Ada syarat pendirian PT yang harus dipenuhi pemilik usaha ketika ingin mengajukan izin pendirian badan usaha ini. Proses perizinan diajukan oleh pendiri dengan datang langsung ke notaris dan Kemenkumham atau melalui registrasi daring.

Di Indonesia Perseroan Terbatas menjadi salah satu jenis badan usaha favorit para pelaku usaha. Kebanyakan pelaku usaha lebih memilih mendirikan perseroan karena melihat segi manfaatnya.

Oleh sebab itu, pendiriannya diatur dengan baik dalam undang-undang serta diberikan persyaratan umum serta khusus bagi yang mengajukannya. Selain itu, juga ada prosedur khusus untuk langkah demi langkah perizinannya.

Pengertian PT

Sebelum melangkah jauh dan mengetahui mengenai syarat pendirian PT, pengenalan mengenai apa yang dimaksud perusahaan perseroan penting untuk diketahui.

Secara sederhana perseroan terbatas merupakan jenis badan usaha yang dibentuk perorangan atau UMKM untuk melakukan kegiatan bisnis di Indonesia. Mengacu pada aturan-aturan dasar sesuai ketetapan negara.

Bentuk usaha ini merupakan salah satu yang paling umum digunakan di Indonesia. Karena banyak memberikan kemudahan dan manfaat bagi pendiri maupun pemilik (pemegang saham). Selain itu, pendiriannya juga dapat dibantu pihak ketiga.

Perseroan terbatas dimiliki oleh minimal 2 orang, tapi dalam kondisi khusus bisa hanya dimiliki 1 orang saja. Pendirinya bisa WNI maupun WNA, kecuali perseroan perorangan hanya bisa didirikan oleh WNI.

Perseroan terbatas merupakan jenis perusahaan yang memiliki saham dan biasanya diperjualbelikan secara umum. Namun, tidak mesti 100% saham dijual ke masyarakat umum.

Perubahan organisasi dan kepemilikan tidak terduga dalam perusahaan sangat mungkin terjadi, karena saham diperdagangkan pada bursa saham.

Namun, keistimewaannya perusahaan tetap bisa berjalan meskipun pendiri sudah tidak memiliki status kepemilikan. Sehingga tidak akan memengaruhi jalannya perusahaan di masa depan.

Baca Juga: Jangan Keliru, Kenali Perbedaan CV dan PT Secara Tepat

Pembaruan Peraturan Pendirian PT 2022

Dalam UU terkandung syarat pendirian PT, tepatnya nomor 40 yang disahkan tahun 2007. Akan tetapi dengan disahkannya UU Tentang Cipta Kerja di tahun 2020, terjadi penyesuaian dan perubahan agar kedua UU dapat selaras, yaitu:

1. Pengecualian untuk Jumlah Pendiri dan Pemegang Saham

Terdapat kategori baru yaitu usaha mikro, kecil, dan menengah yang memberikan kelonggaran dalam hal kepemilikan sehingga bisa didirikan hanya oleh satu orang.

2. Status Badan Hukum

Jika sebelumnya status didapatkan setelah keputusan Menteri Hukum dan HAM terbit, maka sekarang diubah menjadi setelah perseroan didaftarkan serta mendapatkan bukti pendaftaran.

3. Jumlah Setoran Awal dan Keseluruhan Modal

Minimal modal awal yang disetorkan dapat ditentukan besarannya oleh pendiri dengan jumlah keseluruhan di bawah IDR 5.000.000.000.

4. Biaya Administrasi

Biaya administrasi yang dikenakan bukan lagi pajak, melainkan termasuk penerimaan negara bukan pajak.

5. Keringanan Biaya Pendirian dari Pemerintah

Jumlah dana untuk pendirian dan pengurusan sesuai prosedur diberikan keringanan, khusus bagi perorangan dan UMKM.

Manfaat Pendirian PT

Mungkin Anda bertanya-tanya mengapa syarat pendirian PT berbeda dengan syarat pendirian badan usaha lainnya. Bahkan mencantumkan lebih banyak persyaratan dan dikatakan lebih ribet dalam mengurusnya.

Hal ini karena perseroan memang jenis badan usaha berbeda dan memiliki banyak manfaat bagi pendirinya, yaitu:

  1. Kepemilikannya mudah dialihkan dalam waktu singkat, kecuali ada persyaratan saat pembelian.
  2. Dapat bertahan selamanya, sebab tidak ada batasan waktu perizinan seperti jenis badan usaha lain.
  3. Harta pribadi tidak tergabung dengan kekayaan perusahaan. Jadi, apabila terjadi kerugian hanya terbatas pada jumlah modal tersebut serta tidak memengaruhi harta pribadi.
  4. Dalam pelaksanaan kegiatan usaha dapat lebih bebas dan fleksibel. Bahkan untuk melakukan berbagai perubahan.
  5. Lebih mudah memperoleh dana dalam jumlah besar, seperti pinjaman dari lembaga keuangan, karena struktur pemberian modal yang jelas meningkatkan kepercayaan terhadap perusahaan.
  6. Diatur dan dilindungi oleh undang-undang, mulai dari bidang usaha hingga pemakaian nama.
  7. Memperlihatkan profesionalisme perusahaan.

Ciri-ciri PT

Syarat pendirian PT harus dipenuhi sesuai aturan ditetapkan Kementerian terkait. Selain itu, juga harus memenuhi prosedur pendirian juga telah ditentukan oleh kementerian. Hal ini dikarenakan perseroan memiliki ciri khas serta keautentikan sendiri, yaitu:

  1. Ditujukan untuk mencari keuntungan sehingga bisnis yang dijalankannya sangat berorientasi pada keuntungan atau uang.
  2. Memiliki fungsi komersial dan ekonomi secara bersamaan.
  3. Jenis modal usahanya terbagi dalam bentuk saham dengan harga bisa naik maupun turun.
  4. Badan usaha mandiri dengan permodalan keseluruhan dari pemilik.
  5. Pemilik saham hanya bertanggung jawab sebatas saham yang dibelinya.
  6. Kekuasaan tertinggi akan ditentukan dalam rapat umum pemegang saham.
  7. Setiap pemegang saham akan mendapatkan keuntungan dalam bentuk dividen.
  8. Dewan direksi merupakan pimpinan utama badan usaha PT.

Baca Juga: 8 Syarat Pengajuan Nama PT Yang Sesuai Peraturan Pemerintah

Dasar Hukum Pendirian PT

Sudah bukan rahasia, apabila syarat pendirian PT dan prosesnya termasuk rumit sehingga hanya bisa dilakukan oleh orang-orang tertentu saja. Ada beragam dokumen serta perizinan yang harus diurus sebelum mendapatkan legalitas dari Menteri Hukum dan HAM.

Segala peraturan dan persyaratan tersebut telah diatur sedemikian rupa sehingga memudahkan pemilik dan pendiri bisnis. Dalam hal ini ada 3 UU dan PP yang mengatur hal tersebut, yaitu:

UU No. 40 Tahun 2007

Dalam UU No 4 Tahun 2007 ini terdapat aturan yang jelas mengenai perseroan serta telah menjadi acuan pendirian hingga saat ini. Sebagai contoh yang tercantum dalam Pasal 6 mengenai nama dan kedudukan PT di Indonesia.

Dalam UU ini juga tercantum mengenai syarat pendirian PT beserta anggaran dasar. Meskipun telah ada pembaharuan dan UU tambahan yang disesuaikan dengan perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat, tapi UU No 40 masih menjadi dasar dalam pendirian PT.

Dalam UU tersebut terdapat pengaturan melingkupi berbagai aspek. Mulai pembuatan nama, akta pendirian, hingga penentuan sektor usaha. Sehingga lebih memenuhi kebutuhan hukum masyarakat serta dapat memberikan kepastian hukum.

UU Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro

UU Nomor 20 tahun 2008 juga menjadi dasar hukum sebuah perseroan fokus pada jenis usaha menengah, kecil, dan mikro. Di dalamnya tersebut mengenai pengertian dan syarat pendirian PT untuk jenis usaha mikro, kecil dan menengah.

Dalam UU ini diatur bahwa perseroan UMKM harus berasaskan kekeluargaan, demokrasi ekonomi, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, keseimbangan kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional (Pasal 2).

Selain itu, pada pasal 4 dan 5 diatur mengenai pemberdayaan. Kemudian di pasal 6 diatur mengenai kriteria serta jumlah modal dari perseroan UMKM tersebut. Total terdapat 44 pasal yang mengatur perseroan UMKM sebagai pondasi hukumnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016

Selain UU, juga terdapat peraturan pemerintah atau PP yang bukan hanya mencantumkan syarat pendirian PT, tapi juga mengenai perubahan modal dasar perseroan terbatas. Dalam peraturan ini terdapat ketentuan, yaitu:

  • Wajib memiliki dasar perseroan.
  • Modal dasar perseroan terbatas harus dituangkan dalam anggaran dasar yang dimuat dalam akta pendirian PT.

Syarat Pendirian PT

Pada dasarnya setiap jenis usaha harus didirikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh pemerintah berdasarkan UU dan PP. Dengan demikian, akan jelas legalitas dan dasar hukum sehingga badan usaha tersebut memiliki perlindungan hukum.

Terdapat persyaratan umum serta khusus harus dipenuhi, terutama jika ingin proses berjalan cepat dan selesai dalam waktu singkat. Kelengkapan syarat bisa bertambah apabila ada keadaan khusus dari pemohon (misalnya sektor usaha tertentu). Dokumen-dokumen berikut adalah persyaratan yang harus Anda lengkapi:

Syarat Umum

Syarat pendirian PT perlu dipenuhi pemohon sebelum mengajukan permohonan. Permohonan dapat dilakukan sendiri, maupun menggunakan jasa pihak ketiga. Persyaratan pengajuan bisa dikirimkan secara luring maupun daring, dengan ketentuan.

  1. Mencantumkan fotocopy/foto KTP, Nomor Wajib Pajak (NPWP), dan KK para pemegang saham (minimal 2 orang), kecuali untuk jenis UMKM.
  2. Foto direktur berukuran 3x4 (latar merah).
  3. Foto/fotocopy tagihan pajak bumi dan bangunan yang sudah dibayar untuk tahun terakhir atau berjalan.
  4. Surat kepemilikan atau sewa/kontrak kantor yang digunakan PT.
  5. Bagi perusahaan berlokasi di gedung perkantoran harus melampirkan keterangan domisili dari pengelola gedung. Untuk yang berlokasi diperumahan melampirkan surat keterangan dari RT/RW.
  6. Kantor berada di wilayah perkantoran, ruko, dan tidak di wilayah permukiman. Disertai dengan keterangan zonasi dari Kelurahan.
  7. Stempel dan logo perusahaan

Syarat Khusus

Adapun syarat pendirian PT secara khusus adalah sebagai berikut:

  1. Mencantumkan struktur organisasi secara lengkap, walaupun hanya terdiri atas 2 pemilik saham.
  2. Nama perusahaan tanpa menggunakan bahasa asing dan hanya terdiri 3 kata saja.
  3. Jika pengajuan dilakukan oleh suami istri tanpa Perjanjian Nikah, maka harus ditentukan salah satu sebagai pemegang saham.
  4. Setelah registrasi dan mendapatkan nomor pendaftaran, maka legalitas telah dimiliki.
  5. Wajib punya modal dasar sebagaimana kesepakatan pendiri perseoran. Atau sesuai ketentuan untuk perseroan PMA minimal modal 10 Miliar dengan setoran minimal ¼ dari jumlah tersebut.

Dokumen yang Dibutuhkan dalam Pendirian PT

Selain syarat pendirian PT di atas, pemohon juga perlu melampirkan beberapa dokumen berikut ini:

  1. Lampirkan kartu penduduk berupa fotocopy atau foto dari semua pemilik (pemegang saham). Ditambah dengan KITAS dan passport untuk WNA.
  2. Keterangan NPWP milik pengurus (bukan NPWP perusahaan).
  3. Surat-surat bermaterai, yaitu surat kuasa, domisili, setoran modal, dan pernyataan KBLI.

Kemudian semua dokumen tersebut beserta lembar permohonan pengajuan dikirimkan ke Kemenkumham untuk dilakukan prosedur pendaftaran sesuai ketentuan berlaku.

Syarat Pendirian PT Perorangan

Bagi Anda yang ingin mendirikan jenis perseroan mikro dan kecil, maka bisa mengajukannya perorangan. Akan tetapi, jenis usahanya harus memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sesuai UU Cipta Kerja Pasal 153A ayat 1.

Untuk syarat pendirian PT perorangan berbeda dengan yang harus dipenuhi oleh perseroan yang dimiliki lebih dari 2 orang. Berikut ringkasan syarat-syaratnya:

  1. PT perorangan dapat diajukan 1 kali per tahun dengan nomor induk kependudukan yang sama.
  2. Modal usaha maksimal Rp5 M, jika lebih harus perseroan biasa.
  3. Terdapat ketentuan modal dan omzet harus dipenuhi. Modal Rp1 M harus memiliki omzet Rp5 M per tahun. Jika modal di atas Rp1 M hingga Rp5 M, omzetnya harus Rp15 M per tahun.

Syarat Pendirian PT UMKM

Tidak seperti PT biasa, PT UMKM didirikan dengan modal lebih kecil dan mendapat fasilitas serta kemudahan dari pemerintah. Dengan demikian, pelaku usaha mendapatkan legalitas dan perlindungan hukum.

Syarat mendirikan PT PMA saat ini semakin mudah semenjak pemberlakuan UU Cipta Karya tahun 2020. Asalkan Anda memenuhi kriteria UMKM, maka bisa mengajukan dengan mudah tanpa akta notaris.

Kriteria yang harus dipenuhi yakni jumlah minimal modal, maksimal Rp1 M hanya modal tanpa tanah dan bangunan (jika ada). Selain itu, hasil usahanya tidak boleh lebih dari Rp2 M. Usaha merupakan jenis usaha ekonomi produktif dengan pengurus perorangan atau badan.

Apabila modal dan hasil usaha meningkat sehingga berada di atas ketentuan, maka wajib mengajukan syarat mendirikan PT biasa. Untuk persyaratan UMKM adalah:

  1. Didirikan WNI dengan usia minimal 17 tahun.
  2. Pembuatan surat pernyataan pendirian berbahasa Indonesia. Didalamnya tercantum maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, serta keterangan lainnya.
  3. Pengajuan dilakukan ke Kemenkumham.

Prosedur Pendirian PT

Setelah pemenuhan syarat pendirian PT terselesaikan, maka akan dilakukan prosedur sebagai berikut ini:

  1. Pengecekan nama PT apakah sudah ada perusahaan lain yang menggunakannya atau tidak. Pemilihan nama tidak boleh sama atau mirip dengan perusahaan lain dan minimal 3 kata. Anda sebaiknya mencantumkan nama cadangan sebanyak 3 pilihan.
  2. Pembuatan draf akta pendirian yang mencantumkan nama, struktur pengurus, permodalan, dan domisili perusahaan.
  3. Pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM, dapat dilakukan secara digital melalui portal resmi Kemenkumham. Setelah proses registrasi pendaftar akan mendapatkan bukti pendaftaran serta status badan hukum.
  4. Pengajuan NPWP perusahaan.
  5. Pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha).
  6. Pengajuan permohonan izin usaha yaitu SIUP yang dikeluarkan pihak terkait sesuai jenis usaha dijalankan.

Biaya Pendirian PT

Selain mempersiapkan syarat pendirian PT, Anda juga perlu menyiapkan biaya untuk pendirian badan usaha. Biasanya pengurusan pendirian perseroan ini dapat dilimpahkan kepada pihak ketiga sebagai penyedia jasa.

Jumlah besarnya biaya akan tergantung dari jenis badan usahanya dan paket yang dipilih. Anda perlu menyiapkan biaya mulai dari Rp3,5 juta hingga Rp11 juta. Biaya dapat lebih besar apabila ada surat-surat khusus yang diperlukan sebagai persyaratan tambahan.

Berapa Lama Proses Pendirian PT

Meskipun punya alur rumit dengan banyak syarat pendirian PT, akan tetapi waktu yang dibutuhkan tidak terlalu lama dalam proses pendiriannya. Anda tidak perlu menunggu berbulan-bulan atau tahunan agar perusahaan yang dibentuk punya legalitas.

Minimal waktu yang dibutuhkan untuk semua prosedur yang sudah dijabarkan di atas adalah 7 hari kerja. Akan tetapi, waktu bisa bertambah panjang apabila terjadi kendala atau kondisi khusus, misalnya pengurusan SIUP dan AMDAL.

Kebanyakan pemilik usaha tidak memiliki pengalaman dalam mengurus legalitas perusahaan. Oleh sebab itu, proses pendirian perseroan biasanya akan dilimpahkan ke pihak ketiga atau penyedia jasa pendirian PT.

Mengapa Penamaan PT Harus Terdiri dari 3 Suku Kata

Ada persyaratan khusus yang diwajibkan bagi semua pelaku usaha yang mengajukan pendirian perseroan. Syarat pendirian PT ini tercantum dengan jelas dalam UU dan PP, yaitu penamaan harus terdiri atas 3 suku kata.

Mungkin Anda bingung mengapa harus ditentukan demikian. Bahkan mungkin merasa terbebani karena tidak bisa bebas menentukan jumlah suku katanya. Namun, hal ini ternyata ada alasan di baliknya.

Alasan diharuskannya penggunaan 3 suku kata berbahasa Indonesia dengan mencantumkan frasa PT di dalamnya adalah untuk membedakan nama perusahaan lokal dan perusahaan modal asing.

Jadi, pastikan Anda memilih 3 suku kata sehingga dapat menggambarkan perusahaan serta mampu memberikan nilai jual. Selain itu, juga tidak boleh sama atau mirip dengan perusahaan lain yang sudah terdaftar di Kemenkumham.

Adakah Minimal Karyawan untuk Mendirikan Sebuah PT?

Sebelum Anda mengajukan pendaftaran perseroan, salah satu syarat mendirikan PT yang juga penting diketahui adalah setiap perusahaan harus memiliki karyawan. Jadi, bukan sekadar direksi, pemegang saham, serta komisaris.

Sebuah perseroan memiliki jumlah karyawan minimal sesuai diatur UU No. 13 Tahun 2003, yaitu 10 orang. Apabila Anda sudah memiliki usaha dengan jumlah karyawan 10 orang, maka diwajibkan untuk membuat peraturan perusahaan serta mengajukan pendirian perusahaan.

Bagi Anda yang ingin mendirikan sebuah perseroan, baik perorangan, UMKM, maupun PT biasa, maka segala persyaratannya harus terpenuhi. Dengan memenuhi syarat pendirian PT, maka akan semakin mudah mendapatkan legalitas atas usaha Anda.