Kontrak kerja merupakan perjanjian yang dibuat atas dasar kesepakatan kedua belah pihak. Sehingga bisa dikatakan juga bahwa kedua belah pihak setuju dan menerima semua isi dari perjanjian kerja tersebut. Lalu apa yang terjadi jika ada salah satu pihak yang melanggar isi dari perjanjiannya? Bagaimana sanksi melanggar kontrak kerja bagi pengusaha atau karyawan?

Sanksi Perusahaan Yang Melanggar Kontrak Kerja

Berdasarkan Pasal 1 Angka 14 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa:

Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

hubungan yang terjadi antara pekerja dengan pengusaha adalah berdasarkan perjanjian kerja yang di dalamnya berisi unsur perintah, upah dan pekerjaan.

Ketika pengusaha memberikan pekerjaan yang tidak sesuai dengan yang ada di kontrak, maka bisa dikatakan bahwa pengusaha atau perusahaan tersebut melanggar kontrak kerja. Sehingga perlu ada sanksi melanggar kontrak kerja yang diterima perusahaan. Dalam hal ini pengusaha tidak boleh memberikan pekerjaan di luar yang ada pada kontrak.

Pasal 54 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menegaskan apa saja hal-hal yang perlu dicantumkan dalam Perjanjian Kerja, salah satunya adalah  jabatan atau jenis pekerjaan serta syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh.

Baca Juga: Kontrak Kerja Karyawan: Definisi, Fungsi, Manfaat hingga Cara Membuat

Harus tegas diperjanjikan hal-hal apa saja yang wajib dikerjakan oleh Karyawan maupun Pengusaha karena dalam Pasal 55 UU Ketenagakerjaan ditegaskan, “Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak.”. Artinya Pengusaha tidak boleh memberikan pekerjaan diluar hal-hal yang telah ia tegaskan dalam Perjanjian Kerja.

UU Ketenagakerjaan mengatur beberapa sanksi yang dapat diberikan kepada Pengusaha, antara lain:

1. Sanksi administratif

Sanksi administratif dapat diberikan kepada Pengusaha apabila melanggar beberapa ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan. Sanksi administratif dapat berupa:

  • Teguran
  • Peringatan tertulis
  • Pembekuan usaha
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Pembatalan persetujuan
  • Pembatalan pendaftaran
  • Dihentikan secara sementara atau sebagian
  • Pencabutan izin.

2. Sanksi Pidana

Sanksi pidana dapat dikenakan kepada Pengusaha yang diduga melanggar beberapa ketentuan UU Ketenagakerjaan. Sanksi pidana diatur dalam Pasal 184 sampai Pasal 188 UU Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja.

Beberapa Pasal diubah dengan UU Cipta Kerja, salah satunya yaitu Pasal 184 dimana dalam UU Cipta Kerja Pasal tersebut telah dihapus. Namun dalam UU Cipta Kerja menambahkan program jaminan sosial baru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Baca Juga: Jenis Kontrak Kerja Karyawan Yang Perlu Diketahui

Sanksi Karyawan Yang Melanggar Kontrak Kerja

Karyawan yang melanggar kontrak juga akan diberikan sanksi melanggar kontrak kerja yang mana jenis sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukannya seperti:

1. Karyawan mangkir kerja

Karyawan yang mangkir kerja berarti karyawan yang tidak bisa hadir bekerja tanpa adanya alasan yang jelas. Misalnya selama beberapa hari tidak masuk kerja secara berturut-turut tanpa konfirmasi atau alasan dan yang lainnya, dapat dikenakan sanksi pemberian surat peringatan pertama maksimal 3 kali:

Berdasarkan Pasal 154 ayat (1) huruf k, Pengusaha berhak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja apabila pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, ketiga, secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditentukan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

  • Pekerja dapat dikenakan sanksi lain berupa penurunan jabatan
  • Pasal 93 UU Ketenagakerjaan menegaskan, “Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.” Artinya apabila pekerja tidak masuk tanpa alasan, maka Pengusaha dapat memberikan sanksi dengan tidak memberikan upah berdasarkan jumlah absennya pekerja.

2. Karyawan Terlambat

Sanksi bagi karyawan yang terlambat dapat disesuaikan masing-masing oleh Perusahaan dan ditegaskan dalam Perjanjian Kerja dan/ atau Peraturan Perusahaan. Contoh sanksi yang dapat diberlakukan antara lain:

  • Denda: biasanya ada juga perusahaan yang menerapkan denda untuk karyawannya yang terlambat bekerja. Besaran denda yang diberikan tersebut juga sudah pasti akan disesuaikan dengan kesepakatan bersama.
  • Pemotongan gaji: sanksi yang juga umum diterapkan karena adanya keterlambatan adalah pemotongan gaji. Berdasarkan PP Pengupahan perusahaan bisa melakukan pemotongan gaji jika memang kesepakatan mengenai hal tersebut sudah diatur dalam PP, PKB atau PK.
  • Penambahan waktu kerja: sanksi melanggar kontrak kerja karena terlambat juga bisa dilakukan dengan penambahan waktu kerja jika tidak ingin melakukan pemotongan gaji atau denda.

Apakah Perusahaan Boleh Menerapkan Penalti Kontrak Kerja?

Perusahaan dapat mengenakan penalti apabila karyawan mengakhiri perjanjian kerja sebelum waktu yang disepakati. Penalti adalah biaya yang yang perlu dibayarkan karyawan jika mengakhiri atau melakukan resign dengan jangka waktu kurang dari yang disepakati bersama. Dalam hal ini karyawan melakukan resign sebelum jangka waktu kontrak habis.

Penalti diatur dalam Pasal 62 UU Ketenagakerjaan yang menegaskan,

“Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja."

Penalti yang diberikan adalah dalam bentuk denda yang dibayarkan pada perusahaan.

Pemberian penalti oleh karyawan tersebut sebagai bentuk ganti rugi karena karyawan telah melanggar kontrak kerja. Mengenai besar penalti telah ditegaskan dalam Pasal 62 UU Ketenagakerjaan yaitu sebesar upah karyawan sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Jika Anda memutuskan untuk resign yang mana masih ada jangka waktu kontrak 2 bulan maka denda yang harus dibayar adalah 2 bulan x jumlah gaji satu bulan, maka itulah jumlah denda yang harus dibayarkan.

Jika sudah ada aturan mengenai hal tersebut, bolehkah karyawan resign mendadak? Sebenarnya syarat wajib untuk mengajukan resign adalah maksimal 30 hari sebelum pengunduran diri yang dilakukan secara tertulis. Sehingga resign mendadak sebaiknya tidak dilakukan. Terutama jika sudah ada aturan mengenai one month notice dari perusahaan yang sudah Anda sepakati juga.

Biasanya sanksi yang diberikan akan berbeda dengan jenis kontrak kerjanya, baca artikel 4 Jenis Kontrak Kerja Karyawan Yang Perlu Diketahui guna mengetahui lebih dalam mengenai jenis kontrak kerja yang banyak digunakan.

Demikian adalah artikel mengenai sanksi melanggar kontrak kerja yang perlu Anda ketahui.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.