Aturan hukum arisan online sebenarnya wajib diketahui oleh masyarakat yang ingin ikut serta dalam acara arisan. Arisan online atau yang disingkat dengan sebutan arisol, memang bukan sesuatu yang baru di kalangan masyarakat. 

Di balik kepopulerannya pun, arisan online ini ternyata marak terjadi kasus penipuan yang mana banyak juga menimbulkan korban dengan kerugian sangat fantastis besarannya. Dalam praktiknya, arisan online ini hanya berlandaskan pada unsur kepercayaan dari masing – masing anggotanya. 

Terutama kepada bandar atau pun ketua. Bandar arisan juga dipercayai untuk mengumpulkan dan memegang uang arisan dari setiap anggota. Lantas, bagaimana tinjauan hukum yang berkaitan dengan kasus penipuan arisan maupun cara melaporkan arisan online ilegal?

Aturan Hukum Arisan Online dengan Gugatan Perdata 

Pada saat ada anggota arisan online yang sudah mencapai kesepakatan tentang aturan main arisan, jumlah uang dan juga rentang waktu, maka ketika itulah merupakan bentuk dari perjanjian. Aturan ini memang bentuk perjanjiannya tidak tertulis. 

Melainkan secara lisan saja, sepanjang sudah memenuhi pasal 1320 KUHPerdata. Mengacu pada pasal tersebut, perjanjian ini dinyatakan sah secara hukum jika memenuhi persyaratan seperti:

  1. Kecakapan untuk membuat suatu hal yang untuk perikatan, 
  2. Sepakat bagi mereka untuk mengikatkan dirinya
  3. Suatu hal tertentu 
  4. Suatu sebab yang halal

Pada saat perjanjian arisan ini sah secara hukum, maka perjanjiannya pun berlaku menjadi undang – undang bagi mereka yang mengadakan arisan tersebut. Hal ini juga dikenal dengan asas pacta sunt servanda. 

Sebagaimana yang sudah diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Yang artinya adalah seluruh anggota arisan online mesti mematuhi seluruh kesepakatan yang sudah dibuat dan juga disepakati secara bersama. 

Jikalau ditemukan anggota yang tidak menyetorkan uang arisan sesuai dengan jumlah nominal dan juga waktu yang sudah disepakati bersama, maka pesertanya pun sudah melakukan ingkar janji atau wanprestasi.

Begitu juga sebaliknya, jika bandar arisan online tidak menyerahkan uang setoran kepada para anggota yang mendapatkan giliran, maka ownernya pun dianggap sudah melakukan ingkar janji.

Dapat Digugat ke Pengadilan Negeri

Berhubungan dengan perbuatan ingkar janji inilah, setiap anggota arisan yang merasa dirugikan bisa langsung mengajukan gugatan ke pengadilan negeri. Langkah tersebut bisa dilakukan sesudah Anda memberikan peringatan kepada bandar arisan online. 

Supaya melaksanakan kewajibannya dengan memberikan dana setoran. Adapun untuk pengajuan gugatan ini bertujuan supaya bisa menggantikan biaya, kerugian serta bunga yang diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata. 

Secara sederhananya isi dari pasal tersebut, penggantian biaya, bentuk kerugian dan juga bunga yang dikarenakan tidak terpenuhi suatu perikatan, mulai dari yang diwajibkan, meskipun sudah dinyatakan lalai, maka bisa dilakukan dalam waktu yang sudah ditentukan.

Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa umumnya arisan online ini sudah disepakati secara lisan saja, sehingga tidak memiliki perjanjian secara tertulis. Hal tersebut yang bisa mempersulit pembuktian wanprestasi. 

Langkah hukum secara perdata melalui gugatan ini juga tergolong sangat sulit bila nyatanya arisan online hanyalah fiktif dan identitas bandar yang tidak diketahui kejelasannya. Sementara itu juga, pemeriksaan dalam hukum acara perdata yang bersifat pasif. Pihak penggugat juga diwajibkan memenuhi bukti gugatannya.

Indikasi Penipuan, Penggelapan Sampai Pencucian Uang 

Selain dengan gugatan perdata, aturan hukum arisan online bagi korbannya dapat juga menempuh jalur pidana di kepolisian setempat. Jika mengacu pada beberapa kasus arisan online selama ini, secara hukum pidana. 

Maka bandar arisan bisa diduga melakukan penipuan atau pun tindak pidana penggelapan uang dan Anda dapat mengetahui cara melaporkan arisan online yang ilegal. Para anggota arisan yang merasakan kerugian dapat melaporkan dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian. 

Dengan sangkaan pada Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHPidana. Jikalau bandar arisan memakai uang setoran guna kepentingan diri sendiri, seperti dengan membelikan sejumlah aset atau pun transfer kepada anggota keluarga atau teman. 

Maka bisa dikenakan ketentuan berupa tindak pidana pencucian uang. Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010. Sementara bila langkah hukum jika arisan online bubar di tengah jalan dapat ditempuh jalur pidana juga.Oleh sebab itulah, ada baiknya untuk lebih selektif sebelum Anda ikut serta arisan secara online. Aturan hukum arisan online memang sudah mengacu kepada ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.