Ketika ada kerja sama dalam sebuah proyek, perjanjian konstruksi selalu jadi dokumen pertama yang harus dipersiapkan. Tanpa dokumen tersebut, kontrak kerja sama tidak akan bisa dilakukan.

Kontrak ini digunakan untuk mengetahui spesifikasi hubungan antara kedua belah pihak. Semua data proyek, harus dicantumkan di dalam kontrak tersebut agar statusnya jelas.

Selain itu, kontrak kerja sama juga terikat dengan hukum sehingga statusnya tidak bisa dianggap remeh. Jika terjadi pelanggaran, salah satu pihak dapat menggugat pihak lain ke jalur hukum.

Hak dan kewajiban kedua belah pihak akan dituliskan dalam kontrak. Dengan menandatangani kontraknya, maka kedua pihak sudah menyetujui perjanjian dan siap bertanggung jawab penuh.

Baca Juga: Surat Perjanjian Kerja: Definisi, Jenis dan Cara Membuatnya

Apa itu Perjanjian Konstruksi?

Secara garis besar, kontrak kerja sama dilakukan oleh penyedia jasa dan pengguna jasa. Kedua pihak memiliki hubungan timbal balik yang dicantumkan dalam sebuah perjanjian.

Jika didefinisikan perjanjian konstruksi adalah berkas yang mengikat hubungan kerja sama antara penyedia dan pengguna jasa. Perusahaan swasta, asing dan pemerintah wajib membuatnya.

Dengan adanya perjanjian tersebut, kedua pihak bisa memperjelas hak dan kewajibannya. Kerja sama akan sulit dilakukan jika kedua pihak tidak mempercayai satu sama lain.

Oleh sebab itu, perjanjian kerja sama dibuat agar status dokumennya valid dan terikat dengan hukum. Berdasarkan cara kerjanya, kontrak dibagi ke dalam beberapa jenis dan fungsi.

Dalam perjanjian konstruksi, pengguna jasa berhak menentukan kegiatan dan kerja sama yang berlaku. Setiap kegiatan memiliki nilai kontraknya masing-masing sesuai layanan penyedia jasa.

Baik perjanjian kerja harga satuan, harga penawaran hingga terima jadi, semua bisa disesuaikan. Kedua pihak harus memutuskan jenis kerja samanya agar perjanjian mudah dipahami.

Jenis-jenis Perjanjian Konstruksi

Berdasarkan proses kerjanya, terdapat 5 jenis kontrak yang bisa digunakan oleh pengguna jasa. Berikut penjelasan singkat mengenai kelima jenis kontrak dengan cara kerjanya masing-masing.

1. Harga Satuan

Kontrak dibuat setelah pengukuran konstruksi selesai dilakukan secara bersama. Ketika nilai kontrak sudah diukur, pengguna jasa bisa membayar jasa konstruksi dalam bentuk satuan.

Jadi, perjanjian konstruksi mengikat anggaran dan konstruksi yang dibuat oleh kedua pihak. Berdasarkan nilainya, pengguna jasa harus bayar biaya konstruksi yang sudah ditentukan.

Uniknya sistem kerja sama ini bisa diubah di dalam proses konstruksinya. Kedua pihak dapat menambah atau mengurangi pekerjaan sesuai kondisi di lapangan.

2. Lump Sum

Jenis kerja sama Lump Sum di dasari atas anggaran yang disediakan oleh pihak pengguna jasa. Seluruh anggaran proyek akan dicantumkan ke dalam kontrak kerja sama tersebut.

Baik itu pemilihan bahan, biaya teknisi dan peralatan proyek, semua jadi tanggung jawab kontraktor Perjanjian konstruksi berisi anggaran dan hasil konstruksi secara tertulis.

Tanggung jawab proyek sepenuhnya berada di tangan kontraktor. Kontraktor atau penyedia jasa harus memulai konstruksi berdasarkan anggaran yang sudah ditentukan.

3. Gabungan Harga Satuan dan Lump Sum

Perjanjian yang lebih terstruktur bisa dilakukan dengan sistem satuan dan lump sum. Di sini kerja sama disepakati kedua pihak, baik itu dari susunan anggaran hingga proses di lapangan.

Kontraktor bisa mempersiapkan perjanjian konstruksi dengan lebih baik. Koordinasi antara pihak pengguna jasa dan penyedia jasa terus terjadi ketika menggunakan sistem ini.

Pengguna jasa juga memiliki peran untuk mengawasi proyek yang sedang berlangsung. Jika terjadi kesalahan, pengguna jasa berhak mengajukan evaluasi dan pertanggung jawaban.

4. Persentase

Perjanjian konstruksi sistem persentase diarahkan untuk kontraktor atau penyedia jasa. Di awal pengerjaan konstruksi, anggaran akan dibebankan pada pihak kontraktor.

Setelah proses konstruksinya berakhir, kedua pihak bisa mengukur persentase pembayaran. Jadi pengeluaran kontraktor akan dihitung dan dibayarkan oleh pengguna jasa di akhir.

Penambahan biaya pembayaran bisa diberikan jika ada Overhead. Biaya overhead kontraktor jadi hasil tambahan, berdasarkan persentase pengerjaan di beberapa sektor bangunan.

5. Terima Jadi

Untuk perjanjian konstruksi terima jadi, pengguna jasa bisa membayarkan tagihan di akhir. Kesepakatan biaya dan pembangunan direncanakan di awal kerja sama.

Jadi sistemnya, Anda hanya perlu membayar bangunan yang sudah jadi. Semua pengerjaan yang dilakukan oleh kontraktor sudah terikat dalam kontrak perjanjian.
Pembayaran 100% di akhir memiliki sistem yang sama seperti membeli bangunan.
Biasanya kontrak kerja sama dilakukan ketika pengguna jasa sudah mengetahui kualitas kontraktor.

Baca Juga: Cara Membuat Surat Perjanjian Kerja Sama yang Baik Beserta Contohnya

Dasar Hukum Jasa Konstruksi

Pada dasarnya, hukum pembuatan dan perancangan Kontrak Konstruksi sudah diatur dalam UU No. 2 Tahun 2017. Di sana sudah dijelaskan semua aturan terkait dengan jasa konstruksi.

Perjanjian konstruksi menurut UU Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017 berisikan tanggung jawab, wewenang, penyelenggaraan, keamanan dan bagian penting lain di dalam bab-babnya.

Selama masih ada hukum tersebut, semua pihak wajib mengikuti aturan yang berlaku. Baik itu selama perencanaan hingga penyelenggaraan, semua wajib mengikuti peraturan dasarnya.

Ketika terjadi permasalahan dalam perjanjian, Bab 9 tentang Penyelesaian Sengketa bisa dilihat.  Di sana tahapan penyelesaian masalah sudah dijelaskan secara jelas dan runtut.

Sanksi administratif juga sudah disebutkan di Bab 12 UU Jasa Konstruksi. Dalam UU tersebut ada masalah perizinan usaha, perjanjian konstruksi serta keselamatan kerja selama konstruksi.

Proses mediasi, konsiliasi dan arbitrase sudah disebutkan secara rinci. Pihak yang terkait hanya perlu mengikuti arahannya agar penyelesaian masalah bisa dilakukan secara kekeluargaan.

Cara Membuat Surat Perjanjian Konstruksi

1. Pertemuan Kedua Belah Pihak

Untuk membuatnya, kedua pihak harus bertemu terlebih dahulu baik kontraktor atau pengguna jasa. Tujuan pertemuan itu untuk membahas draf SPK terkait konstruksi pembangunan.

2. Persiapkan IMB maupun RAB

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) perlu dipersiapkan dulu. Awal perjanjian konstruksi dilakukan untuk membahas perizinan dan perencanaan.

IMB digunakan untuk menyusun denah, desain dan struktur bangunan di tanah yang tersedia. Sedangkan RAB digunakan untuk menyusun pembagian anggaran di sektor pembangunan.

RAB biasanya disesuaikan dengan jenis kontrak yang Anda gunakan. Baik itu satuan, lump sum hingga terima jadi, semuanya bisa mempengaruhi pengeluaran Anda nantinya.

3. Lengkapi Identitas Semua Pihak terkait

Struktur perjanjian konstruksi diawali dengan identitas pihak terkait. Setelah itu informasi data konstruksi berupa pasal-pasal dan diakhiri dengan tanda tangan kedua pihak.

Perjanjian akan bersifat valid jika keduanya sudah menandatangani dokumen tersebut. Perlu Anda ingat, sengketa bisa terjadi dan jalur hukum jadi salah satu opsi untuk mengatasinya.

Hal-hal yang Dicantumkan dalam Perjanjian Konstruksi

Pembuatan dokumen kerja sama antara kontraktor dan pengguna jasa harus jelas tujuannya. Lalu untuk perjanjian kerja sama, kedua pihak harus saling sepakat pada tuntutan yang berlaku.

Jika kedua pihak belum menyetujui perjanjian, maka kontrak tidak akan bisa ditandatangani. Isi perjanjian konstruksi harus lengkap mulai dari anggaran, ruang lingkup pekerjaan hingga sanksi.

Dari segi anggaran, kedua pihak wajib mencantumkan biaya keseluruhan dari persiapan hingga penyelesaian. Setiap pekerjaan juga harus dicantumkan berapa pengeluarannya.

Dengan begitu, kedua belah pihak bisa memantau RAB secara menyeluruh dan mendetail.  Lalu di ruang lingkup pengerjaan, kontrak harus menjelaskan apa saja konstruksi yang dilakukan.

Baik itu dari pemasangan listrik, pembuatan sumur, pengurusan IMB hingga pembuatan denah konstruksi. Tahapan pengerjaannya juga dijelaskan melalui kategori yang berbeda beda.

Perjanjian konstruksi juga mencantumkan sanksi penalti di dalam data kontrak. Sanksi penalti dilihat dari kesalahan pengerjaan, keterlambatan hingga kompensasi biaya yang disepakati.

Rancangan pembuatan kontrak perjanjian bisa dilakukan oleh tim hukum kedua pihak. Dengan memahami ketentuan dan aturan yang berlaku, perjanjian bisa dibuat secara optimal.

Apakah Perjanjian Konstruksi dapat Dijadikan Landasan Hukum?

Tentu saja kontrak yang sudah berlaku bisa dijadikan sebagai landasan hukum. Sesuai Bab 6 UU Jasa Konstruksi, pasal 88 ayat 1 menjelaskan bahwa sengketa diselesaikan secara musyawarah.

Semua perjanjian yang sudah disepakati harus ditulis di dalam kontrak kerja. Informasi terkait sanksi atau penalti juga harus dicantumkan untuk memperjelas proses penyelesaian masalahnya.

Dengan begitu status perjanjian konstruksi sudah jelas bisa dijadikan sebagai landasan hukum. Oleh sebab itu ketika dibuat, kedua pihak harus mencantumkan keperluannya masing-masing.

Jika terjadi kesalahpahaman, kontrak kerja bisa digunakan sebagai dasar penyelesaian masalah. Hal lain yang harus disepakati oleh kedua pihak adalah pemutusan hubungan kontrak.

Jika pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka pengguna jasa berhak putuskan kontraknya. Sebaliknya, jika kebutuhan kontraktor tidak disediakan dalam kurun waktu tertentu.

Maka pemutusan kontrak bisa dilakukan secara sepihak oleh pihak kontraktor. Setiap keputusan harus didasari dengan landasan hukum yang berlaku dan tertera di dalam perjanjian konstruksi.

Contoh Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi PDF dan Doc

Untuk lebih jelasnya berikut ini contoh kontrak kerja sama berjenis Terima Beres. Informasi yang harus dicantumkan di dalam perjanjian di antaranya sebagai berikut.

surat perjanjan pekerjaan konstruksi

Lihat selengkapnya di:

Download PDF Download DOC

Bagaimana jika Terjadi Sengketa di Kontrak Kerja Sama

Seperti contoh di atas, sengketa akan dituliskan dalam perjanjian konstruksi. Masalah sengketa bisa diselesaikan dengan musyawarah sesuai Bab 6 atau melalui jalur hukum.

Kedua pihak harus mengetahui bahwa dokumen perjanjian bisa digunakan sebagai landasan hukum. Dengan aturan yang sudah pasti, penyelesaian masalah dapat dilakukan secepatnya.

Ketika penyelesaian masalah bisa dilakukan dengan cepat, pembangunan juga dapat diteruskan pada saat itu juga. Kontrak kerja sama sangat dibutuhkan untuk menjamin berbagai aspek.

Proses pembelian material, proses penyelesaian masalah hingga metode pembayaran, semua sudah ada di dalam kontrak. Selama Perjanjian Konstruksi berlaku, kedua pihak harus menaati dan melaksanakan tanggung jawabnya.

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.