Ketika Anda membuka sebuah usaha atau bisnis yang membutuhkan sebuah brand atau merek tertentu, maka penting untuk mendaftarkannya pada HAKI. Adanya merek atau brand tersebut penting untuk didaftar sebagai bentuk dari hak kekayaan intelektual. Secara ringkasnya adalah untuk mengklaim bahwa hak paten dan hak cipta dari merek atau brand yang Anda miliki. Setelah itu Anda juga perlu tahu cara cek merek HAKI yang sudah terdaftar.

Pengertian HAKI

HAKI adalah singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual yaitu hak eksklusif yang diberikan kepada seseorang atau kelompok orang atas karya ciptaannya.

Dalam kata lain, HAKI merupakan hak untuk menikmati secara ekonomis hasil karya intelektual. Semua hak yang dimasukkan dalam HAKI harus mendapatkan kekuatan hukum dari karya atau ciptaannya. Tujuannya sudah pasti untuk membantu mengantisipasi adanya pelanggaran HAKI milik orang lain.

Selain itu juga membantu untuk meningkatkan daya kompetisi dalam pasar. Untuk itu, sangat penting jika Anda tahu mengenai cara cek merek yang sudah terdaftar sebagai bentuk antisipasi apakah merek Anda sudah didaftarkan orang lain atau belum.

Undang Undang Tentang HAKI

Berbicara terkait dasar hukum yang mengatur tentang HAKI, cakupannya cukup luas beberapa diantaranya sebagai berikut:

  • UU Nomor 19/2002 diganti oleh UU No. 28/2014 Tentang Hak Cipta.

Tentang hak cipta, pencipta, perlindungan hak cipta, dan juga ciptaan yang dilindungi.

  • UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten.

Tentang inventor dan juga pemegang hak paten.

  • UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek

Tentang merek, merek dagang, merek jasa, merek kolektif, dan jangka waktu perlindungan terhadap merek.

  • UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.

Tentang desain industri, dan jangka waktu perlindungannya.

  • UU Nomor 32 Tahun 20000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Tentang desain tata letak, dan juga sirkuit terpadu.

  • UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang

Tentang rahasia dagang, lingkup rahasia dagang, dan juga perlindungan terhadap rahasia dagang.

Macam Macam HAKI

Pada umumnya Hak atas Kekayaan Intelektual terbagi menjadi dua macam, yaitu Hak Cipta dan juga Hak Kekayaan Industri.

1. Hak Cipta

Hak cipta yang diberikan secara khusus kepada para pencipta dan mereka memiliki hak eksklusif untuk dapat mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya. Hak cipta ini muncul secara otomatis dengan prinsip deklaratif.

2. Hak Kekayaan Industri

Hak kekayaan industri adalah hak yang melindungi sebuah perusahaan dari berbagai macam aktivitas plagiarisme dan juga dapat mengatur segala sesuatu dalam lingkungan industri. Berikut adalah jenis perlindungannya:

  • Paten
  • Merek
  • Desain Industri
  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  • Rahasia Dagang
  • Indikasi Geografis

Manfaat HAKI

Untuk seorang pemilik usaha tentunya jika telah mendaftarkan merek atau brand ke HAKI, akan memiliki manfaat yang akan membantu dalam aktivitas bisnisnya. Selain itu beberapa manfaat lain yang akan dimiliki oleh pemilik usaha adalah:

  1. Adanya kepastian hukum untuk pemegang hak dalam melakukan usahanya tanpa adanya gangguan dari pihak lain.
  2. Pemegang hak dapat menindaklanjuti pihak yang melakukan pelanggaran/peniruan melalui upaya hukum, baik perdata maupun pidana.
  3. Pemegang hak dapat memberikan izin atau lisensi pada pihak lain yang ingin menggunakannya.

Cara Cek Merek HAKI Yang Sudah Terdaftar

Lalu, ketika sudah melakukan pendaftaran HAKI, bagaimana cara cek merek HAKI yang sudah terdaftar? Ada beberapa cara yang bisa Anda ikuti apakah merek Anda sudah terdaftar pada sistem atau belum.

1. Cek merek HAKI online

Cara cek merek HAKI yang sudah terdaftar pertama adalah secara online dimana akan lebih mudah. Namun Anda perlu teliti untuk mengeceknya karena banyak merek yang memiliki nama mirip namun sebenarnya berbeda.

  • Anda bisa mengunjungi situs pdki-indonesia.dgip.go.id
  • Nantinya akan ada beberapa pilihan jenis HAKI yang bisa dicek
  • Kemudian pilih bagian merek jika Anda ingin mengecek merek
  • Ketik nama merek yang ingin Anda cek
  • Pilih “cek” dan tunggu beberapa saat hingga daftar merek yang dimaksud muncul
  • Untuk melihat informasi lainnya dengan lebih rinci, Anda bisa mengisi bagian pencarian terstruktur merek pada kolom yang sama.

2. Cara cek melalui konsultan

Cara cek merek HAKI yang sudah terdaftar juga bisa dilakukan melalui konsultan HAKI. Hal ini bisa Anda lakukan ketika kurang paham dengan cara cek merek HAKI yang sudah terdaftar secara online.

Konsultan HAKI memang orang yang memberikan bantuan jasa untuk pengajuan dan pengurusan HAKI sehingga Anda juga bisa meminta bantuan untuk mengecek apakah merek Anda sudah terdaftar atau belum.

Cara cek merek HAKI yang sudah terdaftar melalui konsultan hanya dengan menghubungi salah satu konsultan seperti Patendo. Nantinya mereka bisa membantu untuk mengecek apakah merek Anda sudah terdaftar atau belum.

Simbol Simbol HAKI

Untuk Anda mungkin sering menemukan beberapa simbol HAKI yang telah beradar saat ini, berikut beberapa simbol  HAKI dalam produk tertentu:

Simbol C artinya menunjukan kepemilikan hak cipta. Maka jika ingin dilakukan publikasi perlu dicantumkan sang pemilik hak cipta.

2. Service Mark (SM)

Simbol SM digunakan untuk menandai suara-suara tertentu, misal suara unik yang ada dalam suatu film.

3. Trade Mark (TM)

Simbol TM memiliki arti bahwa produk atau merek sedang dalam masa pengajuan kepemilikan.

4. Registered Mark (R)

Simbol R menandakan produk tersebut sudah terdaftar dengan legal Hak atas Kekayaan Intelektualnya.

Penyelesaian Sengketa HAKI

Penyelesaian sengketa Hak Kekayaan Intelektual bisa dilakukan melalui dua cara, yaitu melalui pengadilan atau non-pengadilan (alternatif penyelesaian sengketa). Contoh bentuk penyelesaian sengketa non-pengadilan seperti konsiliasi, mediasi, arbitrase hingga negosiasi.

Sedangkan jika Anda ingin membawa permasalahan sengketa HAKI tersebut melalui jalur pengadilan, maka bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga atas pelanggaran yang sudah dilakukan orang lain atas kekayaan intelektual Anda. Namun untuk jenis pelanggaran Rahasia Dagang, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri.

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.