Kemajuan sistem informasi dan teknologi masih membawa dampak negatif, hal ini dibuktikan dengan tersebarnya situs perjudian online. Upaya pemerintah dalam menekan tingkat perjudian di Indonesia, masih membutuhkan usaha lebih. Oleh karena itu pemerintah memberikan hukuman pelaku judi online, agar semakin jera.

Kemudahan dalam mengakses internet disertai kemudahan mendapatkan informasi terkait situs judi online, dikhawatirkan akan berdampak kepada anak dibawah umur jika tanpa pengawasan. Walaupun tidak bisa dipastikan usia dari pelaku judi online ini, namun tidak dapat dipungkiri bahwa akan ada anak atau remaja yang melakukan perjudian online.

Setelah melihat fenomena terkait perjudian online ini, bagaimana tentang hukuman pelaku judi online di Indonesia?

Hukuman Pelaku Judi Online

Peraturan terkait perjudian, sudah diatur dalam beberapa pasal, salah satu yang mengatur pasal perjudian yaitu Pasal 303 bis Ayat (1) KUHP, sedangkan untuk pasal perjudian online diatur dalam Pasal 27 Ayat (2) UU ITE No.11 Tahun 2008 dan UU Pasal 45 Ayat (2) No.19 Tahun 2016.

Hukuman pelaku judi online dalam penanganan kasusnya akan sangat berbeda dengan perjudian biasa, hal ini didasarkan karena para pelaku judi online menggunakan sistem canggih, yang berbeda dengan judi seperti remi, sabung ayam atau toto gelap (togel).

Namun, hukuman pelaku judi online dan judi biasa tetap dijerat dengan pasal yang berlaku, hukuman bagi pelaku judi biasa tentunya akan dikenakan pasal pada KUHP karena jika dijerat oleh pasal 45 ayat (2) UU ITE harus ada pentransmisian, dimana hal ini tidak ditemukan dalam judi biasa.

Untuk pelaku judi online akan dijerat berdasarkan Pasal 45 ayat (2) UU ITE, sanksi daripada pasal tersebut yaitu dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Langkah Hukum Menghadapi Perjudian

Berbeda dengan langkah hukum menghadapi judi online, perjudian biasa yang dilakukan secara langsung akan sangat mudah ditangkap oleh aparat penegak hukum jika ada yang melaporkannya. Sebagai masyarakat akan merasa resah jika terdapat pelaku judi di sekitar rumahnya.

Untuk memberikan efek jera terhadap pelaku perjudian dan agar pelaku diamankan oleh penegak hukum masyarakat sebaiknya melakukan tindakan tegas dengan cara melaporkan pelaku perjudian tersebut ke kantor polisi.

Namun, sebagai masyarakat yang mendapati para pelaku perjudian di sekitar rumah harus membawa bukti yang kuat agar pelaku dapat dijerat sesuai dengan pasal yang berlaku. Jika para pelaku terbukti melakukan perjudian, dan salah satu perjudian yang mereka lakukan adalah toto gelap (togel) maka pelaku akan dijerat sesuai dengan pasal perjudian togel.

Tentu hal ini jauh lebih mudah dibandingkan untuk memberi hukuman pelaku judi online, yang hingga saat ini masyarakat biasa tidak dapat melaporkannya secara langsung karena tidak dapat menyertakan bukti yang kuat.

Mengenai hukuman pelaku perjudian online saat ini pemerintah sudah membuat peraturan khusus yang dapat dengan mudah menangkap para pelaku dan penyelenggaranya perjudian online tersebut.

Baca Juga: Biaya Lapor ke Polisi? Cek Faktanya di Sini

Tanyakan Terkait Hukum Perjudian Kepada Justika

Anda bisa mengkonsultasikan perihal hukum pelaku perjudian tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun. Konsultasikan permasalahan judi online tersebut melalui beberapa layanan berbayar berikut:

Konsultasi via Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau hanya dengan Rp. 30.000 saja menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Konsultasi via Telepon

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit hanya dengan Rp. 350.000 atau Rp. 560.000 selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Konsultasi Tatap Muka

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam hanya dengan Rp. 2.200.000 saja (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Dengan biaya tersebut, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.