Dalam penyalahgunaan kepemilikan senjata api tanpa mempunyai izin, memang hal itu disebut sebagai salah satu tindak pidana khusus dengan hukuman berat menurut Undang-undang Genting No. 12 Tahun 1951 pada Pasal 1 ayat (1). Untuk itu, cara melaporkan kepemilikan senjata api ilegal menjadi tak kalah penting gune menghentikan hal hal yang tidak diinginkan terjadi dimasa yang akan datang. Dalam pasal tersebut bahkan lebih jelasnya mengatakan:

“Barang siapakah yang tanpa hak masukkan ke Indonesia membuat, terima, coba mendapat, memberikan atau coba memberikan, kuasai, membawa, memiliki stok kepadanya atau memiliki dalam kepunyaannya, simpan, mengusung, sembunyikan, menggunakan, atau keluarkan dari Indonesia suatu hal senjata api, amunisi atau suatu hal bahan peledak, dijatuhi hukuman dengan hukuman mati atau hukuman penjara sepanjang umur atau hukuman penjara sementara setingginya 20 tahun.”

Penyalahgunaan senjata api menjadi rumor yang hangat semenjak akhir 1960-an dan awalnya 1970-an. Dalam masa itu, kasus peluru nyasar pada malam takbiran Idul Fitri di Indonesia dan tahun baru sering terjadi. Bahkan saat malam takbiran 1968 ada 65 korban peluru nyasar di Jakarta. Dan malam tahun baru 1969 ada 20 korban peluru nyasar. Hal tersebut wajib menjadi perhatian penting dalam aturan hukum kepemilikan senjata api guna menghindari kejadian yang sama terulang kembali.

Untuk itu, Justika telah merangkum beberapa cara melaporkan kepemilikan senjata api ilegal guna membuat ketertiban antar masyarakat semakin terjaga. Berikut proses memberikan laporan tindak pidana ke polisi, dikutip dari situs sah pemerintahan:

1. Memberikan laporan kejadian tindak pidana atau kriminal ke kantor polisi paling dekat lebih dulu.

Terdapat wilayah hukum kepolisian Negara Republik Indonesia, yang ditata dalam Pasal 4 ayat (1) Ketentuan Pemerintahan Nomor 23 Tahun 2007:

  • Markas Besar (Mabes) Polri untuk daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Kepolisian Daerah (Polda) untuk daerah propinsi
  • Kepolisian Resor (Polres) untuk daerah kabupaten/kota
  • Kepolisan Sektor (Polsek) untuk daerah kecamatan

Berkaitan hal di atas, masyarakat bisa mengetahui beberacara cara memberikan laporan tindak pidana atau kriminal yang berkaitan dengan kepemilakan senjata api ilegal ke kepolisian tingkat bidang di mana tindak pidana itu terjadi.

2. Cara Melaporkan Kepemilikan Senjata Api Ilegal Ke Sentra Pelayanan kepolisian Terpadu

Berdasar Pasal 106 Ayat (2) Ketentuan Kepala Kepolisian Negara Nomor 23 Tahun 2010 mengenai Formasi Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Bidang, SPKT (Sentral Servis Kepolisian Terintegrasi) bekerja untuk memberi servis kepolisian secara terintegrasi pada laporan atau aduan warga, memberi kontribusi dan bantuan, dan memberi servis info.

Oleh karena itu sesudah bertandang ke kantor polisi, langsung bisa ke sisi SPKT untuk memberikan laporan atau aduan. Seterusnya penyidik akan memberi surat pertanda akseptasi laporan atau aduan ke yang berkaitan. Cara melaporkan kepemilikan senjata api ilegal juga bisa membantu tugas aparat kepolisian dalam mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan.

3. Berikan Informasi Sedetail Mungkin Pada BAP

Kemudian, penyelidikan pada sesuatu tindak pidana dikerjakan berdasar laporan polisi dan surat perintah penyelidikan. Sesudah laporan polisi dibikin, pada pelapor akan dilaksanakan pengecekan yang dituangkan dalam “Informasi Acara Pengecekan (BAP) Saksi Pelapor”.

Karenanya, tindak pidana dilaksanakan berdasarkan pada surat perintah penyelidikan dan laporan polisi. Saat membuat laporan mengenai sangkaan tindak kejahatan dan kepemilikan senjata api ilegal masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya sedikit pun. Namun bila ada yang oknum kepolisian yang minta bayaran, itu sebagai pelaku dan masyarakat dapat melaporkannya ke Seksi Karier dan Penyelamatan (Propam) Polri.

4. Langkah Memberikan laporan Lewat Call Center

Tidak itu saja, warga bisa juga memberikan laporan tindak pidana atau kriminil yang berkaitan dengan kepemilikan senjata api lewat service Call Centre Polri yang dapat dipakai 24 jam dengan gratis. Warga nanti akan lakukan panggilan ke nomor akses 110, langsung tersambung ke agen service berbentuk info, laporan (kecelakaan, musibah, kekacauan, dan lain-lain) dan aduan (penghinaan nama baik, teror tindak kekerasan, dan lain-lain).

Terutamanya untuk masyarakat DKI Jakarta, selainnya Call Centre, warga dapat menyampaikan melalui SMS yang dikirimkan ke 1717. Pengaduan ini diatur oleh Polda Metro jaya. Disamping itu, warga bisa juga menyampaikan lewat cara online. Pada zaman digital saat ini, masyarakat dapat memberikan laporan melalui Facebook, Twitter, atau Instagram. Ada banyak unit kepolisian yang sudah mempunyai account sosial media sendiri, hingga warga dapat berhubungan dengan kepolisian.