Menemukan uang di jalan terkadang menjadi hal yang biasa. Bisa karena seseorang tidak sengaja menjatuhkannya sehingga uang tersebut ditemukan oleh orang lain. Akan tetapi bagaimana hukum menemukan uang di jalan tersebut jika dilihat dari hukum agama dan hukum negara?

Hukum Menemukan Uang Berdasarkan Islam

Dalam Islam sendiri dijelaskan mengenai aturan dan juga adab ketika menemukan barang dijalan. Dalam hal ini juga menjadi hukum menemukan uang. Beberapa sumber mengatakan bahwa sebaiknya uang yang ditemukan di jalan tersebut diambil. Mengenai hal tersebut beberapa ahli membaginya menjadi dua hukum.

Pertama adalah ketika Anda merasa yakin bisa menjaga uang yang ditemukan tersebut, maka wajib untuk mengambilnya. Akan tetapi akan menjadi masalah jika menelantarkan harta orang lain yang mana Anda harus membantunya untuk menjaga.

Sedangkan jika Anda tidak yakin untuk menjaga uang tersebut, maka hukum menemukan uang dengan membawanya adalah hal yang tidak wajib. Pendapat lain mengatakan jika Anda merasa tidak mampu mengembalikan atau menjaganya. Maka bawa uang tersebut pada orang yang dianggap lebih mampu untuk mengembalikannya. Dalam hal ini Anda bisa melaporkannya pada pihak kepolisian.

Hukumnya Berdasarkan Hukum Pidana

Jika dilihat dari hukum pidana, mengambil barang yang ditemukan di jalan dan ada keinginan untuk memilikinya, maka bisa dijerat dengan Pasal 372 KUHP mengenai tindak pidana penggelapan atau Pasal 362 mengenai tindak pidana pencurian.

Namun perlu diketahui juga bahwa cukup sulit untuk membedakan antara penggelapan dan pencurian. Menurut R. Soesilo, ketika seseorang menemukan uang di jalan kemudian jika sudah memiliki niat untuk memilikinya maka hukum menemukan uang tersebut termasuk dalam pencurian.

Kemudian jika ingin mengembalikan uang tersebut namun memiliki maksud untuk menggunakannya, maka termasuk dalam penggelapan. Kedua hal tersebut juga disampaikan oleh S.R. Sianturi, S.H dimana ketika seseorang menemukan uang atau barang di jalan dan merasa temuannya tersebut sudah menjadi miliknya, maka hal tersebut menjadi unsur tindak pencurian.

Sehingga akan lebih baik jika Anda menemukan uang dijalan, dilaporkan pada pihak yang berwajib untuk bisa diamankan dan dikembalikan pada pemiliknya. Dengan begitu Anda juga tidak perlu terkena hukum menemukan uang dalam bentuk penggelapan atau pencurian.

Tanyakan Mengenai Hukum Menemukan Uang Melalui Justika

Banyak yang menganggap menemukan uang berarti menjadi hak untuk memilikinya, padahal Anda bisa melakukan beberapa hal seperti melapor ke Polisi. Justika bisa membantu kebingungan Anda terkait masalah tersebut. Untuk itu Anda bisa bertanya pada mitra advokat Justika yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun melalui beberapa layanan berbayar berikut:

Layanan Konsultasi Chat

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp 350.000 selama 30 menit atau Rp 560.000 selama 60 menit.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.