Tahukah Anda setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal ini diatur dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”). Oleh karena itu apabila ditemukan perusahaan yang mencemari lingkungan maka masyarakat di sekitar berhak melaporkannya.

Apalagi jika kerusakan lingkungan, seperti pencemaran air sungai menyebabkan kerugian. Mulai dari warga yang meninggal karena minum air sungai tercemar hingga kerugian materiil karena ikan di kerambah banyak yang mati.

Berdasarkan Pasal 70 ayat (1) dan (2) UU 32/2009, masyarakat bisa ikut berperan dalam upaya perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup, salah satunya dengan melakukan pengawasan sosial dan menyampaikan informasi dan/ atau laporan.

Cara Melaporkan Perusahaan dengan Dugaan Pencemaran Lingkungan

Anda dapat melaporkan dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan, baik sawit, tambang, ataupun HPH. Namun, untuk melaporkan dan mengadukannya terdapat mekanisme tersendiri yang harus diikuti. Serta pastikan laporan disampaikan secara jelas dan dilengkapi bukti pendukung.

Langkah pengaduan dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan ini telah diatur oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2010.

Laporan Perusahaan Pencemaran Lingkungan secara Lisan

Pengaduan atau laporan secara lisan bisa disampaikan dengan 2 cara, yakni:

  • Langsung kepada petugas penerima aduan dengan mendatangi pos pengaduan dan mengisi formular sesuai format.
  • Melalui telepon ke nomor Dinas Lingkungan Hidup masing-masing daerah.

Laporan Perusahaan Pencemaran Lingkungan secara Tertulis

Pengaduan secara tertulis dapat disampaikan melalui surat, email, atau layanan pesan singkat. Anda pun dapat menyampaikan aduan dengan mengunjungi laman www.pengaduan.menlhk.go.id.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan dalam Melaporkan Perusahaan Pencemaran Lingkungan

Dalam menyampaikan laporan atau aduan terhadap perusahaan atas dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan, Anda perlu mengisi formulir pengaduan dengan informasi yang paling sedikit memuat:

  • identitas pengadu berupa nama, alamat, nomor telepon yang bisa dihubungi atau email;
  • lokasi kejadian;
  • dugaan sumber atau penyebab;
  • waktu, uraian kejadian dan dampak yang dirasakan.
  • penyelesaian yang diinginkan; dan
  • informasi pengaduan pernah atau belum disampaikan ke Instansi Penanggung Jawab.

Nantinya, laporan Anda akan ditindaklanjuti oleh instansi terkait dengan melakukan verifikasi di lapangan. Adapun proses verifikasi awal ini membutuhkan waktu maksimal 14 hari kerja. Seluruh biaya yang diperlukan dalam pemeriksaan sampel air/tanah/udara yang terduga tercemar dibebankan kepada dinas lingkungan hidup melalui bidang pengendalian pengawasan pencemaran lingkungan dan pihak / perusahaan yang diduga melakukan pencemaran.

Baca Juga: Terjebak Kasus Penggelapan Uang Perusahaan? Simak Langkah Penyelesaiannya

Pelajari Jerat Hukum bagi Perusahaan Pelaku Pencemaran Lingkungan dengan Justika

Sejatinya, perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan sehingga mengakibatkan kerugian bagi masyarakat bisa dituntut dan terancam pidana atas pencemaran tersebut. Hal ini sebagaimana menurut UU PPLH. Namun, sebelum melangkah lebih jauh ada baiknya Anda berkonsultaso dengan advokat yang memang ahli di bidang tersebut.

Justika menyediakan layanan bagi Anda untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik langsung dengan mitra advokat andal dan profesional.

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum jadi lebih mudah dan terjangkau dengan menggunakan layanan konsultasi chat Justika. Kunjungi laman ini dan ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Tunggu sesaat dan sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, terdapat layanan konsultasi via telepon dari Justika yang bisa Anda manfaatkan. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum dengan lebih mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Ingin berdiskusi lebih lanjut? Tenang, Anda juga dapat berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Adapun lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.