Prosedur penangguhan penahanan diatur di KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Penangguhan penahanan bertujuan memberikan kesempatan kepada tersangka atau terdakwa agar tidak dirugikan kepentingannya selama masa penyidikan, penuntutan, ataupun pemeriksaan hakim. Ada beberapa aspek dalam prosedur mengajukan penangguhan penahanan ini. Untuk lebih lengkapnya, simak uraian di bawah ini:

Apa Itu Penahanan?

Pengertian penahanan yang dapat kami simpulkan dari Pasal 21 ayat (1) KUHAP adalah  perintah yang dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan selama tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan hakim terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga  melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Hal-hal yang tidak diinginkan berupa tersangka atau terdakwa dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

Jenis Jenis Penahanan

Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) KUHAP, jenis-jenis penahanan di Indonesia terbagi menjadi tiga, yaitu:

  1. Penahanan rumah tahanan negara;
  2. penahanan rumah;
  3. penahanan kota.

Penahanan Dalam Rumah Tahanan

Pengertian penahanan dalam rumah tahanan tidak dijelaskan secara rinci di KUHAP. Namun dalam aturan yang lain, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (untuk selanjutnya disingkat PP No. 27 Tahun 1983) menjelaskan bahwa penahanan dalam rumah tahanan negara adalah tempat penahanan untuk tersangka atau terdakwa selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.

Penahanan Rumah

Dalam KUHAP, jenis penahanan rumah adalah jenis penahanan yang membuat tersangka atau terdakwa ditahan di rumah kediamannya atau rumah tempat tinggalnya dengan tetap dibawah pengawasan pihak yang berwenang.

Penahanan Kota

Penahanan kota adalah penahanan yang dilaksanakan dalam kota tempat tinggal terdakwa atau tersangka dengan kewajiban melapor pada waktu yang ditentukan.

Masa penahanan selama masa penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dapat mengurangi masa tahanan ketika vonis pidana telah dijatuhkan oleh hakim.

Pada dasarnya tidak ada aturan yang menegaskan setiap tersangka wajib dilakukan penahanan. Namun ditegaskan dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP alasan tersangka atau terdakwa dapat dilakukan penahanan, yaitu apabila ia dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau akan mengulangi perbuatannya. Dalam ilmu hukum pidana ketiga hal diatas lazim disebut sebagai alasan subyektif. Sedangkan alasan obyektif diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP yang menyatakan bahwa penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal:

  1. tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
  2. tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086).

Dari uraian di atas, berarti dimungkinkan seorang tersangka tidak ditahan. Yaitu jika tersangka tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan tidak ada keadaan-keadaan sebagaimana terdapat dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Hak Tersangka Dalam Waktu Penahanan

Pasal 50 hingga Pasal 68 KUHAP memuat hak-hak yang dimiliki oleh tersangka selama jalannya proses penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan hakim.

Adapun hak-hak tersangka maupun terdakwa selama waktu penahanan antara lain:

  1. Berhak untuk segera diselesaikan perkaranya;
  2. Berhak untuk mempersiapkan pembelaan;
  3. Berhak untuk memberikan keterangan secara bebas;
  4. Berhak untuk mendapatkan juru bahasa;
  5. Berhak untuk mendapatkan bantuan hukum dan berhak memilih sendiri penasihat hukum;
  6. Berhak untuk menghubungi perwakilan negaranya jika tersangka atau terdakwa merupakan WNA (Warga Negara Asing);
  7. Berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter;
  8. Berhak untuk diberitahukan penahanan atas dirinya kepada keluarga dan berhak menerima kunjungan dari pihak keluarga;
  9. Berhak untuk mendapatkan kunjungan rohaniawan;
  10. Berhak mendapatkan penangguhan penahanan selama ada penjaminnya;
  11. Berhak untuk diadili di sidang yang terbuka untuk umum;
  12. Berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi;
  13. Berhak untuk meminta banding akan putusan pengadilan tingkat pertama;
  14. Berhak untuk menuntut ganti rugi dan rehabilitasi.

Apa Itu Penangguhan Penahanan?

Penangguhan penahanan adalah permintaan yang diajukan tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan penangguhan terhadap masa penahanannya.

Permintaan tersebut dapat diajukan kepada pejabat yang memberikan kewenangan penahanan seperti penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan atau tanpa jaminan berdasarkan syarat yang ditentukan.

Yang dimaksud dengan syarat yang ditentukan adalah adanya kewajiban wajib lapor bagi tersangka atau terdakwa. Perlu diingat bahwa masa penangguhan penahanan tidak termasuk dalam masa status tahanan.

Dasar Hukum Penangguhan Penahanan

Dasar hukum penangguhan penahanan ada pada Pasal 31 KUHAP yang berbunyi:

  1. Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.
  2. Karena jabatannya penyidik atau penuntut umum atau hakim sewaktu- waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Prosedur Penangguhan Penahanan

Dalam Pasal 31 ayat (1)  KUHAP menjelaskan bahwa penangguhan penahanan dapat diajukan dengan atau tanpa jaminan berdasarkan syarat yang ditentukan. Jaminan yang dimaksud adalah jaminan berupa uang maupun seseorang yang bertanggung jawab sebagai penjamin.

Dalam Bab X  Pasal 35 dan Pasal 36 PP No. 27 Tahun 1983 telah menjelaskan secara lebih rinci perbedaan antara jaminan berupa uang dan jaminan berupa orang.

Adapun syarat-syarat yang ditentukan untuk penangguhan penahanan adalah berupa kewajiban wajib lapor, tersangka atau terdakwa tidak keluar rumah atau keluar dari wilayah yang ditentukan.

Prosedur Penangguhan Penahanan di Pengadilan

Prosedur penangguhan penahanan pada saat pemeriksaan sama seperti yang dijelaskan sebelumnya.Prosedur penangguhan tahap pemeriksaan bisa menggunakan jaminan berupa uang atau orang sebagai penjamin. Dalam menggunakan uang sebagai penjamin, tersangka atau terdakwa menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan nominal yang ditetapkan oleh pejabat berwenang. Uang tersebut kemudian disetor dan disimpan oleh bagian kepaniteraan pengadilan.

Prosedur Penangguhan Penahanan di Kepolisian

Kepolisian dapat melakukan penahanan demi kepentingan penyidikan. Perintah penahanan di tahap penyidikan hanya berlaku paling lama dua puluh hari sesuai  Pasal 24 ayat (1) KUHAP, apabila masih pemeriksaan belum selesai dapat diperpanjang paling lama 40 hari berdasarkan Pasal 24 ayat (2) KUHAP

Adapun prosedur penangguhan penahanan untuk ranah penyidikan adalah tersangka atau terdakwa mengajukan permintaan penangguhan penahanan kepada penyidik dengan alasan yang jelas. Kemudian tersangka atau terdakwa harus mematuhi syarat-syarat yang diberikan oleh penyidik dengan atau tanpa jaminan.

Jenis Jenis Jaminan Dalam Penangguhan Penahanan

Jenis jaminan untuk penangguhan penahanan disebutkan dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP. Ada dua jenis jaminan penangguhan penahanan yaitu  dalam bentuk uang dan dalam bentuk orang. Berikut perbedaan dari dua jenis jaminan tersebut:

Jaminan Penangguhan Penahanan Dalam Bentuk Uang

Jenis jaminan penangguhan penahanan dalam bentuk uang dijelaskan lebih rinci dalam Pasal 35 PP No. 27 Tahun 1983. Penyerahan uang jaminan pada tingkat pemeriksaan diserahkan kepada panitera pengadilan. Adapun untuk jumlah uang jaminan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Apabila tersangka atau terdakwa melarikan diri dan setelah lewat waktu 3 bulan tidak diketemukan, uang jaminan tersebut menjadi milik negara dan disetor ke Kas Negara.

Jaminan Penangguhan Penahanan Dalam Bentuk Orang

Pada Pasal 36 ayat (1) PP No. 27 Tahun 1983 menjelaskan bahwa jaminan penangguhan penahanan dalam bentuk orang adalah seseorang yang menjaminkan dirinya bahwa tersangka atau terdakwa tidak akan melarikan diri. Jika tersangka atau terdakwa melarikan diri atau tidak ditemukan selama 3 bulan maka penjamin harus membayar denda yang jumlahnya ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Siapa Yang Berhak Mengajukan Penangguhan Penahanan

Yang berhak mengajukan penangguhan penahanan adalah tersangka atau terdakwa sendiri dan bisa diwakili oleh penasihat hukum maupun keluarganya.

Jangka Waktu Penahanan Tersangka Tindak Pidana

Jangka waktu penahanan tersangka berbeda-beda tergantung perkaranya sudah ada di tahap penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan. Perbedaan jangka waktu tersebut termaktub pada Pasal 24 hingga Pasal 29 KUHAP.

Untuk Kepentingan Penyidikan

Sesuai dengan Pasal 24 KUHAP, jangka waktu penahanan di tingkat penyidikan paling lama 20 hari. Jika dalam 20 hari penyidikan belum selesai, maka dapat diperpanjang selama 40 hari dengan persetujuan penuntut umum. Penyidik sudah harus mengeluarkan tersangka dari tahanan ketika telah mencapai batas maksimal penahanan yaitu 60 hari.

Untuk Kepentingan Penuntutan

Untuk kepentingan penuntutan, penuntut  umum dapat menahan terdakwa paling banyak 20 hari. Jangka waktu penahanan dapat ditambah sebanyak 30 hari dengan persetujuan Ketua Pengadilan Negeri. Hal ini diatur dalam Pasal 25 KUHAP.

Untuk Kepentingan Pemeriksaan di Pengadilan Negeri

Kepentingan pemeriksaan di pengadilan negeri dapat menahan terdakwa paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang 60 hari. Penahanan diajukan oleh hakim yang menangani perkara dan disetujui oleh ketua pengadilan negeri. Hal ini diatur dalam Pasal 26 KUHAP.

Untuk Kepentingan Pemeriksaan di Pengadilan Tinggi

Untuk kepentingan pemeriksaan banding, hakim pengadilan tinggi yang menangani perkara dapat mengeluarkan surat penahanan kepada terdakwa dengan jangka waktu penahanan paling lama 30 hari. Penahanan dapat diperpanjang sebanyak 60 hari sesuai dengan persetujuan ketua pengadilan tinggi. Hal ini diatur dalam Pasal 27 KUHAP

Untuk Kepentingan Pemeriksaan di Tingkat Kasasi

Untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi, Hakim Mahkamah Agung yang menangani perkara dapat  mengeluarkan surat perintah penahanan paling lama 50 hari dan dapat diperpanjang sebanyak 60 hari sesuai dengan persetujuan ketua Mahkamah Agung. Hal ini diatur dalam Pasal 28 KUHAP

Perbedaan Penangguhan dengan Pembebasan Penahanan

Perbedaannya adalah penangguhan penahanan diajukan oleh terdakwa selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dengan mengikuti syarat dan jaminan yang ditentukan.

Sedangkan pembebasan penahanan adalah pembebasan yang diberikan kepada tersangka atau terdakwa karena kepentingan pemeriksaan telah terpenuhi atau penahanan tersangka atau terdakwa tidak melewati prosedur yang sah.

Cara Membuat Surat Penangguhan Penahanan

Dilansir dari laman website Pengadilan Negeri Negara, berikut beberapa cara yang harus dilakukan dalam mengajukan surat penangguhan penahanan:

  • Terdakwa atau tersangka atau dapat diwakili oleh penasihat hukumnya dapat mengajukan permohonan penangguhan penahanan secara lisan maupun tulisan di depan Majelis Hakim, atau dengan surat permohonan ditujukan kepada Majelis Hakim. Surat permohonan tersebut harus disertai dengan alasan pengajuan permohonan.
  • Terdakwa atau tersangka, penasihat hukum, keluarga atau wali (selanjutnya disebut pihak terdakwa atau tersangka) dapat memberikan jaminan penangguhan atau pengalihan penahanan berupa jaminan uang dan atau jaminan orang.
  • Jika jaminanya uang, pihak terdakwa atau tersangka  harus  menyebutkan besarnya  jaminan  uang  dalam Penetapan  Penangguhan dan menyetorkannya ke panitera pengadilan.
  • Jika orang sebagai penjamin, pihak terdakwa atau tersangka  wajib membuat pernyataan kepada hakim bahwa ia bersedia bertanggung jawab apabila terdakwa atau tersangka  yang ditahan melarikan diri. Dalam penetapan pernyataan penangguhan penahanan tersebut harus disebutkan identitas secara jelas dan besarnya uang yang harus ditanggung penjamin.
  • Pihak terdakwa atau tersangka hanya dapat mengambil jaminan uang kembali jika telah terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Contoh Surat Penangguhan Penahanan

Berikut contoh surat penangguhan penahanan:

Sumber foto: https://www.hukumonline.com/berita/a/contoh-surat-penangguhan-penahanan-lt61b74d007d4c1/?page=2
Sumber foto: Hukum Online

Baca Juga Artikel Menarik Lainnya:

Konsultasikan Melalui Justika Bila Anda Masih Bingung

Jika posisi Anda ingin menjadi penjamin atas penangguhan penahanan, namun masih memastikan beberapa hal yang berkaitan dengan hukum, jangan cemas! Justika menyediakan layanan bagi Anda untuk mendapatkan nasihat hukum yang spesifik dengan para Mitra Advokat profesional, di antaranya:

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan Layanan Konsultasi Chat dari Justika. Kunjungi laman ini dan ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Tunggu sesaat dan sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan Layanan Konsultasi via Telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum dengan lebih mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Ingin berdiskusi lebih lanjut? Tenang, Anda juga dapat berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat Layanan Konsultasi Tatap Muka. Adapun lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.