Hukum memata matai pasangan – Memata matai pasangan bisa terjadi ketika seseorang merasa tidak yakin dengan pasangannya tersebut. Sehingga dibutuhkan bukti mengenai hal yang dilakukan pasangannya tersebut. Salah satunya dengan menyadap atau memata matai. Akan tetapi sudah ada hukum memata matai pasangan yang berlaku di Indonesia.

Hukum Mematai Matai Pasangan

Di Indonesia sendiri sudah ada hukum memata matai pasangan yang diatur pada Undang-Undang 11 Tahun 2009 Pasal 30 ayat 1 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam pasal tersebut berisi mengenai perlindungan terhadap privasi dan juga properti seseorang. Sehingga yang bisa mengaksesnya hanyalah pemilik sistem informasi tersebut.

Dalam kata lain ada aturan mengenai hukum memata matai pasangan dimana yang bisa menggunakannya hanyalah orang-orang yang memiliki akses tersebut.

Kemudian dalam pasal tersebut yang dimaksudkan dengan sengaja adalah seseorang yang tahu dan juga menghendaki perbuatan yang dilarang atau mengetahui dan menghendaki timbulnya akibat yang dilarang.

Tanpa hak yang dimaksudkan tersebut adalah tidak memiliki hak berdasarkan undang-undang ataupun alas hukum yang sah. Misalnya seperti perjanjian jual beli atau perjanjian perusahaan. Kemudian bagaimana dengan hukum memata matai pasangan dalam hal ini bisa seperti menyadap hp istri tanpa diketahui?

Selanjutnya penting untuk diketahui bahwa suami istri, anak dengan orang tua adalah hubungan yang memiliki karakteristik khusus. Sehingga juga perlu pendekatan berbeda juga jika ingin menggunakan pasal 30 ITE.

Pernikahan sendiri ada dikarenakan adanya ikatan batin dimana menghasilkan hak dan juga kewajiban. Sedangkan kedua hal tersebut tidak harus selalu dijelaskan secara tertulis. Setiap orang pastinya memiliki privasi bahkan untuk pasangan suami istri. Namun terkadang hal adanya ikatan atau hubungan tersebut membuat privasi suami dan istri menjadi menyatu hingga batas tertentu.

Ada perbuatan dari suami yang menjadi hal wajar namun ada juga yang mencapai batas-batas tertentu saja. Untuk itu mengenai hukum memata matai pasangan yang dilakukan baik oleh istri atau suami belum bisa dikatakan perbuatan yang tanpa hak selama perbuatan tersebut masih dikatakan wajar bagi kedua belah pihak. Sedangkan batas wajar yang dimaksudkan tersebut masih memiliki permasalahan sendiri.

Lalu, mengapa seseorang bisa menyadap hp istri tanpa diketahui? Salah satunya bisa karena perselingkuhan dimana hal ini pasti membutuhkan penyelesaian kasus perselingkuhan. Dimana sudah ada hukum pidana perselingkuhan yang bisa dijadikan landasan untuk mengatasi perselingkuhan tersebut.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.