Dapatkah Pelaku Penelantaran Anak di Penjara Secara Hukum?
Dapatkah pelaku penelantaran anak di penjara? Pertanyaan ini memang seakan tidak pernah ada habisnya menjadi buah bibir masyarakat. Segala dasarnya tidak terlepas dari masih banyaknya perilaku menyimpang dari kasus tersebut.
Anak adalah anugerah terindah yang Tuhan kirimkan untuk melengkapi harmonisnya bahtera rumah tangga. Namun, sebagian orang tua terkadang sengaja atau tidak melakukan bentuk penelantaran.
Padahal itu dapat berdampak besar bagi tumbuh kembangnya, baik secara psikis atau fisik. Belum lagi trauma masa kecil mungkin terbawa, sehingga si kecil melakukan perbuatan yang sama terhadap buah hatinya kelak.
Ada banyak sekali alasan mengapa pengasuh, wali atau orang tua dari berani melakukan tindakan yang termasuk ‘kejahatan’ berkala itu. Pertama, bisa karena beban hidup sehingga butuh pelampiasan.
Kedua, ada perbedaan dari anak tersebut dengan lainnya, entah keterbelakangan mental atau cacat yang membuat orang tua tidak terima. Ketiga, bisa jadi pengasuhnya tersebut memiliki depresi dan sebagainya.
Simpang siurnya kasus dengan motif dasar berbeda menaikkan kembali topik seputar, dapatkah pelaku penelantaran anak di penjara. Sebabnya simak beberapa penjelasan berikut sehingga tidak salah pemahaman.
Apa Saja Tanggung Jawab Orang Tua Kepada Anak?
Hukum menelantarkan anak sudah tersedia sesuai ketentuan dari pihak berwenang, sehingga hanya perlu menyesuaikan dengan kasus yang ada. Karena itu, ada baiknya memahami penjelasan seputar tanggung jawab orang tua dahulu.
Suami dan istri memiliki perannya masing-masing dalam suatu rumah tangga. Berjalan setiap harinya harus dengan kesepakatan bersama. Tentang siapa yang mengurus keperluan si kecil, atau kebutuhan tambahannya.
Jika ditanya dapatkah pelaku penelantaran anak di penjara secara awam semua orang akan menjawab bisa. Tetapi mengenali dasarnya lebih jauh dapat membuat Anda dan yang lainnya lebih cepat tanggap.
Mengapa adanya keputusan bersama itu penting? Karena tidak semua wanita menjadi ibu rumah tangga, sebagian lagi memilih menjadi wanita karir. Sebabnya dibutuhkan rencana matang tentang segala persiapan si kecil.
Jika dilihat dari aspek umumnya, orang tua diwajibkan harus bisa memenuhi kebutuhan material, seperti makan setiap hari, pakaian, menjaga kebersihannya tiap saat hingga jaminan perlindungan.
Dapatkah pelaku penelantaran anak di penjara juga merupakan topik sensitif bagi sebagian masyarakat. Sebab masih ada beberapa orang tanpa sadar melakukan hal tersebut.
Jika dijabarkan secara sederhana, tanggung jawab utamanya adalah mengasuh, mendidik, melindungi dan merawat. Kedua, dapat membantu menemukan bakat juga minatnya sejak dini dengan cara dibimbing.
Ketiga, mencegah terkena pergaulan bebas dan perilaku menyimpang lainnya. Keempat, menanamkan pendidikan, secara karakter dan mengarahkan cara berperilaku yang baik serta benar.
Belum lagi, satu paling penting adalah dapat memberikan rasa nyaman, merasa dicintai, disayangi dan juga dimengerti merupakan bentuk perhatian terbaik dari orang tua terhadap si kecil.
Perlu Diperhatikan Status Seorang Anak Jika Memiliki Ciri-Ciri Ini
Sebelum masuk ke dalam inti pembahasan yaitu pertanyaan dapatkah pelaku penelantaran anak di penjara. Kami akan menjelaskan terlebih dahulu tentang ciri-ciri kemungkinan si kecil ditelantarkan.
Anak berpenampilan kurang pantas, contohnya terlihat tidak menjaga kebersihannya, dibiarkan memakai baju lusuh dan sobek, makan tidak teratur bahkan terkadang sangat kurus.
Kemudian, tidak ditanamkan moral bersosial, sehingga berperilaku lebih kasar, mudah tersinggung, sering main tangan atau bahkan melakukan hal setara tindakan kriminal contohnya mencuri.
Terlihat selalu gelisah, kurang percaya diri, pesimis, tidak mudah berbicara bahkan penyendiri. Bisa jadi tidak mendapatkan kebutuhan emosional yang cukup dari keluarganya.
Selanjutnya, tidak memiliki karakter atau pembawaan diri yang kuat, sehingga gemar dan mudah mengikuti pergaulan sekitar. Ini sangat berbahaya karena bisa jadi anak masuk ke dalam lingkungan menyimpang.
Terakhir, tidak diajarkan nilai-nilai agama yang dapat membantunya melewati persoalan kehidupan sehari-hari.
Jika seperti ini maka bisa masuk ke dalam suatu kasus pengabaian orang tua. Bahkan sudah dapat menjawab pertanyaan, dapatkah pelaku penelantaran anak di penjara.
Kasus seperti ini sangat meresahkan, dihimbau masyarakat harus tahu cara melaporkan orang tua penelantaran anak, demi menyelamatkan masa depannya serta generasi penerus bangsa.
Dapatkah Pelaku Penelantaran Anak di Penjara Secara Hukum?
Memasuki penjelasan bisakah pelaku penelantaran anak di penjara, kini Anda perlu memahami jika dalam bentuk apa saja, baik disengaja atau tidak, melalaikan tanggung jawa sama dengan kasus serupa.
Sehingga dapatkah pelaku penelantaran anak di penjara? Tentu tetap akan dikenakan sanksi hukum dengan mengikuti ketentuan pasal 77 ayat 2, pelaku akan diancam 5 tahun penjara dengan denda maksimal, Rp 100 juta rupiah.
Tentu saja bukan nominal yang sedikit, tetapi sangat sesuai dengan perbuatannya. Sebab itu, selalu waspadai sekitar Anda baik keluarga dekat atau orang lain.
Melindungi masa depan seorang penerus bangsa merupakan kewajiban generasi sebelumnya. Dapatkah pelaku penelantaran anak di penjara merupakan pertanyaan yang tidak jarang dilontarkan pada seseorang jika melihat kasus serupa.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of