Cara melaporkan kasus kumpul kebo pastinya wajib untuk Anda ketahui sehingga laporan tersebut bisa diproses oleh pihak polisi. Pastinya penting bagi Anda untuk mengetahui bagaimana cara melaporkannya.

Seperti yang diketahui bahwa Indonesia juga membuat pasal mengenai kumpul kebo di mana merupakan kegiatan tinggal bersama seperti suami istri tetapi tidak ada ikatan perkawinan. Tentunya hal ini sangat dilarang oleh norma.

Tidak heran jika adanya aturan ini diiringi dengan ancaman hukum pasal perzinahan yang telah diatur. Jadi jika Anda membuat laporan dan terbukti maka pelaku akan dikenakan hukuman sesuai aturan.

Bahkan di dalam undang-undang juga diatur siapa yang berhak untuk melaporkan kejadian ini beserta dengan kategori hal-hal yang bisa dijadikan sebagai bukti. Jadi agar tidak kebingungan penting bagi Anda bagaimana cara melaporkannya.

Apalagi karena termasuk dalam tindakan pidana maka Anda harus melaporkannya ke kantor polisi. Tanpa mengetahui cara melaporkan kasus kumpul kebo ini pastinya Anda kebingungan. Apalagi sebelumnya jarang berurusan dengan polisi.

Oleh sebab itu dengan adanya cara ini bisa dijadikan panduan sehingga laporan yang dibuat bisa diproses. Karena kehadiran pasal kumpul kebo ini bisa menjaga masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran norma.

Bahkan dengan adanya aturan ini menunjukkan bahwa pemerintah melarang keras adanya kegiatan ini. Walaupun beberapa Orang beranggapan pemerintah mengurus privasi rakyatnya. Namun tidak sedikit pula yang mendukung adanya aturan ini.

Tata Cara Melaporkan Kasus Kumpul Kebo agar Diproses

Pastinya Anda sudah tidak asing lagi dengan undang-undang perzinahan di mana Anda bisa memanfaatkan undang-undang ini untuk melaporkan orang yang melakukan kegiatan tersebut salah satunya adalah kumpul kebo.

Oleh sebab itu inilah tata cara yang bisa Anda lakukan untuk melaporkannya serta Anda tahu ke mana harus melaporkannya jika melihat ada kegiatan ini di lingkungan sekitar. Berikut beberapa langkah dalam melaporkan kumpul kebo ke polisi yaitu:

  1. Datang ke Kantor Polisi

Karena masuk dalam ranah pidana maka Anda harus datang ke kantor polisi yang berada di wilayah di mana terjadinya tindak pidana tersebut. Anda bisa juga melaporkan ke tempat yang tingkatannya berada di atas Polsek seperti polres maupun Polda. Namun Anda tidak bisa melapor ke Polsek yang tidak membawahi daerah tersebut.

2. Mendatangi Bagian Spkt

Cara melaporkan kasus kumpul kebo setelah datang ke kantor polisi adalah menuju bagian sentra pelayanan kepolisian terpadu untuk membuat laporan. Nantinya pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan.

3. Membuat Laporan Kejadian

Sudah pasti ketika datang nantinya Anda akan membuat laporan yang nantinya berisi waktu, kronologi dan tempat kejadian. Wajib bagi Anda untuk menjawab pertanyaan sedetail mungkin untuk mempermudah polisi.

4. Memberikan Bukti untuk Aduan Perzinahan

Pada saat membuat laporan maka jangan lupa untuk membawa bukti. Di mana pastikan bahwa bukti tersebut harus kuat dan relevan. Karena bukti inilah yang bisa memperkuat laporan Anda sehingga bisa diproses.

5. Membawa Saksi

Selain harus membawa bukti saat melapor maka akan sangat bagus jika membawa saksi. Untuk menetapkan siapa yang menjadi saksi adalah orang-orang yang berada di saat kejadian.

Kemudian setelah selesai membuat laporan maka nantinya akan diberikan surat bukti laporan di mana atas bukti tersebut Anda bisa menanyakan kembali perihal kasus dan mengetahui sampai mana prosesnya.

Orang yang Berhak untuk Melaporkan Kasus Kumpul Kebo

Tentunya di dalam undang-undang juga diatur mengenai siapa yang berhak mengadukan perzinahan. Jadi tidak bisa sembarangan orang yang melaporkannya walaupun memang terbukti ada orang yang melakukan kegiatan tersebut.

Untuk kasus kumpul kebo sendiri orang yang berhak membuat laporan adalah pasangan dari pelaku, orang tua pelaku, atau anak pelaku. Namun aturan ini dianggap oleh banyak pihak tidaklah maksimal.

Sebab bisa jadi ketiga orang tersebut tidak mengetahui bahwa anggota keluarga atau pasangannya melakukan aksi kumpul kebo. Jadi tidak heran jika DPR melakukan revisi di mana kepala desa atau orang yang jabatannya setara kepala desa bisa membuat laporan ke kantor polisi.

Namun terdapat persyaratan jika kepala desa ingin membuat laporan di mana harus disetujui oleh pasangan, orang tua, atau anak pelaku. Persetujuan ini juga harus dibuat secara tertulis untuk membuktikan bahwa telah diberikan kuasa.Apabila tidak diberikan kuasa maka pihak kepala desa tidak bisa membuat laporan atau laporan tersebut tidak diproses. Oleh sebab itu inilah pentingnya untuk mengetahui tata cara melaporkan kasus kumpul kebo.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.