Perceraian bisa terjadi kapan saja dan dimana saja. Tidak hanya untuk warga negara Indonesia saja atau WNI, perceraian juga bisa terjadi antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing atau WNA. Lalu bagaimana cara cerai dengan WNA ketika Anda sudah menikah dengan WNA dan memutuskan ingin bercerai?

Apa Itu Pernikahan Campuran?

Jika berdasarkan Pasal 1 Reglement op de Gemengde Huwelijken (GHR),

“Pernikahan campuran merupakan perkawinan antara orang yang di Indonesia ada di bawah hukum yang berbeda. Seperti perkawinan beda agama, berbeda golongan penduduk dan berbeda kewarganegaraan”

Sedangkan jika berdasarkan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan (UU Perkawinan), perkawinan campuran merupakan antara dua orang yang di Indonesia tunduk dengan hukum yang berbeda, dikarenakan perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

Syarat Mengajukan Cerai Beda Negara

Untuk Anda yang ingin mengajukan gugatan cerai karena menikah dengan WNA, maka membutuhkan beberapa syarat seperti:

  1. Surat gugatan cerai
  2. Buku nikah yang asli dan salinannya
  3. Kartu tanda penduduk
  4. Kartu keluarga

Selain itu, Anda juga perlu memberikan alat bukti perceraian sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku. Jika berdasarkan Pasal 1866 KUHPerdata dan Pasal 164 HIR, yang dimaksudkan dengan alat bukti adalah bukti saksi, persangkaan, bukti tertulis dan sumpah. Akan tetapi, alat bukti yang diberikan juga harus sesuai dengan alasan perceraian.

Prosedur Cerai WNI Dengan WNA

1. Menentukan jenis pengadilan yang berhak

Untuk menentukan pengadilan mana yang tepat ketika Anda ingin mengajukan gugatan cerai dengan WNA ada beberapa cara yaitu:

A. Pasangan yang sama-sama beragama Islam dan menikah di KUA

Jika berdasarkan Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Peradilan Agama, jika istri ada di luar negeri maka gugatan cerai akan diajukan sesuai dengan tempat tinggal suami yang ada di Indonesia.

Sedangkan jika pasangan suami istri tersebut bertempat tinggal di luar negeri, maka gugatan perceraian akan diajukan ke daerah hukum pada saat dulu melakukan pernikahan.

B. Pasangan beragama muslim

Jika berdasarkan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1975 mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan maka gugatan akan diajukan di kediaman penggugat.

Kemudian Ketua Pengadilan akan menyampaikan permohonan cerai pada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.

2. Menentukan daerah pengadilannya

Untuk pasangan WNA dan WNI yang beragama Islam, maka gugatan bisa diajukan ke pengadilan agama dengan memperhatikan beberapa hal berikut:

  1. Jika istri bertempat tinggal di luar negeri, maka gugatan cerai diajukan di tempat tinggal suami yang ada di Indonesia.
  2. Jika kedua pihak berada di luar negeri, maka gugatan cerai diajukan ke pengadilan yang daerah hukum dimana diberlangsungkan pernikahan dahulu atau di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Sedangkan untuk pasangan yang beragama selain Islam, jika tergugat berada di luar negeri, maka penggugat mengajukan gugatan cerai di tempat tinggal penggugat (berdasarkan Pasal 20 ayat (2) PP Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan).

Tempat tinggal penggugat tersebut bisa ditentukan sesuai dengan KTP. Seperti penggugat yang bertempat tinggal di luar negeri, maka gugatan cerai diberikan pada pengadilan negeri sesuai wilayah yang ada dalam KTP.

3. Mengajukan gugatan dengan bantuan pengacara

Cara cerai dengan WNA yang selanjutnya adalah menggunakan bantuan pengacara. Ketika kedua belah pihak berada di luar negeri, gugatan cerai tersebut juga bisa diajukan menggunakan bantuan advokat atau pengacara tanpa harus datang secara langsung ke pengadilan.

Hal tersebut sesuai dengan yang dijelaskan dalam Pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pelaksana UU Perkawinan, yaitu:

“Setiap diadakan sidang pengadilan yang memeriksa gugatan perceraian, baik tergugat maupun penggugat atau kuasa mereka akan dipanggil untuk menghadiri sidang”

Sehingga bisa dikatakan bahwa penggugat yang tidak bisa hadir sidang karena sedang berada di luar negeri, bisa diwakilkan dengan pengacaranya.

Bisakah Menikah Di Luar Negeri Dan Mengajukan Cerai Di Indonesia?

Berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Perkawinan, yaitu:

“(1) Perkawinan yang dilangsungkan diluar Indonesia antara dua orang warga Indonesia atau salah satu warga negara Indonesia dengan warga negara asing adalah sah jika dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan tersebut dilakukan dan untuk warga negara Indonesia tidak melanggar ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Ini.
(2) Dalam jangka waktu 1 tahun setelah suami istri kembali ke Indonesia, surat bukti pernikahan harus didaftarkan melalui Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka”

Sehingga bisa dikatakan bahwa pernikahan yang dilakukan di luar negeri oleh pasangan WNI atau salah satu pihak adalah WNI. Namun dalam jangka waktu 1 tahun setelah kembali ke Indonesia, wajib untuk mendaftarkan perkawinan tersebut di Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama.

Kemudian untuk mengajukan cerai juga bisa dilakukan di Indonesia sesuai dengan cara cerai dengan WNA diatas.

Penyebab Sulitnya Mengajukan Cerai Pernikahan Campuran

Perceraian sudah pasti menjadi hal yang tidak mudah, salah satunya untuk perceraian campuran. Terkadang yang menjadi kesulitan adalah karena salah satu pihak atau keduanya tidak bisa hadir dalam sidang perceraian tersebut yang mana bisa saja menyulitkan proses perceraian.

Selain itu, kedua belah pihak yang berada di luar negeri, terkadang berkas atau dokumen persyaratan yang dibutuhkan tidak bisa segera dilengkapi karena terganggu dengan jarak yang jauh.

Kemana Harus Melakukan Perceraian Campuran

Untuk mengajukan perceraian campuran, Anda sebagai penggugat bisa mengajukan gugatan di pengadilan agama di wilayah pernikahan tersebut dilakukan.

Sedangkan jika kedua pasangan atau tergugat dan penggugat ada di luar negeri, maka gugatan tersebut bisa diajukan ke pengadilan yang wilayah hukumnya ada di tempat perkawinan tersebut dilakukan atau di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Konsultasikan Permasalahan Cerai Pada Justika

Untuk beberapa orang, cerai adalah solusi untuk permasalahan rumah tangga yang sudah tidak bisa dipertahankan. Namun terkadang dalam proses cerai juga bisa timbul beberapa masalah atau kebingungan yang lainnya. Untuk itu, Justika memiliki solusi untuk masalah atau kebingungan Anda terkait perceraian melalui laman ini.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.