Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk beragama islam, sehingga setiap pendistribusian terkait makanan harus memperhatikan logo sertifikat halal. Kemudian bagaimana jika terdapat pengusaha dalam bidang makanan yang akan menjual makanan non halal? Perlukah memiliki izin usaha makanan non halal? Berikut akan kami ulas dalam artikel ini.  

Dalam pembuatan produk tentunya pelaku usaha harus mempertimbangkan kelompok konsumen yang akan menjadi target pasarnya, sehingga pelaku usaha dapat memastikan keamanan produknya untuk dikonsumsi oleh konsumen tersebut. Melihat dari mayoritas masyarakat di Indonesia beragama islam, tentu menjadi hal penting untuk para pengusaha makanan non halal untuk memikirkan kegiatan usahanya, mulai dari izin usaha hingga pendistribusian makanan tersebut.

Apakah Usaha Makanan Non Halal Memiliki Perbedaan Izin Dari Makanan Halal?

Terkait permohonan izin usaha makanan non halal memang berbeda dengan makanan halal pada umumnya, pelaku usaha non halal tidak diwajibkan mengurus dan mendapatkan sertifikat halal.

Akan tetapi berdasarkan Pasal 92 Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021, setiap pelaku usaha yang memproduksi produk makanan yang berasal dari bahanan yang diharamkan, wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada kemasan produk.  

Apa Itu Izin Surat Keterangan Non Halal?

Surat keterangan non halal merupakan bukti atau informasi yang dibuat oleh produsen makanan non halal untuk konsumen, yang menerangkan bahwa makanan tersebut terbuat dari bahan baku yang diharamkan.

Surat keterangan ini akan memuat komposisi atau bahan yang menjadi bahan baku makanan tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 26 Ayat 1 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Adapun yang termasuk ke dalam bahan makanan yang diharamkan menurut Pasal 17-18 UU JPH adalah sebagai berikut:

  1. Hewan seperti, babi, anjing, bangkai atau hewan yang proses penyembelihannya tidak sesuai dengan syariat Islam;
  2. Tumbuhan yang dapat memabukkan dan yang dapat membahayakan kesehatan bagi setiap orang yang mengkonsumsinya;
  3. Mirkoba; dan
  4. Bahan yang diproses secara kimiawi, rekayasa genetik atau proses biologis.

Aturan Penggunaan Keterangan Non Halal Pada Produk Makanan Yang Di Jual

Untuk pelaku usaha yang memproduksi makanan dari bahan yang diharamkan atau non halal wajib mencantumkan keterangan tidak halal (label non halal). Pencantuman keterangan non halal pada makanan yang akan dijual harus sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 94 Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021.

1. Pemilihan Warna Harus Kontras Dengan Kemasan

Pemilihan warna dari keterangan non halal harus kontras dengan warna dasar dari kemasan makanan tersebut, tidak boleh menggunakan warna dasar yang sama atau samar yang mengakibatkan keterangan tersebut tidak terlihat.

2. Keterangan Tidak Halal Wajib Mudah Di Baca

Tulisan keterangan non halal juga harus mudah dibaca dengan menggunakan huruf yang umum, dan tidak menggunakan huruf yang menyulitkan konsumen untuk membaca keterangan tersebut.

3. Tidak Mudah Dihapus, dilepas atau di rusak

Dapat dikatakan bahwa keterangan non-halal bersifat paten, dan tidak mudah terhapus atau rusak pada kemasan tersebut. Sehingga jika produk tersebut disimpan dalam kurun waktu yang cukup lama, maka keterangan non halal masih dapat dibaca dengan jelas oleh konsumen.

Sanksi Hukum Jika Tidak Mencantumkan Keterangan Non Halal Pada produk Non Halal

Pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha yang tidak mencantumkan keterangan non halal secara sengaja, maka akan mendapatkan sanksi administratif sesuai dengan Pasal 149 UU No. 39 Tahun 2021.

Sanksi administratif tersebut dapat berupa:

  1. Peringatan tertulis;
  2. Denda administratif;
  3. Pencabutan sertifikat halal; dan/atau
  4. Penarikan barang dari peredaran.

Denda administratif yang diterima oleh pelaku pelanggaran ketentuan UU JPH sesuai dengan Pasal 149 Ayat 6 yakni maksimal Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah)

Dengan demikian, untuk Anda pemilik usaha makanan non halal sebaiknya mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini bertujuan agar kegiatan usaha yang Anda lakukan dapat berjalan sebagaimana mestinya dan tidak bertentangan dengan hukum.

Baca juga:

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.