Pernahkah Anda mendengar atau melihat surat perjanjian jual beli barang, apa fungsi dari surat tersebut dan kapan menggunakannya. Penggunaan surat ini memang tidak digunakan saat Anda melakukan transaksi dengan nilai kecil, karena dokumen tersebut berfungsi sebagai bukti.

Bisa menjadi bukti transaksi bagi kedua belah pihak, pada umumnya di dalam surat akan terdapat ketentuan yang mencantumkan apa saja hak dan kewajiban bagi kedua pihak. Sehingga apabila salah satu pihak melanggar ketentuan tertulis, maka akan mendapat hukuman telah ditentukan.

Penting bagi pihak pembeli maupun penjual membuat surat perjanjian jual beli barang, apabila melakukan transaksi dalam jumlah besar. Biasanya saat melakukan transaksi jual beli tanah atau properti, maka sebagai pembeli, Anda akan mendapat dokumen dan menandatanganinya.

Namun sayangnya masyarakat Indonesia masih sering lupa akan surat perjanjian ini, saat melakukan transaksi dalam jumlah besar. Padahal kondisi tersebut bisa merugikan bagi salah satu pihak, jika salah satu pihak melakukan pelanggaran dari ketentuan yang ada.

Apa itu Surat Perjanjian Jual Beli?

Bagi Anda yang belum begitu mengenal kegunaan surat perjanjian jual beli barang, penting untuk mengenal apa saja manfaat dari dokumen ini. Sebab karena ketidaktahuan Anda saat melakukan transaksi, bisa saja Anda dirugikan oleh salah satu pihak namun tidak mengetahuinya.

Kondisi tersebut tentu saja merugikan Anda, maka dari itu jangan biarkan hal tersebut terjadi. Perlu diketahui, bahwa dokumen ini dibuat oleh pihak penjual dan pembeli, berisi kesepakatan mengenai produk atau jasa diperjual belikan, dan masing-masing pihak menyetujuinya.

Di dalam dokumen tersebut, pihak penjual harus memenuhi kewajiban dengan menyerahkan barang kepada pembeli, sedangkan pembeli memiliki hak untuk mendapat barang dan menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan tertera pada dokumen.

Pembuatan surat perjanjian jual beli barang terbilang mudah, tidak ada format tertentu wajib untuk diikuti oleh pembuatnya. Namun bagi Anda yang belum pernah membuat dokumen ini sebelumnya, bisa melihat format yang biasa digunakan pada surat ini sebagai contoh.

Dan perlu diketahui bahwa bentuk dari setiap jenis SPJB berbeda-beda, seperti saat Anda membeli tanah, properti atau kendaraan. Maka dari itu ketahui lebih dalam, bagaimana bentuk serta fungsi dari dokumen tersebut agar Anda bisa mengenalinya.

Fungsi Surat Perjanjian Jual Beli Barang

Melalui pengertian diatas, mungkin pembaca sudah bisa mengira-ngira apa fungsi dari SPJB itu sendiri baik bagi pembeli maupun penjual.

1. Bertransaksi dalam Nilai Besar Menjadi Aman

Salah satu manfaat dari dibuatnya dokumen jual beli barang yaitu, keamanan dalam bertransaksi lebih terjaga secara hukum. Sehingga baik pembeli maupun penjual tidak perlu merasa khawatir.

Karena kedua belah pihak tidak bisa melanggar kesepakatan secara sepihak. Dengan adanya surat perjanjian jual beli barang ini, kedua pihak terlibat juga akan terikat secara hukum, sehingga sudah ada dasar hukum yang berlaku.

2. Kesepakatan Terjalin secara Profesional

Fungsi lainnya adalah membuat kesepakatan lebih profesional, jika kesepakatan hanya dibuat secara lisan saja, maka tidak ada hukum mengikat satu sama lain atau menjadi bukti.

Jika salah satu pihak melakukan pelanggaran, dan tentunya membuat pihak lain merasa dirugikan bukan. Maka dari itu dibuatlah surat perjanjian dibuat secara tertulis, juga ditandatangani oleh pihak yang terlibat, sehingga ada bukti menjadi penguat.

3. Kepercayaan antar Pihak Terjaga

Fungsi selanjutnya dari surat perjanjian untuk jual beli barang adalah kepercayaan antar pihak terkait lebih terjaga. Semua pihak terlibat akan merasa lebih aman, dengan dibuatnya surat perjanjian yang akan mengikat kesepakatan antar keduanya.

Surat Perjanjian Jual Beli Barang

Mungkin Anda akan berpikir, mengapa harus repot membuat surat perjanjian dalam membeli barang. Memang tidak ada kewajiban mengharuskan kedua pihak dalam membuat surat kesepakatan, namun dokumen ini dibuat untuk berjaga-jaga agar tidak terjadi kecurangan.

1. Bagian Pembuka

Di dalam struktur surat perjanjian jual beli barang, terdapat bagian pembuka berisi nama dan subjek perjanjian, identitas dari pihak bersangkutan, meliputi nomor KTP, nama sesuai dengan identitas atau badan hukum, juga peran dari pihak yang bersangkutan.

2. Bagian Isi

Sama seperti jenis dokumen lainnya, bagian isi merupakan pokok atau inti dari surat ini dibuat, tentu saja memuat hal-hal bersinggungan dengan tujuan dalam pembuatan surat kesepakatan tersebut, mulai dari undang-undang, ketentuan yang berlaku, kesepakatan juga tanggung jawab.

Di dalam bagian isi, Anda juga bisa menemukan apa saja sanksi atau denda yang didapat oleh pelanggar jika tidak mengikuti kesepakatan telah dituliskan. Selain itu ada juga pembahasan mengenai arbitrase, juga penyelesaian masalah jika terjadi perbedaan antara kedua pihak.

3. Bagian Penutup

Bagian selanjutnya di dalam surat perjanjian jual beli barang adalah penutup, pada bagian ini Anda bisa menulis kembali penegasan ulang mengenai hal telah disinggung sebelumnya, serta penulisan nama seluruh pihak yang terlibat serta tanda tangan mereka.

Tidak lupa menempelkan materai, stempel juga tempat dan tanggal diadakannya kesepakatan. Semua informasi harus tertulis dengan jelas di dalam surat, agar tidak ada kekeliruan yang terjadi.

Baca Juga: 4 Syarat Sah Perjanjian yang Wajib Anda Ketahui

Komponen Surat Perjanjian Jual Beli Barang

Bagi pembaca yang ingin membuat SPJB, tentu saja perlu mengetahui apa saja komponen penting wajib dicantumkan dalam dokumen ini. Berikut beberapa dokumen yang wajib ada, dan pastikan jangan sampai keliru dalam memasukkan setiap komponen.

1. Identitas Diri

Salah satu komponen penting dan wajib ada di dalam surat perjanjian jual beli barang adalah, identitas diri pihak yang berkepentingan, seperti penjual dan pembeli. Jangan hanya menuliskan nama, namun juga nomor identitas yang terlampir pada KTP, KK atau passport.

Pastikan tidak ada kesalahan pada penulisan nama maupun nomor identitas, jika perlu Anda bisa melampirkan fotokopi dokumen tersebut, agar keabsahan data yang diberikan valid.

2. Tanda Tangan atau Cap Jari

Selain itu kedua pihak juga perlu mencantumkan tanda tangan, pada bagian penutup di dokumen ini Anda akan melihat bahwa, terdapat bagian materai harus dibubuhi oleh pihak yang bersangkutan, pastikan bahwa tanda tangan sesuai dengan yang terdapat di KTP.

Menggunakan materai bisa membuat dokumen menjadi bukti sah di mata hukum, sehingga isi perjanjian tersebut dilindungi oleh hukum di Indonesia. Selain tanda tangan, biasanya Anda juga diminta untuk cap sidik jari untuk membuat dokumen tersebut bertambah kekuatannya.

Hal-Hal yang Mesti di Lampirkan Bersama Surat Perjanjian Jual Beli

Perlu Anda ketahui sebelumnya, bahwa jenis surat perjanjian jual beli cukup beragam. Sebab transaksi ini tidak hanya membutuhkan surat kesepakatan saat membeli barang saja, namun juga saat membeli tanah, rumah atau bangunan, kendaraan maupun perhiasan.

1. Jual Beli Kendaraan

Format pada surat perjanjian jual beli barang juga bisa Anda gunakan, saat membeli berbagai jenis kendaraan, seperti mobil, motor, truk, pesawat, helicopter dan lainnya. Hal wajib tertulis di dalam dokumen meliputi sertifikat kendaraan, surat, foto kendaraan, materai dan pajak.

Kemudian di bagian selanjutnya terlampir, keadaan objek tersebut mulai dari jenis, merek, warna, plat nomor atau nomor kendaraan, tahun produksi dan sebagainya.

2. Jual Beli Tanah

Format surat perjanjian kurang lebih sama, hanya saja pada bagian tertentu di dalam surat perlu diubah dengan menyesuaikan jenis barang yang dibeli. Seperti saat membeli tanah, Anda perlu menjelaskan ukuran tanah, alamat lokasi, sertifikat dan nomor.

3. Jual Beli Rumah

Surat perjanjian jual beli barang juga akan digunakan saat Anda membeli rumah atau properti, karena harga dari barang ini tidak murah bahkan cenderung naik tiap tahunnya, maka dibutuhkan surat kesepakatan yang memuat ukuran bangunan, harga bangunan dan batas-batas tanah.

4. Jual Beli Perhiasan

Perhiasan seperti emas, berlian atau batu dengan harga fantastis. Membutuhkan surat perjanjian yang memuat jenis barang, berat atau ukuran dari perhiasan, harga yang dibayarkan, juga jumlah perhiasan.

Perbedaan Surat Perjanjian Jual Beli dan Akta Jual Beli

Banyak orang yang keliru karena menyamakan SPJB dengan akta jual beli adalah dokumen yang sama, padahal kedua dokumen tersebut memiliki perbedaan cukup signifikan dan mudah untuk membedakannya, maka dari itu kami akan mengungkap apa saja perbedaan keduanya.

Perbedaan pertama terletak pada surat perjanjian jual beli barang, merupakan akta non otentik, artinya dokumen ini dibuat oleh penjual dan pembeli serta saksi-saksi yang bersangkutan. SPJB bisa dibuat tanpa membutuhkan bantuan notaris, atau jasa profesional hukum lainnya.

Sedangkan akta jual beli atau AJB, merupakan akta otentik yang dibuat langsung oleh notaris. Sehingga akta jual beli memang memiliki kekuatan hukum yang lebih mengikat, berbeda halnya dengan SPJB, namun biasanya SPJB merupakan ikatan awal untuk dapat membuat AJB.

Hak dan Kewajiban Para Pihak dalam Surat Perjanjian Jual Beli Barang

Seperti yang sudah kami singgung sebelumnya, bahwa di dalam SPJB tentu memuat apa saja hak dan kewajiban yang dimiliki oleh masing-masing pihak. Sudah tertera jelas, apa saja hal yang tidak boleh dilanggar oleh masing-masing pihak, karena bisa mendapat sanksi atau denda.

Bagi Anda yang belum mengetahui, apa saja hak dan kewajiban tertera di dalam surat perjanjian jual beli barang, kami akan mengajak Anda untuk mengetahuinya. Sebenarnya hak dan kewajiban yang tertera di dalam dokumen ini, disesuaikan dengan kepentingan masing-masing pihak.

Selain itu hak dan kewajiban yang tertera, juga terkandung dalam undang-undang yang berlaku. Seperti halnya hak seorang pembeli adalah, mendapatkan barang yang dibeli dari penjual dengan harga yang ditawarkan, sedangkan penjual berhak mendapat bayaran atas barang yang dijual.

Kemudian biasanya akan ada beberapa kesepakatan, yang disesuaikan dengan keinginan dari masing-masing pihak. Seperti halnya jika pembayaran tidak dilakukan secara langsung atau dicicil, maka dibutuhkan dokumen lebih dari surat perjanjian saja sebagai bukti pembayaran.

Dibuatnya surat perjanjian jual beli barang, juga bertujuan agar terhindar dari wanprestasi yaitu apabila salah satu pihak melakukan kelalaian atau ingkar janji. Seperti halnya melakukan hal-hal yang dilarang pada surat perjanjian, atau tidak melakukan kewajiban yang telah disepakati.

Syarat Pembayaran dan Perjanjian Jual Beli Barang

Dalam setiap membeli barang, baik dalam bentuk tanah atau properti maupun kendaraan, Anda perlu mengetahui syarat pembayaran yang ditentukan. Syarat pembayaran adalah mekanisme atau perjanjian yang dibuat antar pihak yang bersangkutan, ketika melakukan transaksi.

Di dalam syarat pembayaran, biasanya berhubungan dengan potongan atau diskon pembayaran, jangka waktu pembayaran, juga jumlah potongan tunai. Dengan adanya syarat pembayaran ini, maka pihak penjual juga tidak merasa dirugikan apabila pembeli telat membayar.

Syarat pembayaran juga tertera di dalam surat perjanjian jual beli barang, agar kedua pihak tau bagaimana mekanisme pembayaran.

Jika kedua pihak sudah menyetujuinya, maka proses ganti rugi akan lebih mudah dijalankan, serta tidak ada pihak yang merasa diuntungkan karena sudah kesepakatan bersama. Sistem pembayaran terbagi menjadi dua, yaitu secara tunai dan angsuran.

Untuk pembayaran angsuran terbagi menjadi beberapa jenis, seperti syarat n/30; 2/10, n/30; EOM; EOM, n/10; EOM, 2/10. Untuk pemilihan jenis pembayaran, Anda bisa menyesuaikannya dengan keputusan bersama dan tentunya disetujui kedua pihak.

Kapan Perjanjian Jual Beli Barang Berakhir?

Perjanjian ini tentu saja tidak berlangsung selamanya, namun tidak ada waktu khusus yang menjadi patokan jika perjanjian telah berakhir. Dengan dibuatnya kesepakatan tersebut, tentu saja perjanjian akan berakhir, apabila hak dan kewajiban masing-masing pihak terpenuhi.

Di dalam surat perjanjian jual beli barang sudah tertulis dengan jelas, bagaimana ketentuan yang berlaku mengenai hak dan kewajiban penjual dan pembeli. Apabila kedua pihak sudah menjalani kewajiban yang ditentukan, maka otomatis perjanjian telah berakhir.

Proses transaksi juga sudah selesai, dan masing-masing pihak sudah mendapatkan barang atau pembayaran yang diinginkan. Yang berarti kedua pihak sudah puas dan mendapatkan hak dan kewajiban mereka, sesuai dengan perjanjian yang disepakati.

Bagaimana Jika Terjadi Sengketa atau Perselisihan dalam Perjanjian Jual Beli Barang

Mungkin Anda pernah mendengar di berita, bahwa ada pelanggaran pada surat perjanjian jual beli barang, sehingga menimbulkan sengketa hingga perselisihan antara kedua pihak, contohnya wanprestasi yang sering ditemukan di Indonesia.

Dari kasus tersebut, bisa kita lihat bahwa penting untuk membuat surat perjanjian. Karena jika ada pihak yang melanggar, maka Anda berhak melaporkannya ke pihak berwajib. Anda bisa membawanya melalui jalur hukum, karena tanda tangan perjanjian sudah tertera materai.

Maka dari itu keabsahan data pada surat perjanjian penting untuk diperiksa kembali. Ketahui dengan baik, siapa pembeli atau penjual yang berhubungan dengan Anda. Tidak perlu khawatir jika kasus ini terjadi pada Anda, sebab perjanjian tersebut dilindungi oleh hukum.

Bagaimana Kekuatan Hukum Perjanjian Jual Beli Barang?

Jika disandingkan dengan AJB atau Akta Jual Beli, memang kekuatan hukum yang berlaku lebih tinggi. Namun bukan berarti membuat surat perjanjian ini menjadi sia-sia, kami rasa pembaca tetap wajib membuat dokumen tersebut, yang akan melindungi perjanjian jual beli Anda.

Keberadaan surat perjanjian jual beli barang tentu saja memiliki kekuatan hukum, karena tertera materai dan beberapa dokumen juga dibubuhi keterangan pasal-pasal yang terkait. Tanda tangan di bawah materai, juga menjadi bukti kuat bahwa kedua pihak sudah terikat dengan hukum.

Kekuatan hukum pada dokumen ini tidak bisa disepelekan, karena Anda bisa terjerat hukum jika terbukti melakukan pelanggaran. Denda atau sanksi yang diberikan, tentu saja sudah disesuaikan dengan dasar hukum yang berlaku.

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Barang

Sebelum membuat surat perjanjian jual beli, penting untuk mengetahui bagaimana contoh dari dokumen tersebut. Berikut kami akan memberikan beberapa contoh format surat perjanjian, agar menjadi gambaran bagi Anda dalam membuatnya.

1. Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Kendaraan

Surat perjanjian jual beli barang dalam bentuk kendaraan, pada bagian pembuka tuliskan waktu dan tanggal perjanjian dibuat, serta di bagian isi tuliskan identitas pembeli dan penjual. Bagian selanjutnya Anda bisa mengisi dengan detail kendaraan, lalu tanda tangan pembeli dan penjual, serta menuliskan nama-nama para saksi.

2. Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

Hampir sama dengan jenis surat kesepakatan lainnya, Anda cukup menambahkan luas bangunan, batas-batas tanah, juga pihak-pihak yang bersangkutan dan para saksi.

3. Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

Pada surat perjanjian jual beli barang dalam bentuk tanah, bentuknya juga cukup sama dengan surat kesepakatan pembelian rumah atau properti. Tertulis juga batas-batas tanah, dari arah utara, timur, selatan dan barat.

4. Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Perhiasan

Untuk pembelian perhiasan, format yang digunakan masih sama, namun bisa ditambahkan pada bagian isi mengenai detail produk.

Itu dia penjelasan tentang surat perjanjian untuk jual beli barang yang harus Anda ketahui. Tidak sulit bukan membuat surat perjanjian jual beli barang, Anda hanya perlu mengetahui format dari surat tersebut dan kegunaannya.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.