Perjanjian kemitraan merupakan sebuah kontrak bisnis antara satu atau dua perusahaan yang saling bekerja sama untuk mencapai kata sepakat. Bisa dikatakan kesepakatan tersebut merupakan bentuk komunikasi hukum.

Artinya dua atau lebih pihak bersedia dan mau mengikuti keinginan perusahaan lain sehingga dalam teknisnya nanti harus mengikuti perjanjian tersebut. Lebih mudah memahaminya adalah aturan secara tertulis.

Harus dijalankan oleh masing-masing industri atau perorangan. Biasanya dalam menentukan kesepakatan ini akan ada negosiasi cukup panjang. Karena, penyebutan pasalnya tidak hanya ada satu bisa 10 atau lebih.

Apa Itu Perjanjian Kemitraan

Mungkin penjelasan diatas sedikit membingungkan oleh karena itu, coba perhatikan beberapa contoh berikut agar mudah dalam memahaminya. Perusahan A mengadakan kerja sama dengan B, C dan E dalam pengadaan barang.

Sebelum proyek tersebut dilakukan secara bersama-sama keempat kantor tersebut harus sepakat dulu mengenai beberapa aturan. Mulai dari pembagian hasil, pembayaran, dan lain sebagainya secara lengkap, jelas, dan semua harus mengerti.

Bahkan barang kecil misalnya penghapus kertas cara mengirimnya bagaimana wajib dijelaskan. Semua disesuaikan dengan prinsip anggaran dasar yang sudah mengaturnya. Pasal-pasal ini nantinya akan diberikan ke mereka.

Perusahaan B, C, E sebelum melakukan tanda tangan sebagai bentuk tanda sepakat akan melihat dulu bagaimana isinya. Jika, ada yang harus di nego misalnya meminta barang minimal 5 karton.

Karena keberatan salah satunya meminta diturunkan jadi 1 karton dapat disampaikan. Bila sepakat maka akan ada pergantian setidaknya inilah sedikit ilustrasi dari perjanjian ini agar mudah memahaminya.

Dasar Hukum Perjanjian Kemitraan

Dalam kesepakatan kemitraan ini, salah satu dasar hukumnya yaitu  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2018 mengenai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Anda dapat melihatnya di pasal 1 ayat ke 13. Mari simak pembahasannya lebih lanjut di bawah ini.

Perjanjian kemitraan juga sebenarnya memiliki dasar hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), khususnya di bagian mengenai perjanjian. Menurut KUHPer, ada empat syarat dasar perjanjian yaitu sepakat para pihak, kecakapan berbuat menurut hukum, objek harus jelas, dan kausa yang diperbolehkan. Selain itu KUHPer di pasal 1338 juga menyebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya.

Manfaat Perjanjian Kemitraan untuk Bisnis

Perjanjian yang berurusan dengan bisnis memiliki beberapa manfaat salah satunya adalah menjaga adanya konflik serta manajemen risiko. Dalam hubungan kerja sama pasti ada kepentingan masing-masing.

Artinya keinginan untuk mendapatkan keuntungan melimpah, agar terhindar dari konflik seperti ini maka harus ada kesepakatan diantara kedua belah pihak.

Semua harus jelas, termasuk pembagian pekerjaan atau keuntungan. Jika ada salah satu ternyata melanggar maka mereka akan terkena sanksi, inilah alasannya begitu penting membuat surat kontrak sebagai landasan aturan.

Manfaat Guna Menghindari Isu Pajak

Perjanjian kemitraan bisa menghindari adanya isu pajak dimana kedua belah pihak yang bekerja sama akan dikenakan masing-masing. Besarannya sendiri sebenarnya sudah diatur jadi tidak ada pajak ganda.

Selain itu dengan hadirnya kesepakatan ini kedua belah pihak bisa mengetahui bagaimana pengelolaannya. Apakah sudah disetorkan atau belum dan lain sebagainya demi menghindari terjadinya sanksi dari pemerintah.

Manfaat Guna Mencegah Komplikasi Hukum dan Isu Liabilitas

Perjanjian kemitraan juga memberikan manfaat bagi kedua perusahaan terutama soal kompilasi hukum. Artinya tidak adanya tumpang tindih antara satu aturan dengan lainnya yang berlandaskan pada anggaran dasar masing-masing.

Selain itu, hadirnya kesepakatan ini juga bertujuan menghindarkan dari Liabilitas. Keadaan ini berupa biaya yang harus ditanggung untuk pengadaan sebuah produk. Bila tidak disepakati pasti berujung tudingan satu sama lain.

Hadirnya perjanjian kemitraan membuat semua lebih jelas mana kewajiban serta tanggung jawab yang harus dikerjakan. Terutama soal biaya hingga operasional sehingga tercipta adanya laba atau rugi.

Tidak heran dalam pembuatannya nanti ada format mengenai distribusi untung dan rugi yang perlu diperhatikan dan dibaca oleh kedua belah pihak. Sehingga, bentuk kerja sama itu semakin menyenangkan.

Manfaat Guna Menyelesaikan Isu Terkait Konflik Kepentingan

Perjanjian kemitraan memberikan benteng tinggi bagi kedua belah pihak. Dengan begini, konflik kepentingan tidak akan terjadi. Artinya salah satu pihak sulit menjalankan keinginannya tanpa melihat lainnya.

Sebagai contohnya adalah ada perusahaan yang menginginkan sesuatu. Karena tidak ada kesepakatan sama sekali, akhirnya menggunakan kekuasaannya agar keinginan tersebut tercapai demi kepentingan yang lebih besar.

Bila sudah ada kontrak, maka tidak mungkin mereka akan sembarangan begitu saja. Apalagi kalau terus diperbaharui, sifatnya mengikat membuat setiap kantor harus mengikutinya sampai waktunya sudah selesai.

Manfaat Guna Menghadapi Perubahan Dalam Kehidupan Mitra

Perjanjian kemitraan juga berguna untuk menghadapi perubahan dalam kehidupan perusahaan tersebut. Perubahan tersebut biasanya terjadi dari dalam tubuh artinya langsung ke anggaran dasar masing-masing kantor yang akan mempengaruhi segalanya.

Inilah manfaat dan guna dari hadirnya kesepakatan tersebut. Karena, perubahan tersebut biasa terjadi dan waktunya tidak menentu, jadi bila terjadi hal tidak diinginkan surat kontrak dapat menjadi pelindungnya.

Manfaat Guna Menentukan Peran dan Tanggung Jawab Setiap Mitra

Perjanjian ini juga mempunyai manfaat penting dalam menentukan bagaimana peran serta tanggung jawabnya terhadap setiap perusahaan. Artinya dalam kesepakatan disebutkan bagaimana masing-masing dalam menjalankan tugas saat kerja sama.

Dengan begini tidak terjadi tumpang tindih, Misalnya, perusahaan A akan mengerjakan proyek emas, maka perusahaan B setidaknya mampu mendukung untuk bahan baku atau pengelolaan dan pengolahannya.

Perjanjian kemitraan memang harus membedakan bagaimana kewajibannya masing-masing. Karena, kalau tidak bisa saja mereka saling menuduh satu sama lain hingga akhirnya kerugian didapatkan, tidak mau seperti ini bukan?

Manfaat Guna Menyelesaikan Pertikaian

Perjanjian ini juga dapat menghindari adanya pertikaian. Bila salah satunya salah dalam melakukan pekerjaan, maka ada bukti hitam diatas putih yang dapat dijadikan sebagai acuan jadi tidak ada konflik.

Kesepakatan yang sudah ditandatangani itu di mata hukum sah. Jika salah satunya menuntut maka, sesuai kontrak mereka para pelanggar akan dikenakan sanksi atau hukuman. Jadi, konflik tidak berkepanjangan.

Terlalu lamanya penyelesaian konflik membuat hubungan keduanya kurang bagus. Bahkan paling parah akan merugikan konsumen kalau sudah begini hasilnya membuat perusahaan tersebut bisa juga mengalami kerugian besar.

Format Isi Perjanjian Kemitraan

Agar mudah dalam membuatnya, Anda harus mengetahui terlebih dulu formatnya seperti apa. Pelajari dengan seksama sekaligus bagaimana mengisinya, karena kesalahan sedikit saja bisa menurunkan tingkat kepercayaan bahkan pembatalan.

Tidak ingin hal itu terjadi bukan? Maka perhatikan dengan benar, kemudian sebelum dikirim harap lakukan diteliti terlebih dulu. Terutama, soal ejaan huruf jangan sampai salah atau typo, berikut formatnya,

Nama Kemitraan

Perjanjian kemitraan harus mempunyai nama dan kolom tersebut ditulis sendiri. Hal ini sebagai bukti bahwa kesepakatan tersebut memang dilakukan oleh kedua belah pihak. Poin ini bisa ditulis perusahaan atau perorangan.

Jika industri, identitasnya harus jelas dan lengkap. PT atau CV wajib dicantumkan. Begitu juga kalau bentuk perorangan, bila ada gelar harus dicantumkan semua sesuai kaidah kamus bahasa Indonesia.

Nama Mitra Dalam Kemitraan

Format berikutnya dalam perjanjian kemitraan adalah nama mitra dalam kemitraan. Artinya, perusahaan atau perorangan yang Anda ajak untuk kerja sama. Biasanya disebut juga dengan pihak kedua.

Bila dalam kesepakatan bisa bekerja sama lebih dari satu maka, penyebutannya adalah pihak ketiga. Hanya saja, untuk istilah ini jarang sekali digunakan, ketentuan pengisiannya sama dengan di atas.

Prosedur Resolusi Konflik

Perjanjian kemitraan dalam formatnya juga harus ada prosedur resolusi konflik. Artinya aturan yang disepakati bersama oleh kedua belah pihak. Jadi, Anda harus membuat pasal berisi keinginan kedua belah pihak.

Contohnya Anda ingin keuntungan 10% tetapi, dari pihak lain hanya 7% saja. Angka tersebut harus dibicarakan sehingga mencapai kata mufakat. Inilah tingkat kesulitan yang harus dilalui dari kontrak tersebut.

Prosedur Pemberhentian Kemitraan

Format perjanjian kemitraan juga dicantumkan bagaimana proses pemberhentiannya. Apakah jika melanggar langsung kesepakatan itu hangus atau masih ada nego terlebih dulu. Prosedur ini harus dibuat dengan bijak.

Walau beberapa perusahaan biasanya membuatnya sesuai keuntungan mereka. Karena, hanya pada pasal ini perusahaan lain bisa melakukan apa saja. Termasuk pembatalan secara sepihak tanpa ada kompensasi ganti rugi.

Syarat dan Lama Kemitraan

Dalam perjanjian ini juga harus mempunyai syarat serta jangka waktunya. Hal tersebut dilakukan sebagai evaluasi apakah kerja sama selama ini berjalan dengan lancar atau hanya biasa saja.

Apakah ada kendala atau tidak? Inilah pentingnya menghadirkan opsi syarat dan lamanya perjanjian. Jika memang kurang puas, bisa langsung berhenti tanpa harus menyediakan ganti rugi sesuai kesepakatan.

Detail Transfer Kepemilikan

Dalam format perjanjian kemitraan harus ada detail transfer kepemilikan. Berapa yang seharusnya diberikan dengan, dan harus detail. Bila ada angka di belakang jangan sampai ada pembulatan.

Kepemilikan Saham

Format berikutnya adalah kepemilikan saham masing-masing perusahaan harus disebutkan juga. Sebagai salah satu upaya bila nantinya terjadi konflik atau ada kesepakatan angka paling tinggi biasa menjadi pemenangnya.

Tanggung Jawab dan Kewajiban Setiap Mitra

Perjanjian kemitraan harus ada tanggung jawab serta kewajiban dari setiap mitra. Semua harus diperjelas sehingga mereka bisa paham posisinya seperti apa. Kalau tidak, nanti akan tumpang tindih dan memicu konflik.

Bentuk dari pertanggung jawaban tersebut meliputi banyak hal. Tergantung dari kesepakatan yang akan terjalin seperti apa. Jadi, harap sebelum membuatnya dipikirkan terlebih dulu benar-benar sehingga, hasilnya bisa maksimal.

Distribusi Untung Rugi

Dalam perjanjian ini juga harus mengandung bagaimana untung serta ruginya. Distribusi tersebut harus jelas juga agar tidak menimbulkan pemikiran menguntungkan salah satu pihak sehingga kerjasama menjadi kurang menyenangkan.

Cara Membuat Perjanjian Kemitraan

Contoh singkat yang bisa diberikan untuk Anda adalah bentuk kerja sama investasi. Format yang harus diperhatikan adalah mengisi identitas lengkap dua perusahaan. Milik pribadi serta industri lain yang bekerja sama.

Jangan lupa tulis secara lengkap dan jelas mulai dari nama, alamat, serta mereka yang ditugaskan untuk mengurus proyek ini hingga nomor telepon. Poin berikutnya coba simak penjelasannya sedikit di bawah ini

  1. Setelah nama keduanya sudah langsung masuk pada inti, jangan lupa sebutkan kerja sama tersebut mengenai apa, contohnya kerjasama investasi bidang properti
  2. Berikutnya berisi beberapa pasal kesepakatan, untuk jumlah berapanya disesuaikan saja. Artinya kalau kebutuhannya ada 5 pasal tulis saja, usahakan langsung pada intinya.
  3. Dalam salah satu pasal wajib berisi mengenai cara pembayaran meliputi, nomor rekening, opsi pembayaran lain hingga tanggal berapa harus sudah dikirim.
  4. Bila ada sanksi karena melanggar janji, maka hadirkan di pasal lain dan berada di posisi paling akhir
  5. Tanda tangan disertai materai 10 ribu

Bukan hanya untuk kerjasama investasi saja, hampir seluruhnya format sederhananya seperti itu. Poin utama penekanannya adalah di pasal. Maka dari itu, sebelum Anda menyerahkannya ke klien harap diteliti dulu.

Cobalah di cek kembali apakah ada yang kurang, karena kalau penambahannya waktu rapat tingkat intelektual Anda akan dipertanyakan. Bisa saja kerja sama tersebut batal. Kecuali kalau ada perubahan akibat kesepakatan.

Maka surat perjanjian ini dapat diubah, Jadi, pada saat tanda tangan tidak ada yang namanya perubahan atau coretan kembali. Setelah proses tanda tangan selesai surat sudah sah dimata hukum.

Perbedaan Perjanjian Kemitraan dengan Perjanjian Hubungan Kerja

Mungkin sampai saat ini Anda masih bertanya-tanya apakah surat kemitraan dan hubungan kerja itu berbeda atau sama? Jawabannya adalah berbeda, walau sebenarnya keduanya memang serupa, hanya saja ada perbedaan.

Di mana kemitraan disini prinsipnya saling menguntungkan satu sama lain atau bisa dikatakan mutualisme. Jadi, pihak pertama dan kedua masih bisa membahas beberapa pasal tambahan atau pengurangan.

Contoh perjanjian kemitraan ketikan Melati grup bekerja sama dengan Merpati grub. Keduanya ada kesepakatan kontrak, tetapi Merpati masih boleh mengajukan usul serta mengubah dari royalti 5% menjadi 2%.

Asalkan keduanya sepakat, sementara hubungan kerja lebih ke menguntungkan satu pihak. Cara mudah memahaminya adalah perjanjian antara juragan dan karyawan. Ada beberapa pasal yang tidak bisa diganti.

Seperti, bonus, aturan lain dan tanggal gaji karena sudah diatur secara penuh melalui anggaran dasar. Dari sini sudah mengerti perbedaan antara perjanjian kemitraan dan hubungan kerja bukan?

Bagaimana keduanya memiliki perbedaan cukup signifikan walau karyawan masih bisa nego gaji. Tetapi untuk perihal lainnya mereka tidak punya wewenang dan sifatnya adalah pemaksaan jadi, Anda harus mengikutinya.

Bila kemitraan tidak mungkin perusahaan langsung mengatakan tidak, pasti ada pertimbangan lain sehingga angkanya dapat berubah. Perhitungannya memang sedikit rumit biasanya disesuaikan dengan pasar.

Contoh Surat Perjanjian Kemitraan

Berikut ini ada satu contoh surat kesepakatan menjadi mitra di mana keduanya akan bekerja sama untuk investasi. Perlu ditekankan di bawah ini hanyalah contoh saja, selebihnya dapat dikembangkan sendiri.

Surat Perjanjian Investasi

Melalui surat perjanjian ini menerangkan bahwa :

Sebagai pihak pertama

Nama : PT Ali Sejahtera

Alamat : Jalan Makmur no.36, Kali malang, Surabaya

No. Telp : 081555666777888

Berikutnya pihak kedua

Nama : PT Nur Sejahtera

Alamat : Jalan Jaya Raya no,4, Kali pelang, Surabaya

No. Telp : 081234567890

Sepakat melakukan kerja sama investasi dalam jangka waktu 5 tahun kedepan semenjak surat ini ditandatangani. Berikutnya kesepakatan ini akan dituangkan dalam beberapa pasal dan ayat sebagai berikut.

Sebutkan pasal dan ayat yang diperlukan dalam kesepakatan tersebut. Usahakan membuatnya menarik dan menguntungkan di antara kedua belah pihak. Jumlahnya tidak terbatas sesuai kebutuhan saja, jangan terlalu berlebihan.

Jika sudah pojok kanan dan kiri sediakan ruang tanda tangan beserta materai. Hadirkan juga satu tempat untuk saksi dari kedua belah pihak. Dengan begini surat tersebut sudah sah secara hukum.

Membuat kontrak seperti ini memang sangat penting, sebagai landasan hukum serta aturan tetap. Perjanjian kemitraan membuat kedua belah pihak akan mematuhi aturan sehingga tidak akan terkena sanksi dari kesepakatan tersebut.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.