Kemudahan menggunakan internet oleh siapapun tanpa memandang gender, status maupun umur juga meningkatkan resiko penggunaan internet secara umum. Salah satu contohnya adalah meningkatnya penipuan menggunakan sarana elektronik. Untuk itu akan lebih baik jika Anda mengetahui cara melaporkan penipuan online.

Dasar Hukum Pelaporan Penipuan Online

Tindakan penipuan sendiri merupakan sebuah tindak pidana yang secara umum diatur dalam Pasal 378 KUHP yaitu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Penipuan menggunakan sarana elektronik sebenarnya tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan namun dapat merujuk, Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur larangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dengan sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Pasal 28 ayat (1) UU ITE menegaskan, “Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik."

Berdasarkan ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur hal yang berbeda dengan Pasal 378 KUHP. Pasal 378 KUHP mengatur tentang penipuan, sedangkan Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur hanya sebatas mengenai berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Bentuk Penipuan Online Yang Sering Ditemukan

Bisa dikatakan bahwa penipuan secara online memang sering ditemukan. Untuk itu, berikut adalah beberapa jenis atau bentuk penipuan online yang kerap terjadi di masyarakat:

1. Penipuan Whatsapp

Ada beberapa modus penipuan yang menggunakan Whatsapp seperti yang merugikan dua pihak hingga dalam bentuk hadiah, link atau OTP melalui Whatsapp.

Modus pertama yang sering dilakukan adalah pelaku penipuan yang mengaku menjadi saudara dekat korban dengan menghubunginya menggunakan whatsapp.

Setelah korban merasa percaya, pelaku akan mulai meminta sejumlah uang pada korban. Modus yang selanjutnya yang juga cukup banyak ditemukan adalah adanya pesan yang mengaku sebagai salah satu perusahaan besar yang sedang mengadakan giveaway.

Pelaku akan mengumumkan bahwa korban menjadi pemenang dalam sebuah acara yang mengharuskan membayar sejumlah uang administrasi terlebih dahulu dengan jumlah tertentu.

2. Penipuan Paket Luar Negeri

Barang yang dikirim dari luar negeri, biasanya akan membutuhkan biaya bea cukai dan biaya lainnya agar bisa masuk ke Indonesia. Biaya tersebut biasanya dinamakan dengan biaya clearance.

Modus penipuan paket luar negeri ini adalah dengan cara meminta korban untuk melakukan pembayaran clearance terlebih dulu agar barang yang dikirimkan bisa masuk ke Indonesia. Selain itu, pelaku juga akan memanfaatkan kurir palsu sehingga seolah-olah barang tersebut sudah dalam perjalanan untuk pengiriman.

3. Penipuan Giveaway

Siapa yang tidak suka saat mendapatkan hadiah. Hampir semua orang pasti akan menyukai diberi hadiah secara cuma-cuma. Salah satu contohnya adalah dengan memberikan giveaway yang justru dimanfaatkan untuk menipu.

Korban akan ditelepon oleh pelaku, kemudian dimintai sejumlah uang agar barang hadiah tersebut bisa diberikan seperti untuk ongkos kirim dan yang lainnya. Akan tetapi ada juga yang sudah dijanjikan mendapatkan hadiah giveaway, namun hadiah yang dijanjikan tidak kunjung datang.

4. Penipuan Lelang Instagram

Mungkin banyak yang tidak tahu bahwa penipuan juga bisa dalam bentuk penipuan lelang instagram. Pelelangan sendiri adalah kegiatan menjual barang namun dengan harga yang lebih terjangkau atau murah, salah satunya dengan melakukan lelang instagram.

5. Penipuan Belanja Online

Hampir semua orang pernah melakukan jual beli online yang mana memang cukup membantu dan mempermudah proses jual beli. Modus atau cara yang banyak dilakukan adalah dengan pelaku yang tidak mengirimkan barang pesanan padahal konsumen sudah membayarnya. Penjual juga akan sulit dihubungi bahkan bisa saja menghilang.

Baca juga: Ketahui Contoh Kasus SMS Penipuan agar Tidak Mudah Tertipu

Cara Melaporkan Penipuan Online

Setelah mengetahui beberapa bentuk penipuan yang sering terjadi diatas, selanjutnya Anda perlu tahu mengenai beberapa cara melaporkan penipuan online tersebut agar tidak ada lagi korban berikutnya.

1. Melaporkan Penipuan melalui Bank

Jika bentuk penipuan yang terjadi adalah dengan cara transfer bank atau Anda diminta untuk mengirimkan sejumlah uang melalui bank, maka Anda dapat melaporkannya pada pihak bank.

Pertama Anda harus terlebih dahulu mendatangi kantor cabang dari bank yang digunakan oleh penipu atau bisa juga dengan menghubungi customer service dari bank tersebut via telepon.

Jika Anda memiliki bukti konkret dari penipuan tersebut atau bahkan jika jumlah laporan yang dilayangkan pada rekening tersebut cukup banyak maka pihak bank akan melakukan pemblokiran nomor rekening dan memprosesnya ke pihak berwajib.

2. Melaporkan Penipuan melalui Kantor Polisi

Ada beberapa tahap atau cara melaporkan penipuan yang dilakukan melalui kantor polisi, seperti:

  1. Menyiapkan Bukti
    Sebelum Anda melaporkan penipu ke kantor polisi, sebaiknya Anda siapkan bukti-bukti dari tindakan penipuan tersebut. Bukti seperti tangkap layar transaksi yang Anda lakukan dengan penipu, link atau toko online penipu dan nomor rekening penipu.
  2. Datang Ke Kantor Polisi
    Setelah semua bukti dirasa lengkap, selanjutnya Anda mendatangi kantor polisi, jika terdapat saksi, maka Anda dapat membawa saksi tersebut guna memperkuat laporan di Kantor Polisi.
  3. Menuju Ruangan SPKT
    Setelah Anda sampai di Kantor Polisi, Anda dapat langsung menuju ruangan Serta Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), kemudian Anda dapat menyampaikan laporan dan menyerahkan bukti-bukti ke petugas.
  4. Jelaskan Kronologisnya
    Saat Anda menyerahkan dan mengajukan laporan penipuan, Anda akan diberikan beberapa pertanyaan oleh petugas, kemudian disitu Anda diminta menjelaskan kronologisnya.
  5. Menunggu Pemberitahuan
    Setelah semua laporan dan bukti diterima oleh petugas, selanjutnya tinggal menunggu pemberitahuan dari pihak Kepolisian terkait kasus penipuan ini.

3. Melaporkan Penipuan melalui Lapor.go.id

Cara melaporkan penipuan online juga bisa Anda lakukan secara online melalui situs Lapor.go.id. Berikut adalah beberapa caranya:

  • Pertama dengan bukalah situs Lapor.go.id
  • Kemudian masuk ke kategori pelaporan dan pilih “pengaduan”
  • Tulislah judul pelaporan dan detail kejadian penipuan secara rinci, lalu pilih tanggal dan lokasi kejadian serta instansi tujuan yang berkaitan dengan pengaduan Anda
  • Pilihlah kategori “tindak pidana” dan unggah berkas yang ingin dilampirkan
  • Terakhir pilih kategori pengadu dan klik Lapor!
  • Setelah itu isilah data diri dan lengkapi semua persyaratan yang diajukan. Nantinya pengaduan Anda akan segera ditindaklanjuti untuk diproses.

4. Melaporkan Penipuan melalui BRTI

Laporkan penipuan yang terjadi, khususnya penipuan whatsapp menggunakan BRTI atau Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia. Tujuannya agar nomor tersebut bisa diblokir sehingga tidak ada korban lagi.

  • Kenali jenis penipuannya
    Pertama yang perlu dilakukan dalam cara melaporkan penipuan online ini adalah dengan mengenali jenis penipuannya. Jenis penipuan yang bisa dilaporkan dengan cara ini adalah penipuan whatsapp.

    Cara ini dilakukan untuk memblokir nomor yang digunakan untuk menelepon atau mengirimkan pesan
  • Lampirkan bukti pendukung
    Cara yang selanjutnya adalah dengan melampirkan semua bukti pendukung bahwa telah terjadi penipuan. Mulai dari capture isi pesan, hasil rekaman percakapan, hingga nomor telepon penipu tersebut.
  • Masuk pada laman pengaduan kominfo
    Anda bisa masuk pada laman pengaduan layanan.kominfo.go.id, kemudian pilih bagian aduan BRTI. Isi beberapa data yang dibutuhkan seperti identitas pelapor.

    Selanjutnya pilih pada kolom pengaduan dan tuliskan isi aduannya. Setelah itu pilih tombol mulai chat. Nantinya akan ada petugas helpdesk yang meminta Anda untuk melampirkan beberapa bukti.
  • Menunggu verifikasi petugas
    Cara melaporkan penipuan online menggunakan BRTI yang terakhir adalah dengan menunggu petugas untuk melakukan verifikasi.

    Nantinya petugas akan membuat tiket laporan dan meminta penyelenggara jasa telekomunikasi untuk melakukan pemblokiran nomor tersebut. Biasanya pemblokiran akan dilakukan dalam jangka waktu 1 x 24 jam.

5. Melaporkan Penipuan melalui cekrekening.id

Anda juga dapat melaporkan rekening penipu agar masyarakat tidak menjadi korban berikutnya. Penggunaan situs satu ini juga cukup mudah, berikut adalah beberapa caranya:

  • Pertama buka situs https://cekrekening.id/. Anda bisa menggunakan smartphone ataupun laptop. Versi apknya juga sudah tersedia
  • Masukkan nomor dan nama pemilik rekening serta nama bank yang digunakan.
  • Isi form yang muncul sampai tuntas.

Selain dapat digunakan untuk melaporkan rekening penipu, situs cekrekening.id dapat anda gunakan untuk cek rekening penipu online apakah rekening yang digunakan tersebut merupakan rekening palsu atau tidak.

6. Cek rekening Penipu Online menggunakan Kredibel.go.id

Cara melaporkan penipuan online selanjutnya adalah melalui situs kredibel.go.id. Situs satu ini memungkinkan Anda untuk mendeteksi potensi penipuan dari sebuah toko online . Hingga saat ini ada lebih dari 140 ribu laporan yang masuk ke situs kredibel. Mereka juga sudah memblokir 70 ribu nomor rekening penipu.

  • Untuk melapor via Kredibel.go.id Anda hanya perlu masuk ke halaman https://www.kredibel.co.id/report.
  • Log in dengan akun Google atau Facebook
  • Klik jenis laporan dan isi formulir yang muncul sampai lengkap
  • Klik kirim laporan setelahnya

7. Melaporkan Penipuan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga bisa menjadi salah satu lahan atau tempat Anda menyampaikan atau melaporkan pengaduan terkait penipuan secara online. Untuk mengajukan laporan ke OJK, maka ada beberapa cara yang bisa dilakukan seperti:

  • Mengajukan surat tertulis: Anda bisa mengajukan pengaduan pada OJK menggunakan surat tertulis yang ditujukan pada Anggota Dewan Komisioner OJK di bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
  • Telepon: Anda juga bisa melakukan pelaporan melalui telepon dengan menghubungi nomor 157 dihari kerja di jam 08.00-17.00 WIB.
  • Form pengaduan online: pengaduan juga bisa dilakukan dengan cara menggunakan form pengaduan online.
  • Email: OJK juga menerima pelayanan pengaduan melalui email konsumen@ojk.go.id

Syarat Membekukan Rekening Penipu

Anda dapat mengajukan ke pihak bank untuk membekukan rekening penipu. Namun untuk bisa melakukannya, Anda juga membutuhkan beberapa syaratnya seperti:

  • Surat permintaan blokir yang bertanda tangan diatas materai
  • Kronologi penipuan beserta bukti yang Anda miliki seperti bukti tangkapan layar, rekaman suara, dan sebagainya.
  • Surat keterangan laporan kepolisian setempat

Apakah Uang Penipuan Online Bisa Kembali?

Cukup banyak kasus yang mengenai penipuan online yang mana banyak korban dirugikan dalam bentuk transfer sejumlah uang. Mulai dari jumlah yang kecil hingga jumlah besar. Banyak juga masyarakat yang berharap agar uang tersebut bisa kembali.

Akan tetapi, sangat kecil kemungkinannya untuk mengembalikan uang tersebut. Bahkan ketika Anda sudah melaporkannya ke kepolisian atau mendatangi bank. Penipu biasanya tidak akan secara langsung memindahkan uang tersebut pada rekening lain yang tidak Anda ketahui.

Selain itu, penipuan online juga bisa terjadi karena keteledoran atau kesalahan sendiri sehingga pihak bank tidak bisa bertanggung jawab atas uang yang hilang tersebut.

Tips Menghindari Penipuan Online

Setelah tahu mengenai cara melaporkan penipuan online, selanjutnya Anda juga perlu tahu mengenai tips menghindari penipuan online agar kelak tidak terjadi lagi hal yang serupa.

1. Mengetahui Rekam Jejak Penjual

Pertama yang perlu diketahui adalah rekam jejak penjual dengan baik. Pastikan jika penjual tersebut memang benar-benar penjual yang aman atau terpercaya di internet. Biasanya akan banyak rating dan testimoni yang baik dari penjual lainnya. Bahkan bila perlu Anda bisa membeli barang hanya pada teman atau toko yang direkomendasikan teman.

2. Pilih E-commerce yang Terpercaya

Selain memilih toko online yang terpercaya, jangan lupa juga untuk memilih e-commerce yang terpercaya. Selain itu, gunakan e-commerce yang memang memiliki fasilitas untuk pengembalian dana dengan mudah dan cepat jika terjadi penipuan.

Biasanya penipu akan menggunakan link yang mana Anda akan diminta untuk mengakses link tersebut. Akan tetapi seringkali link yang diberikan adalah link palsu dimana Anda diminta untuk mengirimkan sejumlah uang.

4. Cek Nomor Telepon Penjual

Anda juga tidak ada salahnya untuk mengecek nomor telepon penjual untuk memastikan apakah nomor tersebut benar atau tidak. Jika memang benar nomor tersebut asli atau tidak ada tanda-tanda penipu maka kontak tersebut bisa dipercaya.

Akan tetapi untuk lebih berjaga-jaga, sebaiknya gunakan kontak atau nomor telepon cadangan ketika menghubungi nomor penjual.

5. Menyimpan Bukti Transaksi

Hal ini sangat penting ketika Anda diminta untuk mengirimkan sejumlah uang pada penjual atau orang lain yang tidak dikenal. Bukti tersebut bisa menjadi bukti kuat bahwa sudah terjadi penipuan. Selain itu simpan juga beberapa bukti yang lainnya seperti bukti percakapan.

Contoh Surat Pengaduan Polisi Kasus Penipuan Docs & PDF

Surat pengaduan polisi kasus penipuan
Download PDF Download DOC

Baca juga:

Selesaikan Kasus Penipuan Online dengan Bantuan Hukum Justika

Jika Anda masih merasa bingung apa yang harus dilakukan. Jangan khawatir, Justika menyediakan beberapa layanan konsultasi hukum untuk membantu Anda menyelesaikan perkara kasus penipuan online jika terjadi kepada Anda. Nantinya kebingungan Anda akan dijawab oleh mitra advokat yang berpengalaman lebih dari 5 tahun melalui beberapa layanan berbayar berikut:

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau hanya dengan Rp 30.000 saja menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini, kemudian ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 hanya dengan Rp 350.000 atau Rp 560.000 saja selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Selain telepon dan chat, Anda juga dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Lama diskusi sekitar 2 jam hanya dengan Rp 2.200.000 (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Dengan biaya tersebut, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.