Salah satu pertanyaan yang sering muncul di benak masyarakat Indonesia yaitu apakah menjadi atheis di Indonesia melanggar hukum? Indonesia Menjadi salah satu negara yang sangat beragam sehingga kaya akan adat budaya dan juga agama.

Sampai saat ini, Indonesia masih menjadi salah satu negara yang memiliki toleransi agama sangat baik. Umat beragama di Indonesia bisa hidup saling berdampingan dengan sangat rukun.

Salah satu paham yang cukup populer yaitu adalah atheis. Paham atheis masih menjadi salah satu yang diperdebatkan oleh banyak masyarakat Indonesia.

Di dalam Pancasila, bunyi sila pertama dari Pancasila yaitu adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.

Ini menjadi salah satu pertanyaan yang cukup menarik mengingat beberapa dokumen penting seperti KTP dan kartu keluarga harus mencantumkan agama. Ketika akan menikah seseorang juga harus mencantumkan agama mereka agar bisa diakui secara hukum di Indonesia.

Jika menurut butir Pancasila poin pertama seharusnya masyarakat Indonesia mengakui keberadaan adanya Tuhan dan agama. Setiap warga negara diberikan kebebasan untuk memilih paling tidak satu agama.

Pengertian Apa Itu Atheis?

Sebelum membahas mengenai apakah menjadi atheis di Indonesia melanggar hukum? Sebaiknya Anda mengerti apa itu atheis terlebih dahulu.

Atheis atau atheisme berasal dari bahasa Yunani. A berarti tidak, sedangkan theos dalam bahasa Indonesia berarti Tuhan. Jadi secara sederhana atheis bisa di diartikan sebagai paham tidak mempercayai adanya Tuhan.

Seseorang yang menganut paham atheis itu tidak mempercayai adanya hal-hal gaib seperti Tuhan. Oleh karena itu biasanya orang-orang atheis tidak percaya akan adanya agama.

Tidak mengherankan jika pertanyaan tentang menjadi atheis di Indonesia banyak menjadi pertanyaan. Karena memang Jika menurut Pancasila seharusnya paling tidak masyarakat Indonesia menganut satu agama.

Tidak bisa dipungkiri jika ada sebagian kecil masyarakat Indonesia yang mungkin mempercayai atau menggunakan paham atheis. Walaupun begitu biasanya mereka tetap mencantumkan agama pada KTP atau kartu keluarga.

Apakah Menjadi Atheis Di Indonesia Melanggar Hukum?

Seseorang dengan paham atheis biasanya akan Mendapatkan respon negatif oleh masyarakat Indonesia. Hal ini memang dikarenakan menurut Pancasila seharusnya masyarakat Indonesia memiliki paling tidak satu agama.

Isu mengenai agama memang menjadi salah satu hal yang sangat menarik untuk dibahas walaupun sangat sensitif. Sampai saat ini tidak ada aturan yang pasti mengenai hukuman tentang orang yang menjadi atheis dan tidak percaya tuhan.

Tidak ada satupun aturan yang secara eksplisit menjelaskan atau mengatur bagaimana atheis di Indonesia. Sebagian besar orang berlandaskan terhadap Pancasila poin pertama yaitu adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.

Jika berdasarkan poin pertama Pancasila jelas pertanyaan apakah menjadi atheis di Indonesia melanggar hukum bisa disimpulkan jika memutuskan untuk besok memeluk suatu agama Apakah merupakan tindakan yang tidak dibenarkan.

Akan tetapi, sejauh penelusuran kami belum ada ada satupun pasal yang bisa digunakan untuk menjerat seorang atheis. Jikapun ada mungkin ini akan menjadi perdebatan karena agama adalah kebebasan masing-masing individu. Bahkan, ada juga cara pindah agama dari Islam ke Kristen.

Jadi kesimpulannya, menjadi atheis tidak melanggar hukum yang ada di Indonesia, karena memang sampai saat ini belum ada aturan yang menjelaskan secara eksplisit bahwa menjadi atheis adalah tindakan terlarang di Indonesia.

Akan tetapi, jika berdasarkan sila ke-1 Pancasila tidak digunakan untuk masyarakat Indonesia tidak memeluk agama apapun. Apalagi ada beberapa hal yang mungkin akan mempersulit anda ketika tidak memeluk satu agama apapun .

Semoga penjelasan kami bisa membantu menjawab pertanyaan mengenai apakah menjadi atheis di Indonesia melanggar hukum.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.