Sejak Januari 2021, pemerintah Indonesia sudah menerapkan program vaksin Covid-19. Tentunya di sisi lain ada pro kontra yang timbul di masyarakat, bahkan beberapa masyarakat merasa enggan dan takut untuk melakukan vaksinasi. Lalu bagaimana sebenarnya hukum vaksin dalam perspektif Islam, Justika bersama dengan Cariustadz.id hadir  untuk mencoba membahas terkait permasalahan tersebut.

Salah satu syariat islam adalah menjaga jiwa, yang termasuk di dalamnya yakni melindungi diri dan menjaga diri untuk tetap sehat. Permasalahan vaksin dalam perspektif islam berhubungan dengan Kaidah Fiqih, yakni kita sebagai manusia tidak boleh berbuat sesuatu yang dzolim atau sesuatu yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Dalam hal ini, vaksin bersifat wajib karena melalui vaksin maka menjadi salah satu usaha kita sebagai manusia untuk menjaga diri dan menjalankan kaidah islam. “Terkait vaksin Covid-19, MUI sudah menyatakan bahwa Vaksin Covid-19 hukum vaksin dalam Islam adalah halal dan suci dengan berdasar pada hasil uji dari Badan POM” Muhammad Husnil S.Si, Ustadz dari Ustadz.id

Perspektif vaksin dalam hukum di Indonesia juga sejalan dengan Islam. Berdasarkan Undang-Undang Wabah dan Bencana, wabah pandemik termasuk ke dalam bencana non-alam dan pemerintah memiliki tugas untuk mengatasi wabah tersebut dengan menyediakan dan memastikan bahwa vaksin yang akan diberikan selain aman secara medis juga dapat digunakan umat beragama.

Pandemi memberikan cukup banyak dampak pada masyarakat. Salah satunya banyak juga yang di keluarkan secara paksa atau PHK dari pekerjaannya. Walaupun begitu, karyawan yang terkena PHK harus tetap mendapatkan haknya. Selengkapnya bisa Anda lihat pada artikel “Kena PHK Saat COVID-19, Apa Saja Hak yang Seharusnya Diterima?

Di sisi lain, masalah vaksin adalah terkait kemaslahatan umat. “Ketika seseorang tidak divaksin dan menyebabkan kecukupan angka vaksin tidak memenuhi herd immunity maka dia melanggar hak orang lain” Ade Novita, Mitra Konsultan Hukum Justika. Dasar hak-hak manusia juga sudah diatur pada UUD NRI 1945 tepatnya pada Pasal 28 I ayat (4) dimana pemerintah bertanggung jawab atas perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

Oleh karena itu, masyarakat sudah seharusnya mengambil peran positif dalam membantu pemerintah mengentaskan wabah ini yakni dengan melakukan vaksin tanpa merasa ragu dan takut karena pemerintah juga telah menyampaikan terkait kehalalan dan keamanannya.

Undang-Undang Wabah juga mengatur terkait sanksi untuk orang-orang yang tidak patuh untuk menerima vaksin. Namun, Ade Novita pun menjelaskan, sebelum menerapkan sanksi, pemerintah harus memberikan sosialisasi, edukasi dahulu kepada masyarakat.

Saksikan pembahasan lengkapnya di video berikut

Baca Juga: Vaksin: Haruskah Diuji Halal MUI?

Layanan Justika Untuk Membantu Permasalah Hukum

JIka Anda memiliki permasalahan hukum lainnya, Justika siap membantu dengan beberapa jenis bantuan hukum.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.