Seperti yang Anda ketahui bahwasanya di Indonesia terdapat hukum pidana, yang merupakan sebuah aturan atau larangan untuk seseorang yang melakukan tindak kejahatan atau pelanggaran. Namun, hal yang masih banyak yang belum diketahui oleh masyarakat yaitu terkait tindak pidana pelanggaran. Seperti apa contoh tindak pidana pelanggaran? Berikut penjelasannya.

Tindak Pidana Pelanggaran

Sebelum membahas lebih jauh terkait contoh tindak pidana pelanggaran, ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui, salah satunya yaitu perbedaan tindak pidana ringan dengan pelanggaran yang merupakan hal sulit dibedakan.

Menurut hukum di Indonesia tindak pidana dapat dibagi atau berlandasan atas dasar-dasar tertentu, salah satunya dibagi atas berat atau ringan suatu tindakan tersebut. Berat atau ringan suatu tindakan, akan menentukan sanksi atau ancaman hukuman untuk pelaku mengenai lamanya waktu hukuman yang dijatuhkan serta besaran denda.

Salah satu yang tergolong sebagai perbuatan hukum yang memiliki waktu hukuman yang relatif singkat serta denda yang ringan, yaitu tindak pidana ringan dan pelanggaran. Tentu dengan penggolongan sebuah tindak pidana ringan dan pelanggaran dapat diketahui jenis tindakan yang dilakukan oleh pelaku, dan contoh tindak pidana pelanggaran merupakan hal wajib untuk diketahui.

Merujuk pada Pasal 205 ayat 1 UU KUHAP jo Pasal 1 ayat 1 Peraturan Badan Pembinaan Keamanan Kepolisian RI No.13 Tahun 2009 Tentang Penangan Tindak Pidana Ringan, Tipiring atau tindak pidana ringan ancaman pidana yang dijatuhkan kepada pelaku yaitu ancaman penjara maksimal 3 bulan dan/atau denda maksimal Rp.7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah).

Sedangkan untuk tindak pidana pelanggaran menurut Andi Hamzah dalam bukunya “Asas-Asas Hukum Pidana” disebutkan bahwa pelanggaran adalah delik undang-undang, yang artinya dipandang delik karena tercantum dalam undang-undang.

Contoh Tindak Pidana Pelanggaran

Contoh tindak pidana pelanggaran dimuat dalam buku II KUHPidana Pasal 489 sampai dengan Pasal 569. Berdasarkan Pasal 492 KUHP atau Pasal 536 KUHP salah satu contoh tindak pidana hukum adalah mabuk ditempat umum.

Hal lain terkait sanksi jika seseorang melakukan pelanggaran hukum, dijelaskan Lamintang dalam bukunya yang berjudul “Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia” bahwa seseorang jika melakukan pelanggaran berdasarkan Buku III KUHPidana tidak dapat diancam pidana.

Hal ini menegaskan bahwa tipiring dan pelanggaran memiliki sanksi hukum yang berbeda, sehingga perlu Anda ketahui terkait perbedaan tersebut. Untuk lebih jelasnya berikut kami ulas contoh tindak pidana pelanggaran:

  • Membuat gadung dalam acara keagamaan
  • Mengganggu ketentraman dengan meneriakan atau memberikan isyarat palsu
  • Membuat gadung dalam persidangan Pengadilan
  • Kealpaan hingga merusak materai (segel)
  • Penghinaan dengan tulisan
  • Penghinaan ringan
  • Penganiayaan secara sengaja terhadap binatang, hingga mengakibatkan cacat dan merusak kesehatan
  • Penggelapan ringan
  • Penipuan terhadap pembeli
  • Menjual serta menawarkan makanan/minuman yang sudah kadaluarsa dan mengakibatkan terganggunya kesehatan
  • Karena ulahnya atau kesalahannya membuat orang menjadi tertahan

Dengan mengetahui contoh tindak pidana pelanggaran di atas sudah dapat diketahui bahwa tipiring merupakan suatu kejahatan yang diatur dalam Buku II KUHP sedangkan pelanggaran diatur dalam Buku III KUHP.

Konsultasikan Dengan Justika

Anda bisa mengkonsultasikannya dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Lawyer yang bergabung di Justika merupakan lawyer pilihan yang melalui proses rekrutmen yang cukup ketat dengan pengalaman paling sedikit, yaitu 5 tahun berkarir sebagai advokat.

Kini, Konsultasi Chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan Konsultasi via Telepon mulai dari Rp. 350.000 selama 30 menit atau Rp. 560.000 selama 60 menit.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, dapat dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp. 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.