Cara daftar izin usaha pertambangan 2022 – Indonesia terkenal dengan banyaknya sumber daya alam yang melimpah sehingga hal ini juga dimanfaatkan sebagai sumber mata pencaharian. Salah satunya adalah pertambangan. Komoditi pertambangan sendiri ada berbagai macam jenisnya. Misalnya pertambangan batu bara, mineral logam, mineral bukan logam dan yang lainnya. 

Pertambangan tersebut merupakan sumber daya alam dimana kepemilikannya ada dalam suatu negara, sehingga untuk mendapatkannya juga perlu adanya izin. Nantinya akan ada sanksi hukum jika tidak memiliki izin usaha pertambangan sesuai dengan UU yang berlaku.  

Dasar Hukum Izin Usaha Pertambangan

Izin untuk mendirikan pertambangan atau membuka pertambangan sudah tercantum dalam Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dasar hukum tersebut akan berbeda dengan peraturan pemerintah tentang galian c 

IUP tersebut diberikan Menteri ESDM, Bupati atau Gubernur. Hal tersebut diberikan ketika sudah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan yang sudah diajukan. 

Berdasarkan Pasal 36 UU no 3 Tahun 2020, tahapan IUP terdiri dari 2 langkah yaitu eksplorasi dan operasi produksi. Eksplorasi akan berisi mengenai kegiatan penyelidikan secara umum, studi kelayakan dan eksplorasi. Sedangkan untuk operasi produksi terdiri atas kegiatan penambangan, konstruksi, pengolahan atau pemanfaatan hingga pengangkutan sampai penjualan. 

Cara Daftar Izin Usaha Pertambangan 2022

Sebelum mengetahui cara daftar izin usaha pertambangan 2022, Anda perlu tahu mengenai beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus hal tersebut seperti:

  • Syarat finansial
  • Syarat lingkungan
  • Syarat teknis
  • Syarat administratif 

Cara daftar izin usaha pertambangan 2022 ini bisa Anda lakukan secara online melalui website https://perizinan.esdm.go.id/minerba/ dengan mengikuti beberapa langkah seperti:

  1. Pertama Anda harus membuat akun pada website tersebut menggunakan alamat email resmi dari perusahaan. 
  2. Kemudian isi data profil perusahaan dengan lengkap
  3. Pilih layanan perizinan yang ingin Anda dapatkan. Anda bisa memilih bagian “klik disini” yang berisi daftar jenis perizinan pertambangan. 
  4. Kemudian lengkapi persyaratan dengan mengunggah berkas-berkas yang dibutuhkan sesuai dengan jenis izin pertambangan yang sudah dipilih sebelumnya. 
  5. Langkah yang terakhir adalah mengikuti proses verifikasi dan juga persetujuan. 

Selain itu, cara daftar izin usaha pertambangan 2022 yang lainnya adalah dengan melalui 2 tahapan ini:

1. WIUP Batuan

Badan usaha perlu mengajukan permohonan pada wilayah yang bersangkutan untuk mendapatkan WIUP. Permohonan tersebut diajukan pada Menteri, Walikota atau Gubernur yang sesuai dengan kewenangannya. 

Nantinya Menteri akan mendapatkan rekomendasi dari Gubernur terlebih dulu. Sedangkan Gubernur perlu mendapatkan rekomendasi dari Bupati atau Walikota. Untuk itu Anda perlu memenuhi syarat pengajuan izin galian terlebih dulu. 

Anda perlu menunggu terlebih dulu, kurang lebih 10 hari kerja untuk mendapatkan perizinan atau penolakannya. 

2. Pemberian IUP Batuan

Langkah daftar izin usaha pertambangan 2022 yang selanjutnya adalah dengan pemberian IUP Batuan. Untuk mendapatkan izin pertambangan, maka perlu mendapatkan izin secara eksplorasi dan operasi produksi. Untuk itu Anda perlu mengajukannya sesuai dengan keempat persyaratan yang diminta. 

Demikian adalah beberapa cara daftar izin usaha pertambangan 2022 yang bisa Anda ikuti. 

Tanyakan Langsung Dengan Justika Perihal Cara Daftar Izin Usaha Pertambangan

Anda bisa berkonsultasi dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan  Konsultasi Tatap Muka.

Lawyer yang bergabung di Justika merupakan lawyer pilihan yang melalui proses rekrutmen yang cukup ketat dengan pengalaman paling sedikit, yaitu 5 tahun berkarir sebagai advokat.

Konsultasi via Chat

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Konsultasi via Telepon

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp 350.000 selama 30 menit atau Rp 560.000 selama 60 menit. 

Konsultasi via Tatap Muka

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.