Cara Melaporkan Penyebar Hoax Sesuai Dengan Ketentuan Hukum
Publikasi Serta sosialisasi memang terus digalakkan pemerintahan guna meminimalkan penebaran content hoaks yang kerap meresahkan masyarakat. Masyarakat juga telah dibekali dengan beberapa cara melaporkan penyebar hoax yang berhasil di temukan agar bisa menghindari penyebaran yang lebih luas lagi.
Bahkan Masyarakat juga telah sudah di informasikan sedemikian rupa yang berkaitan hukuman untuk mereka yang berkata ujaran kebencian dan juga SARA melalui UU ITE. Hashtag #BijakHadapiHoax yang belakangan ramai di Twitter juga bisa menjadikan pemantik untuk para pengguna agar selalu sigap dalam beberapa cara melaporkan penyebaran hoax berikut ini.
Berikut beberapa cara melaporkan penyebar Hoax dengan mudah:
- Pengguna bisa melakukan screen capture disertai url link pada konten yang terindikasi sebagai berita hoax.
- Masyarakat juga selalu di himbau untuk segera mengirimkan data yang diperoleh tersebut ke aduankonten@mail.kominfo.go.id.
- Kiriman aduan tersebut nantinya akan segera diproses setelah melalui beberapa tahap verifikasi.
- Kerahasiaan pelapor di pastikan dapat terjamin dan aduan konten dapat dilihat di laman web trustpositif.kominfo.go.id.
1. Cara Melaporkan Penyebar Hoax Di Facebook
Selain itu, beberapa media sosial termasuk facebook juga semakin gencar dalam memerangi konten hoax yang kerap menjadi konsumsi publik. Jika Anda melihat hal tersebut dan tidak yakin dengan berita yang anda baca, Anda sebagai pengguna hanya perlu malakukan pelaporan dengan cara melaporkan penyebar Hoax di Facebook melalui klik tanda panah ke bawah yang ada di sebelah kanan atas . Setelahnya anda akan menemukan pemberitahuan berupa “report post” atau jika Anda dalam pengaturan berbahasa Indonesia, Anda bisa pilih ‘laporkan kiriman’.
Setelah itu Anda akan ditanya mengenai detail dari konten berita tersebut. Biasanya pada cara melaporkan penyebar hoax yang satu ini, Anda akan di tanyai mengenai “Apa yang terjadi dengan konten tersebut?” Di sini, Anda bisa memilih alasan mengapa Anda melaporkan unggahan itu.
Jelaskan lebih rinci dalam tampilan berikutnya mengenai konten hoax tersebut. Anda dapat memilih opsi, “ini adalah kabar berita salah” atau dalam bahasa Inggris pilihlah, “It’s a false news story.”
2. Cara Melaporkan Penyebar Hoax Di Google
Apabila Anda melihat berita yang mencurigakan di Facebook dan WhatsApp, Biasanya berita tersebut juga akan menyebar pada Google, untuk itu , beberapa cara melaporkan penyebaran hoax di google berikut ini juga penting untuk anda ketahui.
Jika Anda ingin memberitahu Google mengenai isi konten yang berbau hoax, Anda mesti pergi ke paling bawah laman dan mengklik ‘feedback’. Beri keterangan yang jelas dan masukan tautan yang Anda laporkan.
3. Cara melaporkan penyebar Hoax di Twitter
Twitter memang menjadi sosial media yang cukup aktif mengatasi ujaran kebencian dan ancaman dalam situs mikroblog mereka. Namun cara melaporkan penyebaran Hoax di Twitter juga tergolong cukup terbatas. Untuk itu, Justika akan membagikan cara melaporkan penyebaran hoax yang anda temui di Twitter. Anda hanya perlu mengklik simbol tiga titik di bawah kanan dan pilih ‘report tweet’ atau ‘laporkan kicauan’.
Melihat aksinya, memang tak ada yang cocok sebagai cara melaporkan penyebaran hoax yang paling efektif. Namun sebagai salah satu tindakan pencegahan informasi menyebar luas, tindakan tindakan di atas sangat penting untuk Anda lakukan.
Baca juga: Ancaman Pidana Pelaku Hoax Berdasarkan Undang Undang
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of