Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi

Tindak kejahatan atau tindak pidana tidak mengenal waktu dan tempat. Kejahatan seperti perampokan, pembunuhan, serta pencurian, bisa terjadi kapan saja, di mana saja, dan bahkan menimpa siapa saja. Oleh karena itu, apabila hal ini terjadi pada Anda atau Anda melihat orang lain mengalami atau melakukannya, segera melaporkan tindak pidana tersebut ke polisi.

Sebab, tidak hanya korban saja yang bisa membuat laporan ke polisi. Namun, Anda yang melihat dan menyaksikannya memiliki kewajiban untuk melaporkan tindak pidana ke polisi, baik secara lisan maupun tertulis.

Definisi laporan sendiri dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Pasal 1 angka 24 peraturan tersebut menyebutkan:

Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Dari penjelasan tersebut, bisa disimpulkan bahwa setiap peristiwa yang dilaporkan belum tentu perbuatan pidana, sehingga diperlukan penyelidikan lebih lanjut oleh pejabat yang berwenang.

Gimana Sih Cara Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi?

Meski kerap terjadi, nyatanya tak banyak korban tindak kejahatan atau pidana yang melaporkannya. Mereka cenderung memilih untuk membagikan kejadian yang dialaminya ke media sosial, dengan harapan banyak orang yang lebih waspada. Padahal, dengan menyampaikan laporan tersebut ke polisi maka kejahatan tersebut bisa segera diselidiki.

Buat Anda yang mungkin belum tahu cara melaporkan tindak pidana ke polisi, simak penjelasan berikut, yuk!

1. Datang ke Kantor Polisi Terdekat

Secara umum jika Anda mengalami tindak pidana atau melihat tindak criminal, Anda dapat melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi terdekat. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia, terdapat aturan sebagai berikut:

  • Daerah hukum Kepolisian Markas Besar (Mabes) Polri untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Daerah hukum Lepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah Provinsi;
  • Daerah hukum Kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah kabupaten/kota;
  • Daerah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan.

Terkait hal di atas, sebagai contoh, jika melihat ada tindak pidana di suatu kecamatan, Anda dapat melaporkan hal tersebut ke kepolisian tingkat sektor (Polsek) di mana tindak pidana itu terjadi.

Namun, bukan berarti Anda tidak bisa melaporkan hal tersebut ke daerah hukum lain. Anda boleh melaporkan hal tersebut ke wilayah administrasi yang berada di atasnya, misal melapor ke Polres, Polda, atau Mabes Polri.

2. Alur Setelah Mendatangi Kantor Polisi

Setelah mendatangi kantor polisi, Anda bisa langsung menuju ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) yang merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian.

Menurut Pasal 106 Ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor, SPKT memiliki tugas untuk memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan atau pengaduan masyarakat. Selain itu, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.

Usai menerima laporan atau pengaduan, maka pihak berwajib akan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Perlu diingat, dalam melaporkan tindak pidana ke polisi, Anda tidak dipungkut biaya alias gratis, ya

3. Membuat laporan kejadian dengan jelas dan tepat.

Demi memberikan penjelasan yang dapat dimengerti oleh pihak berwajib, Anda dapat membuat laporan kejadian yang berkaitan dengan waktu, kronologi serta tempat dimana Anda mengalami kejadian tersebut. Sebisa mungkin untuk menjawab se detail mungkin demi membantu pihak kepolisian mengungkap kasus yang terjadi pada Anda.

4. Membawa bukti yang kuat

Selain membuat laporan kejadian se detail mungkin, hal lainnya yang perlu Anda perhatikan dalam melaporkan tindak pidana ke polisi adalah dengan membawa bukti yang kuat dan relevan. Hal ini juga sangat penting guna memperkuat laporan yang telah Anda buat sebelumnya. Berbagai bentuk buktipun bisa Anda sertakan dalam laporan tersebut. Dari mulai bukti visum hingga luka lebam yang Anda dapatkan. Atau Foto dan video juga tetap bisa di Andalkan sebagai alat bukti yang kuat.

5. Sertakan Saksi Dalam Pelaporan

Jika diperlukan untuk memperkuat pelaporan selain alat bukti, saksi bisa menjadi sangat membantu dalam membuat laporan yang Anda berikan menjadi semakin kuat dan wajib untuk segera diproses. Tak perlu bingung untuk mencari saksi tersebut, Anda dapat meminta tolong kepada orang yang memang berada di sekitar kejadian untuk menjadi saksi dalam laporan yang Anda buat tersebut.

6. Pastikan setelah melapor kamu mendapat Surat Bukti Laporan dari penyelidik atau penyidik.

Surat bukti laporan ini akan menjadi dasar jika laporan yang Anda berikan telah masuk ke pihak berwajib dan akan segera di proses. Dengan adanya surat ini, Anda juga bisa menanyakan kembali perihal kasus dan laporan yang Anda alami mengenai proses lanjutannya.

7. Lapor Via Layanan Call Centre Polri 110

Kalau Anda sering menonton film Barat, pasti Anda sudah tidak asing mendengar istilah 911. Ya, pada kebanyakan film masyarakat yang mengalami kejahatan menghubungi 911 untuk meminta bantuan atau melaporkan kejadian yang dialaminya.

Nah, rupanya di Indonesia ada nomor serupa untuk melaporkan kejahatan ke polisi, lho, yakni melalui nomor 110 yang bisa diakses 24 jam secara gratis. Dengan melakukan panggilan ke nomor 110, Anda bisa menyampaikan laporan dan pengaduan terkait kecelakaan, penghinaan, ancaman, tindak kekerasan, dan lainnya. Namun, Polri mengimbau agar layanan 110 ini tidak dibuat main-main karena jika nantinya terjadi seperti itu, maka pihak Polri tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong.

8. Lapor Secara Online

Nah di era digital seperti ini, masyarakat dimudahkan dengan layanan online sehingga bisa melaporkan tindakan pidana secara mudah. Misalnya, lewat akun media sosial unit kepolisian. Selain itu, di situs Polri pun ada laman khusus untuk pengaduan yang bisa Anda gunakan.

Baca Juga:

Konsultasikan Masalah Anda Melalui Justika

Anda masih ragu terkait cara melaporkan tindak pidana ke polisi? Atau mungkin Anda masih perlu memastikan beberapa hal terutama yang berkaitan dengan hukum seputar kasus pidana yang dialami? Jangan khawatir, sebab Justika menyediakan layanan bagi Anda untuk mendapatkan nasihat hukum yang spesifik dengan para Mitra Advokat profesional, di antaranya:

Layanan Konsultasi Chat

Demi mendalami posisi Anda lebih jauh, ada baiknya Anda berdiskusi serta berkonsultasi dengan ahli di bidang hukum, yakni Advokat. Perlu diketahui juga bahwa mitra advokat Justika dipilih dari seleksi yang cukup ketat dengan pengalaman minimal 5 tahun.

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp 350.000 selama 30 menit atau Rp 560.000 selama 60 menit.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.