Di negara ini terdapat aturan hukum membeli barang curian, bahkan antara penjual dan pembeli keduanya bisa dijatuhi sanksi. Jadi tidak boleh sembarang ketika melakukan transaksi dengan orang tidak dikenal.

Saat ini marak kasus pencurian kendaraan bermotor untuk dijual kembali dalam bentuk utuh atau dipisahkan per komponen. Tentu saja ini menjadi berkah bagi masyarakat menengah ke bawah, karena murah.

Siapa sangka, jika tidak sengaja membeli barang hasil curian terdapat fakta mengerikan, demi uang orang perlu melakukan kejahatan. Daripada terkena sanksi, belilah kendaraan di dealer atau leasing yang lebih aman.

Tidak hanya kendaraan bermotor saja, smartphone tidak luput dari mata penjahat, misalnya pembelian di black market. Sudah tahu ilegal, masih ada saja yang minat ingin membelinya, padahal beresiko tinggi.

Aturan Hukum Membeli Barang Curian

Dasar hukum negara Indonesia mempunyai ketentuan dalam Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Pelaku atau segala pihak yang terlibat di dalamnya akan diancam pidana maksimal 4 tahun atau denda 900 rupiah.

Siapapun orangnya melakukan pembelian, penyewaan, menukarkan, mengangkut, menggadaikan, menyembunyikan sesuatu, hingga menyimpan benda hasil kejahatan. Maka bisa dianggap sebagai pidana penadahan, dengan hukuman tersebut di atas.

Siapapun orangnya mengambil keuntungan dari hasil penjualan benda dari kejahatan berupa pencurian atau lainnya, maka bisa diancam dengan pasal serupa. Oleh karena itu, tingkatkan kewaspadaan Anda saat melakukan transaksi.

Beban pembuktian pada patut diduga atau patut disangka memerlukan kajian lebih dalam oleh para penyidik sampai menemukan bukti kuat. Meskipun begitu, pembeli tidak sepenuhnya bisa lepas dari kasus tersebut.

Buktikan bahwa sebagai pembeli melalui keterangan ketika transaksi sedang berlangsung, apakah sudah merasa yakin? Pembeli bisa saja tidak menyangka bahwa benda tersebut bukan hasil kejahatan (tidak berlangsung di black market).

Untuk bisa membuktikan bahwa Anda tidak terlibat dalam tindak pidana penadahan, pastikan tidak mempunyai kemampuan, kebiasaan, atau mengetahui latar belakang penjual. Hal penting dalam keterangan adalah waktu, lokasi, serta bukti.

Jika melakukan pembelian dengan cara kurang wajar, terdapat rasa curiga saat bertransaksi, atau menduga bahwa benda tersebut hasil kejahatan, maka sebaiknya jangan dibeli. Kecuali terdapat alasan kuat lainnya.

Berbeda halnya jika kegiatan transaksi tersebut dilakukan secara sengaja, sehingga dapat disebut sebagai kebiasaan. Para pelaku di dalamnya akan dikenai sanksi hukum bagi penadah barang curian penjara maksimal 7 tahun.

Selama ini membeli benda berharga murah memang menguntungkan, namun periksa lagi bagaimana kejelasannya. Jangan sampai Anda secara tidak sengaja malah terjebak dalam pidana yang sangat merugikan.

Hindari Barang Curian dengan Tips Ini

Tidak semua orang dapat membeli sepeda, smartphone, atau lain-lain dari toko resmi, banyak masyarakat memilih secondhand karena lebih terjangkau. Aturan hukum membeli barang curian harus dipahami dengan baik.

Menggunakan benda curian, terlebih mempunyai merk besar atau langka, akan menimbulkan masalah di masa depan. Jika Anda bergabung dalam komunitas sepeda misalnya, anggota akan mengenali ciri-ciri sepeda curian dengan mudah.

Namun tidak semua penjual barang-barang tersebut diperoleh dari tempat resmi, bisa jadi hasil curian. Apakah penadah bisa dihukum jika pencuri belum tertangkap, hal ini sangat mungkin terjadi.

Perhatikan beberapa hal, dari segi harga, apakah terlalu tidak masuk akal? Oknum pencuri ingin segera menjual benda tersebut, sehingga pasti akan ditawarkan dengan harga jauh lebih murah.

Apabila Anda kurang memahami harga pasar sebuah benda, ada baiknya melakukan riset di lingkungan sekitar atau melalui media sosial. Detail benda pada setiap bagian juga mempengaruhi nilainya.

Dari segi kesesuaian foto dengan kenyataan, meskipun jarang sekali terjadi. Namun jika penjual (atau lebih tepatnya pencuri) memasang iklan di media sosial, maka oknum tersebut tidak menyertakan foto asli.

Mintalah foto benda asli yang hendak ditawarkan, serta jangan lupa perhatikan detail seteliti mungkin. Apabila diperlukan, Anda dapat bertanya pada komunitas tertentu mengenai keaslian sebuah benda.

Dari segi kelengkapan informasi, penjual benda second tidak akan ragu memberikan informasi selengkap mungkin. Penjual tidak akan ragu memberikan email, alamat, nomor telepon, atau dikunjungi secara langsung.

Setelah mempertimbangkan beberapa hal di atas, pastikan Anda sudah yakin sebelum melakukan transaksi. Jika sudah mengetahui aturan hukum membeli barang curian, jangan pernah mendekati aktivitas tersebut.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.