Kasus penggelapan uang memang kerap terjadi di Indonesia. Kita dapat menemukan contoh kasus penggelapan uang di instansi pemerintah, instansi pendidikan, instansi sosial, perusahaan dan masih banyak lainnya. Kali ini kita akan membahas mengenai penggelapan uang di perusahaan. Ternyata contoh kasus penggelapan uang di perusahaan tidak hanya kita temui dalam sinetron saja, faktanya hal ini banyak terjadi dalam realitas kehidupan kita.

Pasal penggelapan uang tertuang dalam nomor 372 KUHP yang intinya bagi warga yang melakukan pelanggaran hukum berupa penggelapan uang maka akan diancam penjara paling lama 5 tahun. Berikut  ini kita akan membahas 3 contoh kasus penggelapan uang perusahaan yang cukup menggegerkan tanah air.

PT Kusuma Agung Mulya

Pada tahun 2011, Indonesia digemparkan dengan kasus penggelapan uang perusahaan oleh seorang karyawan PT Kusuma Agung Mulya yang bernama Beni. Tak tanggung-tanggung jumlah uang yang digelapkan mencapai 774 juta rupiah. Beni menjabat sebagai sales dalam perusahaan tersebut. Uang hasil pengumpulannya dipakai untuk kepentingan pribadinya. Lebih parahnya lagi ia menggunakan uang perusahaan untuk berjudi.

Kapolsek Jelutung berhasil menangkap Beni di kantornya. Ia terjerat pasal 374 KUHP mengenai penggelapan dalam jabatan. Ancaman hukuman penggelapan uang perusahaan tersebut maksimal 5 tahun penjara.

PT Sentral Harapan Jaya

Tahun 2014 menjadi tahun paling buruk bagi Fitri, seorang warga Demak Jawa Tengah. Ia divonis pengadilan berupa penjara 1 tahun setengah karena telah terbukti menggelapkan uang perusahaan mencapai 250 juta rupiah. Dalam perusahaan tersebut Fitri dipercaya di bagian piutang dan penagihan dan telah menggelapkan uang pelanggan sebanyak 88 orang.

Awalnya pihak perusahaan melakukan audit keuangan. Dari hasil audit tersebut ditemukan adanya kejanggalan pada bagian accounting dengan jumlah tagihan yang didapatkan. Setelah itu perusahaan menyelidiki dan mengetahui bahwa uang sejumlah 250 juta rupiah telah digelapkan. Fitri sendiri menggunakan uang perusahaan itu untuk membeli berbagai perabot rumah seperti TV, lemari es, handphone dan kepentingan pribadi lainnya.

PT Jaya Baru Malante

Wawan, warga Sidoarjo harus menerima vonis penggelapan uang perusahaan berupa penjara selama 22 bulan. Ia telah terbukti menggelapkan uang perusahaan mencapai 800 juta rupiah. Awalnya ia dipercaya perusahaan untuk mengelola 7 trailer di Klianak Surabaya. Akan tetapi ia justru tidak menyetorkan uang sewa trailer pelanggan.

Modusnya yaitu dengan membuat nomor dan alamat palsu perusahaan. Tapi kejahatan tersebut terungkap setelah pihak perusahaan mencoba menagih langsung kepada pelanggan dan ternyata sudah membayar kepada Wawan. Setelah itu pihak perusahaan langsung mengusut dan akhirnya terungkap. Itulah contoh 3 kasus penggelapan uang perusahaan yang fenomenal di Indonesia. Semoga bisa menambah referensi dan wawasan bagi anda.

Bagian legal consulting sebuah perusahaan memang sering kali berhadapan dengan berbagai kasus hukum yang dilakukan oleh karyawan maupun klien. Jika anda masih awam dengan kasus penggelapan uang perusahaan atau ternyata sedang mengalaminya. Nah, artikel Terjebak Kasus Penggelapan Uang Perusahaan? Simak Langkah Penyelesaiannya sangat bermanfaat untuk Anda.

Baca Juga:

Justika Dapat Membantu Jika Hal ini Terjadi Pada Perusahaan Anda

Semoga Anda terhindar dari kasus penggelapan uang perusahaan, namun jika hal itu sudah terjadi. Anda bisa mengkonsultasikan kasus penggelapan uang perusahaan tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika untuk mendapatkan langkah hukum yang tepat. Gunakan beberapa layanan berbayar berikut untuk membantu permasalahan Anda:

Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika hanya dengan Rp 30.000 saja. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Konsultasi via Telepon

Dengan Konsultasi via Telepon , Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit hanya dengan Rp 350.000 atau Rp 560.000 selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Konsultasi Tatap Muka

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam hanya dengan Rp 2.200.000 (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.