Bagaimana Hukum Menyebarkan Berita Hoax?
Penyebaran berita hoax di Indonesia perlu benar-benar diantisipasi dan diselesaikan dengan baik. Adanya berita-berita hoax atau bohong pastinya akan sangat mengganggu bahkan bisa memberikan informasi yang salah untuk beberapa orang. Padahal dari segi hukum, sudah ada hukum menyebarkan berita hoax dalam Undang-Undang.
Hoax sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia artinya adalah informasi bohong. Jadi informasi yang disebarkan oleh seseorang tersebut bukanlah informasi yang sebenar-benarnya atau fakta.
Apa Hukum Menyebarkan Berita Hoax?
Pemerintah memberikan usul untuk menambahkan 1 pasal lagi dalam UU ITE. Pasal yang ditambahkan tersebut akan merujuk pada Undang-Undang No 1 Tahun 1946 mengenai Peraturan Hukum dan Pidana. Lebih tepatnya adalah pada Pasal 14 dan 15 yang mengatur mengenai perilaku penyebaran berita hoax yang bisa menyebabkan permasalahan.
Hukum menyebarkan berita bohong tersebut akan berisi atau mengatur tentang pelaku yang menyebarkan berita hoax, dengan bunyi sebagai berikut:
- Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan pemberitahuan atau informasi bohong yang bisa menyebabkan keributan di masyarakat melalui sarana elektronik, atau dokumen elektronik maka akan dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak 10 milyar.
- Semua orang yang tanpa sengaja dan tidak memiliki hak menyebarkan informasi elektronik mengenai informasi yang tidak pasti, tidak lengkap atau berlebihan sedangkan ia menyangka hal tersebut bisa menyebabkan kegaduhan di masyarakat, melalui dokumen elektronik atau media elektronik akan dipidana dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau dan denda paling banyak 4 milyar.
Untuk itu sebagai warga negara yang baik, juga disarankan tau mengenai bagaimana cara melaporkan penyebar hoax guna mengurangi adanya keributan yang terjadi. Khususnya di media elektronik.
Hukum menyebarkan berita hoax tersebut bukan berarti akan mengekang kebebasan untuk berpendapat. Adanya hukum menyebarkan berita hoax diharapkan sebagai aturan atau batasan agar masyarakat tidak menyampaikan informasi yang salah atau bohong.
Seseorang yang menyebarkan berita hoax juga bisa dikenai hukuman menyebarkan berita hoax karena adanya ujaran kebencian pada orang lain. Ujaran kebencian yang disebutkan tersebut bisa termasuk pencemaran nama baik, memprovokasi, menyebarkan berita bohong, menghasut hingga perbuatan tidak menyenangkan.
Hal tersebut sudah diatur dalam hukum menyebarkan berita hoax dimana pelaku bisa dikenai hukuman yang sudah diatur dalam KUHP, UU ITE dan UU 1/1946.
Hukum menyebarkan berita hoax sudah tertulis dengan sangat jelas dimana setiap orang dilarang untuk menyebarkan berita hoax atau yang masih dirasa belum benar informasinya dimana bisa menyebabkan keributan.
Konteks Penyebaran Berita Hoax
Ada beberapa Undang-Undang atau peraturan tertentu yang mengatur mengenai penyebaran hoax berdasarkan konteks yang berbeda, yaitu:
- Jika berita bohong bermuatan kesusilaan maka dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE;
- Jika bermuatan perjudian maka dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU ITE;
- Jika bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE;
- Jika bermuatan pemerasan dan/atau pengancaman dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (4) UU ITE;
- Jika bermuatan menimbulkan kerugian kepada konsumen dipidana berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UU ITE;
- Jika bermuatan menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA dipidana berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE;
- Jika bermuatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana berdasarkan Pasal 29 UU ITE.
Baca juga: Pelaku Kasus Penyebaran Hoax Dapat Ditindak Pidana?
Konsultasikan Permasalahan Penyebaran Hoax
Ada peraturan hukum yang melandasi seseorang agar tidak menyebarkan berita hoax atau berita bohong. Anda bisa berkonsultasi pada ahlinya. Konsultasikan permasalahan yang berhubungan dengan penyebaran berita hoax dengan pihak yang ahli. Untuk itu Anda bisa bertanya pada layanan konsultasi Justika mengenai langkah seperti apa yang sebaiknya dilakukan.
Layanan Konsultasi Chat
Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini dan ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Tunggu sesaat dan sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.
Layanan Konsultasi via Telepon
Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum dengan lebih mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.
Layanan Konsultasi Tatap Muka
Ingin berdiskusi lebih lanjut? Tenang, Anda juga dapat berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Adapun lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of