Kekerasan seksual masih menjadi permasalahan yang kerap terjadi di masyarakat. Sayangnya kasus ini ibarat fenomena gunung es. Ya, masih banyak kasus kekerasan seksual yang belum terungkap karena tak banyak orang enggan melapor atau tidak tahu cara lapor kekerasan seksual.

Alih-alih mendapatkan dukungan, korban kekerasan seksual justru rentan mendapat cap negatif dari sekeliling mereka. Mulai dari lingkungan keluarga, pertemanan, hingga lingkungan media sosial. Korban jadi merasa takut dan trauma sehingga tak berani melapor ke pihak berwajib. Bahkan, mirisnya, tak sedikit juga yang memilih bungkan dan tidak menceritakan ke orang terdekat.

Hal yang Harus Dilakukan Korban Pelecehan Seksual

Jika Anda turut menjadi korban kekerasan seksual, berikut sejumlah hal yang perlu dilakukan.

1. Jangan Menyalahkan Diri Sendiri

Di situasi saat ini ingat untuk tidak menyalahkan diri Anda atas kekerasan seksual baik pelecehan maupun perkosaan yang dialami. Tanamkan keyakinan bahwa pelaku adalah pihak yang bersalah. Dengan begitu, Anda akan mempunyai kekuatan untuk bertindak dan mengambil keputusan tepat sehingga kasus bisa segera ditangani dan diselesaikan.

2. Kumpulkan Bukti

Bukti akan semakin memperkuat laporan Anda. Oleh karena itu, kumpulkan seluruh benda baik fisik maupun digital yang bisa dijadikan barang bukti. Bukti tersebut bisa berupa baju yang Anda kenakan atau benda yang pelaku tinggalkan. Namun, ingat untuk tidak menyentuh alat bukti dengan tangan. Sebaiknya gunakan plastik atau benda lain supaya sidik jari pelaku tidak hilang.

3. Cerita pada Orang Terdekat

Saat ini mencari dukungan adalah langkah yang tepat supaya bisa meringankan beban trauma yang mungkin Anda alami. Cari dukungan bisa dari sahabat atau orang terdekat. Ceritakan kepada mereka tentang apa yang telah terjadi secara lengkap.

4. Datangi Pusat Layanan Terdekat

Saat ini di setiap kota/kabupaten terdapat Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan (P2TP2A). P2TP2A merupakan lembaga yang memberikan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Nantinya mereka akan melindungi serta membantu Anda dalam menyelesaikan kasus.

5. Lapor ke Polisi

Sebagai korban, Anda tidak perlu takut untuk melapor ke petugas terdekat atau bingung mengenai cara lapor kekerasan seksual. Segera membuat laporan ke pihak kepolisian, terutama jika mengalami kasus perkosaan. Polisi nantinya akan memberikan Surat Permintaan Visum et Repertum atau surat polisi yang meminta dokter memeriksa tubuh korban. Anda tidak akan dikenakan biaya untuk pemeriksaan ini.

Selain kantor polisi, Anda juga bisa mengajukan laporan kasus kekerasan seksual lewat call centre Sahabat Perempuan dan Anak milik Kemen PPPA, yakni SAPA129 atau hotline Whatsapp 08211-129-129.

Baca Juga: Jadi Korban KDRT, Apa yang Harus Dilakukan?

Berkonsultasi dengan Konsultan Hukum Profesional Untuk Cara Lapor Kekerasan Seksual

Siapapun tidak ingin mengalami peristiwa yang tidak menyenangkan, seperti pelecehan seksual. Apalagi hal ini bisa meninggalkan trauma yang mendalam. Namun, sebagai korban Anda tidak boleh pasrah saja. Anda berhak dan bisa menuntut keadilan untuk membuat pelaku ditangkap dengan melaporkan kasus pelecehan seksual.

Buat Anda yang masih bingung atau belum tahu alur serta cara melaporkan kasus pelecehan seksual, jangan khawatir, Anda bisa bertanya terlebih dahulu dengan konsultan hukum professional yang ahli di bidangnya. Pada posisi ini, Justika sebagai Platform Konsultasi Hukum secara online siap membantu Anda.

Justika menyediakan beberapa layanan untuk membantu Anda menyelesaikan kasus pelecehan seksual.

Konsultasi via Chat

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Konsultasi via Telepon

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp 350.000 selama 30 menit atau Rp 560.000 selama 60 menit.

Konsultasi via Tatap Muka

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.