, menegakkan hukum, memberikan pengayoman, perlindungan dan pelayanan pada masyarakat, dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

Jadi kepolisian memang memiliki tugas dan fungsi untuk mengayomi masyarakat dengan beberapa tindakannya, salah satunya menjaga keamanan hingga memberikan perlindungan. Hal ini juga diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 dimana dalam menjalankan wewenang dan tugasnya, pejabat kepolisian juga harus menjunjung hak asasi manusia.

Sesuai dengan beberapa hal yang ada dalam pasal diatas, kepolisian harus menerapkan tugas dan wewenangnya tersebut dengan baik. Akan tetapi bagaimana jika polisi melakukan kekerasan pada masyarakat?

Dijelaskan kembali pada Pasal 10 Nomor 8 Tahun 2009 mengenai Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggarakan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dimana ketika menjalankan tugasnya, petugas atau anggota Polri wajib tidak melakukan kekerasan, kecuali jika dibutuhkan guna mencegah kejahatan, membantu melakukan penangkapan pada pelaku yang sesuai dengan aturan penggunaan kekerasan.

Selain itu, mengenai hal yang dilarang dilakukan oleh kepolisian ketika melakukan tugas dan wewenangnya, juga dijelaskan dalam Pasal 11 Perkapolri Nomor 8 tahun 2009 dimana anggota atau petugas Polri dilarang:

  1. Melakukan penahanan dan penangkapan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai hukum
  2. Melakukan penyiksaan tahanan atau pada orang yang disangka ikut dalam kejahatan
  3. Melakukan kekerasan seksual atau pelecehan pada tahanan atau orang yang disangka ikut dalam kejahatan.
  4. Melakukan tindakan yang tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia.
  5. Menerima suap
  6. Menutupi atau menghalangi proses peradilan
  7. Melakukan hukuman fisik yang tidak sesuai hukum
  8. Melakukan tindakan tidak manusiawi pada seseorang yang melaporkan tindak pelanggaran HAM
  9. Melakukan penyitaan atau penggeledahan yang tidak sesuai hukum
  10. Menggunakan senjata api atau kekerasan secara berlebihan.

Lantas Bagaimana Jika Polisi Melakukan Kekerasan Pada Masyarakat

Jika polisi melakukan kekerasan pada masyarakat, maka perlu mempertimbangkan beberapa hal terlebih dulu (Pasal 45 Perkapolri no 8 tahun 2009) seperti:

  1. Mengusahakan tanpa ada tindakan dan cara kekerasan terlebih dulu.
  2. Tindakan keras hanya digunakan untuk tujuan penegakan hukum yang sah dan hanya jika dibutuhkan.
  3. Tidak ada alasan apapun yang memperbolehkan adanya tindakan kekerasan yang tidak sesuai hukum
  4. Penggunaan kekuatan atau kekerasan harus dilakukan secara proporsional dengan tujuan dan sesuai hukum.
  5. Penggunaan senjata, kekuatan atau alat dalam tindakan harus diimbangi dengan ancaman yang dihadapi.
  6. Kerusakan atau luka akibat tindakan keras atau kekuatan harus seminimal mungkin.

Sehingga jika polisi melakukan kekerasan pada masyarakat hendaknya apapun jenis situasi yang terjadi perlu dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sanksi jika polisi melakukan kekerasan pada masyarakat bisa didapatkan oleh oknum Polisi tersebut karena termasuk dalam pelanggaran kode etik yang ada pada Perkapolri Nomor 14 Tahun 2011.

Jika polisi melakukan kekerasan pada masyarakat, maka bisa dilakukan pelaporan pada polisi tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Prosedur Melaporkan Polisi Yang Melakukan Pelanggaran

Konsultasikan Dengan Justika Mengenai Polisi yang Melakukan Kekerasan Pada Masyarakat

Anda bisa mengkonsultasikan perihal polisi yang melakukan kekerasan pada masyarakat dan juga mendapatkan penjelasan tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun. Anda bisa memanfaatkan beberapa layanan berbayar Justika sepert:

Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi chat dari Justika dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Konsultasi via Telepon

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda berkesempatan berkonsultasi dengan advokat Justika mulai dari Rp 350.000 selama 30 menit atau Rp 560.000 selama 60 menit.

Konsultasi Tatap Muka

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.



Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.